Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 469/KMK.017/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 469/KMK.017/1995
 
TENTANG

PENDIRIAN DAN PEMBINAAN USAHA MODAL VENTURA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka untuk mendukung kegiatan dunia usaha yang makin berkembang pesat, maka kemampuan dan kualitas pengelolaan lembaga pembiayaan perlu lebih ditingkatkan sehingga keberadaan lembaga pembiayaan bersama-sama dengan lembaga keuangan lainnya dapat menunjang peningkatan efisiensi kegiatan perekonomian nasional secara sehat;
b.
bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan ketentuan mengenai pendirian dan pembinaan usaha modal ventura dengan Keputusan Menteri Keuangan.
 

Mengingat

1.
Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
2.
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN DAN PEMBINAAN USAHA MODAL VENTURA.
 

Pasal 1

Jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Modal Ventura ditetapkan sebagai berikut:
a.
Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);
b.
Perusahaan Patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
c.
Koperasi sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
 
 

Pasal 2

Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995, Perusahaan Modal Ventura mengajukan permohonan kepada Menteri, dengan melampirkan:
a.
Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran;
c.
Contoh perjanjian pembiayaan modal ventura yang akan digunakan;
d.
Daftar susunan pengurus dan pemegang saham;
e.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
f.
Neraca Pembukaan perusahaan;
g.
Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan.
 
 

Pasal 3

(1)
Setiap Perusahaan Modal Ventura wajib menyampaikan laporan operasional dan laporan keuangan secara semesteran kepada Menteri;
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode semester yang bersangkutan berakhir;
(3)
Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir;
(4)
Neraca serta Ikhtisar Perhitungan Laba Rugi singkat wajib diumumkan dalam satu surat kabar harian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
 
 

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 3 Oktober 1995
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.