Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 46/KMK.01/2007
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 46/KMK.01/2007 TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PEJABAT YANG BERTUGAS MELAKUKAN PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA, PEJABAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGAKIBATKAN PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA, BENDAHARA PENERIMAAN, DAN BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa guna kelancaran pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2006 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan perlu melimpahkan wewenang kepada Pejabat di lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Departemen Keuangan;
| |
|
b.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 terjadi perubahan Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lingkup Departemen Keuangan, sehingga dipandang perlu untuk menyempurnakan pengaturan mengenai pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf a;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Departemen Keuangan;
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);
| |
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
| |
|
5.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| |
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006;
| |
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak;
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
| |
|
9.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PEJABAT YANG BERTUGAS MELAKUKAN PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA, PEJABAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGAKIBATKAN PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA, BENDAHARA PENERIMAAN, DAN BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
| ||
|
| ||
PERTAMA | ||
|
Melimpahkan wewenang kepada Pejabat di lingkungan Departemen Keuangan yang nama dan jabatannya untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat yang Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Departemen Keuangan sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
| ||
|
| ||
KEDUA | ||
|
Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran.
| ||
|
| ||
KETIGA | ||
|
Dalam melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan ini pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang supaya memperhatikan ketentuan tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berlaku.
| ||
|
| ||
KEEMPAT | ||
|
Pejabat Pelaksanaan Anggaran yang ditunjuk sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan penunjukan pejabat pelaksanaan anggaran yang baru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.
| ||
|
| ||
KELIMA | ||
|
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.01/2006 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
KEENAM | ||
|
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.01/2007 tentang Melimpahkan Wewenang kepada Pejabat di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat yang Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Departemen Keuangan sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
| ||
|
| ||
Pasal II | ||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
| ||
|
| ||
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
| ||
|
1.
|
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
| |
|
2.
|
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
| |
|
3.
|
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
| |
|
4.
|
Para Direktur Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan;
| |
|
5.
|
Para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
| |
|
6.
|
Sekretaris Pengadilan Pajak, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan;
| |
|
7.
|
Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan;
| |
|
8.
|
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan;
| |
|
9.
|
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan;
| |
|
10.
|
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan.
| |
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Januari 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.