Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-627/PJ./2001 

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank sehubungan dengan pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    2.
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.
     

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank meliputi rekening, simpanan, dan bentuk simpanan lain yang lazim dalam praktek perbankan.
    2.
    Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran.
    3.
    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    4.
    Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
    5.
    Deposito Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
    6.
    Sertifikat Deposito Berjangka adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
    7.
    Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    8.
    Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai
    9.
    Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai harta dan hak Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Dalam melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank, terlebih dahulu dilakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan dimaksud.
    (2)
    Untuk melaksanakan pemblokiran harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan wajib mengajukan permohonan pemblokiran kepada pimpinan bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan disertai dengan Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
    (3)
    Permohonan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     

    Pasal 3

    Pimpinan Bank wajib memblokir seketika setelah menerima permohonan pemblokiran dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan membuat Berita Acara serta menyampaikan salinannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Penanggung Pajak.
     

    Pasal 4

    (1)
    Jurusita setelah menerima berita acara pemblokiran dari bank, memerintahkan kepada Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Apabila Penanggung Pajak bersedia untuk memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank, maka Penanggung Pajak membuat surat pemberian kuasa kepada pimpinan bank agar  memberitahukan saldo kekayaannya kepada Jurusita Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (3)
    Apabila Penanggung Pajak menolak memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank dengan tidak membuat surat pemberian kuasa kepada pimpinan bank, Jurusita Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemberian Kuasa oleh Penanggung Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (4)
    Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) digunakan sebagai dasar bagi Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk mengajukan permohonan kepada Gubernur Bank Indonesia melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dimaksud.
    (5)
    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, dan tembusan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasan langsungnya dengan menggunakan formulir surat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (6)
    Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilampiri konsep surat Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (7)
    Konsep surat Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diteruskan kepada Menteri Keuangan.
     
     

    Pasal 5

    Dalam hal Penanggung Pajak bersedia melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan menggunakan harta yang telah diblokir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan melampirkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak yang telah ditandatangani dan diberi cap (stempel) oleh bank.
     

    Pasal 6

    (1)
    Setelah saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank diketahui, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Saksi-saksi, dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk.
    (2)
    Jurusita Pajak menyampaikan Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan pimpinan bank yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dalam jangka waktu setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan segera meminta kepada pimpinan bank untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank ke kas negara sejumlah yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita yang tembusannya disampaikan kepada Penanggung Pajak dengan menggunakan formulir surat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Keputusan Direktur Jenderal pajak ini.
    (2)
    Permintaan kepada pimpinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan Surat Setoran Pajak yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berakhir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menggunakan barang sitaan dimaksud untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XI Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2)
    Permohonan Penanggung Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melampirkan bukti pelunasan berupa Surat Setoran Pajak yang telah ditandatangani dan diberi cap oleh bank.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada pimpinan bank setelah utang pajak dan biaya penagihan pajak dilunasi baik melalui pemindahbukuan yang dilakukan oleh bank maupun yang dilunasi melalui permohonan Penanggung Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan Pasal 8.
    (2)
    Apabila jumlah yang diblokir lebih besar dari jumlah yang disita, maka atas sisa lebih tersebut diajukan permintaan pencabutan pemblokiran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan kepada pimpinan bank.
    (3)
    Surat permintaan pencabutan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada pimpinan bank dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     

    Pasal 10

    Pencabutan sita dilakukan apabila:
    a.
    Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan tidak menggunakan harta kekayaannya yang telah disita berdasarkan bukti Surat Setoran Pajak yang telah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan bank atau pegawai yang ditunjuk;
    b.
    Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menggunakan harta kekayaannya yang telah disita berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan telah dibubuhi cap dan tanda tangan pimpinan bank atau pegawai yang ditunjuk;
    c.
    Telah dilakukan pemindahbukuan ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
    dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     

    Pasal 11

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 24 September 2001
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd,
    HADI POERNOMO

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-627/PJ./2001 - Perpajakan DDTC