Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
Menimbang |
||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
|
||
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3261) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH SEBAGAI PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Daerah.
|
||
|
||
Pasal 2 |
||
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui Bendaharawan Pemerintah, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Bendaharawan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.
|
||
|
||
Pasal 3 |
||
(1)
|
Dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah, termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
|
|
(2)
|
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah adalah dihitung sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal:
|
|
|
a.
|
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
|
|
b.
|
Pembayaran untuk pembebasan tanah;
|
|
c.
|
Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
d.
|
Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PERTAMINA;
|
|
e.
|
Pembayaran atas rekening telepon;
|
|
f.
|
Pembayaran atas Jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan;
|
|
g.
|
Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
|
(2)
|
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak jumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.
|
|
Pasal 5 |
||
(1)
|
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.
|
|
(2)
|
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan.
|
|
(3)
|
Dalam hal hari ketujuh jatuh pada hari libur, maka saat penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
(1)
|
Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan.
|
|
(2)
|
Pelaporan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara wajib menolak permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan Bendaharawan Pemerintah apabila Bendaharawan Pemerintah tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 dan Pasal 6.
|
||
|
||
Pasal 8 |
||
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara diwajibkan menyampaikan daftar Bendaharawan Pemerintah dan perubahannya yang berada dalam wilayah kerjanya kepada Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.
|
||
|
||
Pasal 9 |
||
Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
||
|
||
Pasal 10 |
||
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran baik secara sendiri maupun secara bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
|
||
|
||
Pasal 11 |
||
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1287/KMK.04/1988 tentang Tata Cara Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pelaporan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Sebagai Pemungut Pajak dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
||
Pasal 12 |
||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
|
||
|
||
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |