Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 271/KMK.01/2012
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 271/KMK.01/2012 TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/KMK.01/2007 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PEJABAT YANG BERTUGAS MELAKUKAN PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA, PEJABAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGAKIBATKAN PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA, BENDAHARA PENERIMAAN, DAN BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.01/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.01/2009, telah ditetapkan Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Departemen Keuangan;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan dana pengembangan pendidikan nasional yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal;
| |||
|
c.
|
bahwa guna efektifitas pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, perlu untuk melimpahkan kewenangan kepada pejabat di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran Pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Departemen Keuangan;
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
| |||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan;
| |||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat yang Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan, diem Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.01/2009;
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/KMK.01/2007 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PEJABAT YANG BERTUGAS MELAKUKAN PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA, PEJABAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGAKIBATKAN PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA, BENDAHARA PENERIMAAN, DAN BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
| ||||
|
| ||||
Pasal I | ||||
|
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Nomor 46/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.01/2009 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
| ||||
|
| ||||
Pasal II | ||||
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
| ||||
|
1.
|
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
| |||
|
2.
|
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
| |||
|
3.
|
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
4.
|
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Pengadilan Pajak, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
5.
|
Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
| |||
|
6.
|
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Keuangan;
| |||
|
7.
|
Kepala/Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah;
| |||
|
8.
|
Para Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
| |||
|
9.
|
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan;
| |||
|
10.
|
Para Kepala Satuan Kerja Vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
11.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersangkutan;
| |||
|
12.
|
Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
| |||
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juli 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.