Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||
|
|
|||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
|
|||
b.
|
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik;
|
|||
|
|
|||
Memperhatikan |
||||
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
||||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK.
|
||||
|
||||
Pasal 1 |
||||
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
||||
|
||||
Pasal 2 |
||||
Perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
|
||||
1.
|
berbentuk badan;
|
|||
2.
|
memiliki izin usaha penyedia jasa aplikasi (ASP);
|
|||
3.
|
mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan
|
|||
4.
|
menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
|
|
|||
Pasal 3 |
||||
Perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar ditunjuk sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan Surat Pemberitahuan secara elektronik.
|
||||
|
||||
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak diberikan Bukti Penerimaan secara elektronik apabila Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap.
|
|||
(2)
|
Dalam hal Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak secara elektronik bahwa Surat Pemberitahuan tidak lengkap.
|
|||
(3)
|
Bukti Penerimaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
|
|||
|
a.
|
NPWP;
|
||
|
b.
|
Nama dan alamat Wajib Pajak;
|
||
|
c.
|
Tanggal dan waktu diterimanya Surat Pemberitahuan;
|
||
|
d.
|
Jenis SPT (PPh Badan/PPh Orang Pribadi/PPh Pasal 21/PPN);
|
||
|
e.
|
Jumlah pajak yang lebih/kurang/nihil dibayar;
|
||
|
f.
|
Nomor pengesahan yang bersifat unik.
|
||
|
|
|
||
Pasal 5 |
||||
Wajib Pajak wajib menyampaikan induk Surat Pemberitahuan yang memuat tanda tangan basah dan Surat Setoran Pajak (bila ada) serta bukti penerimaan secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melalui Kantor Pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik.
|
||||
|
||||
Pasal 6 |
||||
(1)
|
Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
|
|||
(2)
|
Standar waktu yang digunakan untuk menentukan saat diterimanya Surat Pemberitahuan secara elektronik adalah Waktu Indonesia Bagian Barat.
|
|||
(3)
|
Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
|
|||
(4)
|
Surat Pemberitahuan dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
|
|||
|
|
|||
Pasal 7 |
||||
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Mei 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd
HADI POERNOMO |