Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK
|
||
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai susunan majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak pada Pengadilan Pajak telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-003/PP/2021 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-06/pp/2021;
|
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan diberhentikannya dengan hormat dari jabatan Hakim Pengadilan Pajak Sdr. Drs. Anthanasius Martin Wahidin pada akhir bulan April 2021 (tidak bersidang lagi mulai tanggal 20 April 2021) karena telah mencapai usia 67 (enam puluh tujuh) tahun serta untuk mendukung kelancaran dan percepatan penyelesaian sengketa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-003/PP/2021 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal Untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak Pada Pengadilan Pajak;
|
|
|
||
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
|
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1606);
|
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP-003/PP/2021 TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK.
|
||
|
||
Pasal I |
||
Mengubah Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-003/PP/2021 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal Untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak Pada Pengadilan Pajak sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini.
|
||
|
||
Pasal II |
||
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
|
||
|
||
Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:
|
||
1.
|
Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial;
|
|
2.
|
Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial;
|
|
3.
|
Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim;
|
|
4.
|
Para Hakim Pengadilan Pajak untuk diketahui dan dilaksanakan;
|
|
5.
|
Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak;
|
|
6.
|
Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak; dan
|
|
7.
|
Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H. Ak., M.B.A.
|