Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 534/KMK.01/2009
Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 534/KMK.01/2009 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/KMK.01/2007 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGUNA BARANG, PEJABAT YANG BERTUGAS MELAKUKAN PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA, PEJABAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGAKIBATKAN PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA, BENDAHARA PENERIMAAN, DAN BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN, | ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.01/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 383/KMK.01/2008, telah pelimpahan wewenang kepada Pejabat di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat yang Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Departemen Keuangan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, telah ditetapkan Satuan Kerja Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, sehingga dipandang perlu melimpahkan wewenang Menteri Keuangan kepada Kepala Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat yang Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat yang Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Departemen Keuangan;
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
| |
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
| |
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat yang Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 383/KMK.01/2008;
| |
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/KMK.01/2007 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PEJABAT YANG BERTUGAS MELAKUKAN PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA, PEJABAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGAKIBATKAN PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA, BENDAHARA PENERIMAAN, DAN BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat yang Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Departemen Keuangan sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
| ||
|
| ||
Pasal II | ||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
| ||
|
1.
|
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
| |
|
2.
|
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
| |
|
3.
|
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
| |
|
4.
|
Para Direktur Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan;
| |
|
5.
|
Para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
| |
|
6.
|
Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan;
| |
|
7.
|
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Departemen Keuangan;
| |
|
8.
|
Kepala Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Departemen Keuangan.
| |
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.