Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.03/2020 telah dibentuk Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP);
|
b.
|
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Tim PSIAP sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menugaskan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan untuk duduk sebagai anggota dalam Tim Pelaksana pada Tim PSIAP tahun 2020;
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Diktum KESEBELAS huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.03/2020 tentang Pembentukan Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Anggota Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Tahun 2020;
|
|
|
Mengingat |
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.03/2020 tentang Pembentukan Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP);
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAI ANGGOTA TIM PELAKSANA PADA TIM PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN (PSIAP) TAHUN 2020.
|
|
|
|
PERTAMA |
|
Memberhentikan dengan hormat para Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan yang namanya tercantum pada kolom (2) dari jabatannya sesuai dengan kolom (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas dan pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.
|
|
|
|
KEDUA |
|
Memindahkan para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, menjadi Pelaksana pada Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan, Subdirektorat Manajemen Transformasi, Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak sesuai kolom (5) Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
|
|
|
|
KETIGA |
|
Menugaskan para Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan yang namanya tercantum pada kolom (2) untuk menduduki jabatan sesuai kolom (4) pada Tim Pelaksana dalam Tim PSIAP sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
|
|
|
|
KEEMPAT |
|
Masa penugasan sebagai anggota Tim Pelaksana pada Tim PSIAP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA berlaku sebagai berikut:
|
|
a.
|
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 atau telah diangkat kembali pada jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan fungsional sebelum tanggal 31 Desember 2020; atau
|
b.
|
terdapat usulan pemberhentian pegawai dalam masa penugasan.
|
|
|
KELIMA |
|
Dalam hal masa penugasan sebagai anggota Tim Pelaksana pada Tim PSIAP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT berakhir, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Kinerja dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan sampai dengan ditetapkannya:
|
|
a.
|
Keputusan Menteri Keuangan mengenai Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Anggota Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP); atau
|
b.
|
keputusan mengenai pengangkatan kembali dalam jabatan struktural, jabatan fungsional, atau jabatan lainnya.
|
|
|
KEENAM |
|
Anggota Tim Pelaksana pada Tim PSIAP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA melaksanakan tugas dengan berpedoman pada:
|
|
a.
|
Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pembentukan Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP); dan
|
b.
|
Keputusan Menteri Keuangan mengenai Uraian Jabatan dan Manajemen Kepegawaian bagi Tim Pelaksana pada Tim PSIAP.
|
|
|
KETUJUH |
|
Selama menjalankan tugas sebagai anggota Tim Pelaksana pada Tim PSIAP kepada para Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang ditugaskan sebagaimana dalam Diktum KETIGA diberikan:
|
|
a.
|
hak keuangan berupa Tunjangan Kinerja dan fasilitas perjalanan dinas sesuai Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pembentukan Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP); dan
|
b.
|
kepada Wakil Manajer Proyek dan Ketua Tim berupa kendaraan dinas operasional yang tersedia pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
KEDELAPAN |
|
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.03/2020 tentang Tim Pelaksanaan Tata Kelola Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
KESEMBILAN |
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2020.
|
|
|
|
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
|
|
1.
|
Wakil Menteri Keuangan;
|
2.
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
|
3.
|
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
|
4.
|
Para Direktur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
|
5.
|
Para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan;
|
6.
|
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
|
7.
|
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan;
|
8.
|
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan;
|
9.
|
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan;
|
10.
|
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan; dan
|
11.
|
Para anggota Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
|