Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor;
|
b.
|
berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor 418/M-DAG/SD/5/2022 tanggal 23 Mei 2022 perihal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Ekspor;
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Crude Palm Oil dan Produk Turunannya yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316).
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG CRUDE PALM OIL DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR.
|
|
|
|
KESATU |
|
Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor Untuk Komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
|
|
|
|
KEDUA |
|
Jenis Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU digunakan oleh eksportir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean ekspor untuk komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya.
|
|
|
|
KETIGA |
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
|
|
1.
|
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
|
2.
|
Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
|
3.
|
Kepala Lembaga National Single Window;
|
4.
|
Direktur Teknis Kepabeanan;
|
5.
|
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
|
6.
|
Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
|
7.
|
Direktur Penindakan dan Penyidikan;
|
8.
|
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
|
9.
|
Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2022
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
|