Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 43/KM.10/2021

     
    TENTANG
     
    TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2021
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga Se bagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Agustus 2021 Sampai Dengan 31 Agustus 2021;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
    2.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2021.
     

    PERTAMA

    Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 sebagai berikut:
       
    A.
    Sanksi Administrasi:
     
     
     
    No.
    Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    Tarif bunga per bulan
    1.
    Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)
    0,54% (nol koma lima empat persen)
    2.
    Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)
    0,95% (nol koma sembilan lima persen)
    3.
    Pasal 8 ayat (5)
    1,37% (satu koma tiga tujuh persen)
    4.
    Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)
    1,79% (satu koma tujuh sembilan persen)
     
     
    B.
    Imbalan Bunga:
     
     
     
    Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    Tarif bunga per bulan
    Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)
    0,54% (nol koma lima empat persen)
     
     

    KEDUA

    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2021.
     
    Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
    1.
    Menteri Keuangan;
    2.
    Wakil Menteri Keuangan;
    3.
    Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan
    4.
    Direktur Jenderal Pajak.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Juli 2021
    a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
    Ttd.
    FEBRIO NATHAN KACARIBU
     

    Keputusan Menteri Keuangan 43/KM.10/2021 - Perpajakan DDTC