Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR: 132/KMK.04/1999

     
    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK


    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, Menteri Keuangan berwenang menetapkan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;
    b.
    bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3733);
    4.
    Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 98/KMK.04/1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 538/KMK.04/1990 Tentang Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK
     

    Pasal 1

    (1)
    Atas impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan atas impor barang Kena Pajak yang digolongkan mewah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah
    (2)
    Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tetap dipungut.
     
     

    Pasal 2

    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak sebagai berikut:
    a.
    barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik;
    b.
    barang untuk keperluan Perwakilan Badan atau Organisasi Internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
    c.
    barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerja sama dan pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama;
    d.
    barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
    e.
    peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah dengan menunjukkan Surat Keterangan Kematian dari pejabat yang berwenang di negara tempat yang bersangkutan meninggal;
    f.
    barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, PNS/ABRI yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia seempat;
    g.
    barang bawaan:
     
    1.
    Penumpang yang nilainya tidak melebihi batas US$250,00 per orang atau maksimum sebesar FOB US$1000,00 untuk satu keluarga;
     
    2.
    Awak sarana pengangkut yang nilainya tidak melebihi FOB USD50,00 untuk setiap orang;
     
    3.
    Pelintas batas antara:
     
     
    3.1.
    Indonesia-Papua Nugini;
    Nilainya tidak melebihi FOB USD300,00 tiap orang dalam jangka waktu satu bulan;
     
     
    3.2.
    Indonesia-Malaysia;
    Nilainya tidak melebihi FOB MYR600,00 tiap orang dalam waktu satu bulan atau setiap perahu untuk setiap trip;
     
     
    3.3.
    Indonesia-Filipina;
    Nilainya tidak melebihi FOB USD250,00 tiap orang dalam waktu satu bulan;
    h.
    barang kiriman hasiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
    i.
    barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
    j.
    barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
    k.
    barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 1 berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    (2)
    Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, kecuali untuk Pasal 2 huruf c dan huruf d dengan menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah memperoleh rekomendasi dari departemen/instansi terkait.
     
     

    Pasal 4

    Apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak dimaksud kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan peundang-undangan perpajakan yang berlaku.
     
     

    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai kewenangan dan bidang tugas masing-masing.
     
     

    Pasal 6

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 8 April 1999
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd
    BAMBANG SUBIANTO

    Keputusan Menteri Keuangan 132/KMK.04/1999 - Perpajakan DDTC