Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak serta upaya untuk mencapai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak diperlukan dukungan dari berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri, yang dapat berupa Hibah Langsung yang Bersumber dari Luar Negeri;
|
b.
|
bahwa dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah diatur bahwa hibah harus dituangkan dalam Perjanjian Hibah;
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) dan tertib administrasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Administrasi Pengelolaan Hibah Langsung yang Bersumber dari Luar Negeri di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
|
|
|
Mengingat |
|
a.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah;
|
b.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan;
|
c.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Bentuk Mandat Menteri Keuangan Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Perjanjian Hibah Langsung di Lingkungan Kementerian Keuangan.
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG YANG BERSUMBER DARI LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
|
|
|
|
PERTAMA |
|
Menetapkan definisi atas istilah-istilah dalam Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai berikut:
|
|
a.
|
Hibah Langsung yang Bersumber dari Luar Negeri yang selanjutnya disebut Hibah Langsung adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah dari luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
|
b.
|
Pemberi Hibah Langsung yang Bersumber dari Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan Pemberi Hibah Langsung adalah pihak yang memberikan Hibah Langsung yang dapat berasal dari negara asing, lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing, lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia, dan perorangan.
|
c.
|
Unit Penerima Hibah adalah unit kerja penerima manfaat dari Hibah Langsung.
|
d.
|
Bantuan teknis (technical assistance) adalah bantuan tenaga ahli dan sejenisnya terkait dengan bidang pengembangan kapasitas kelembagaan maupun sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang didanai dengan Hibah Langsung, untuk mendukung pelaksanaan program-program Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak dan program strategis lainnya sesuai kebijakan Menteri Keuangan.
|
e.
|
Perjanjian Hibah Langsung adalah perjanjian yang menjadi dasar kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemberi Hibah Langsung dalam rangka memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal Pajak berupa hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan, dalam bentuk hibah uang, barang dan/atau jasa, atau Surat berharga berdasarkan kesepakatan para pihak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
KEDUA |
|
Bantuan teknis (technical assistance) dalam kegiatan yang dibiayai dari Hibah Langsung dapat meliputi:
|
|
a.
|
asistensi yang diberikan oleh tenaga ahli yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak selama periode tertentu;
|
b.
|
seminar/lokakarya/pelatihan di dalam negeri oleh tenaga ahli yang disediakan oleh Pemberi Hibah Langsung;
|
c.
|
seminar/lokakarya/pelatihan/study visit yang dilakukan di luar negeri;
|
d.
|
kegiatan magang pegawai DP di institusi perpajakan di luar negeri (secondment);
|
e.
|
bentuk pengembangan kapasitas lainnya yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pemberi Hibah Langsung.
|
|
|
KETIGA |
|
Menetapkan wewenang penandatangan Perjanjian Hibah Langsung kepada:
|
|
a.
|
Direktur Jenderal Pajak untuk menandatangani Perjanjian Hibah Langsung dengan nilai mulai dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
|
b.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak untuk menandatangani Perjanjian Hibah Langsung dengan nilai di bawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
|
Dalam hal penandatanganan Perjanjian Hibah Langsung di luar wewenang Direktur Jenderal Pajak, sepanjang Direktorat Jenderal Pajak menjadi salah satu penerima manfaat (beneficiary), maka Direktur Jenderal Pajak terlibat dalam penyusunan Perjanjian Hibah Langsung tersebut.
|
|
|
|
KEEMPAT |
|
Administrasi Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
|
|
a.
|
perencanaan penerimaan;
|
b.
|
penyelenggaraan dan pelaksanaan;
|
c.
|
administrasi perjalanan dinas luar negeri; dan
|
d.
|
pemantauan dan evaluasi.
|
|
|
KELIMA |
|
Perencanaan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf a meliputi:
|
|
a.
|
konsultasi rencana penerimaan Hibah Langsung;
|
b.
|
perencanaan penerimaan Hibah Langsung;
|
c.
|
penyusunan Perjanjian Hibah Langsung dalam wewenang Direktur Jenderal Pajak;
|
d.
|
penyusunan Perjanjian Hibah Langsung di luar wewenang Direktur Jenderal Pajak;
|
e.
|
penyelenggaraan rapat pembahasan Perjanjian Hibah Langsung dalam wewenang Direktur Jenderal Pajak;
|
f.
|
penyelenggaraan rapat pembahasan Perjanjian Hibah Langsung di luar wewenang Direktur Jenderal Pajak di mana Direktorat Jenderal Pajak sebagai penerima manfaat (beneficiary);
|
g.
|
penandatanganan Perjanjian Hibah Langsung dalam wewenang Direktur Jenderal Pajak; dan
|
h.
|
registrasi Perjanjian Hibah Langsung.
|
|
|
KEENAM |
|
Penyelenggaraan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf b meliputi:
|
|
a.
|
penyelenggaraan dan pelaksanaan Hibah Langsung tanpa proses seleksi;
|
b.
|
penyelenggaraan dan pelaksanaan Hibah Langsung dengan proses seleksi.
|
|
|
KETUJUH |
|
Administrasi perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf c meliputi tata cara administrasi perjalanan dinas luar negeri dalam rangka hibah yang bersumber dari luar negeri, misalnya kegiatan magang (secondment), short course, study visit dan sebagainya.
|
|
|
|
KEDELAPAN |
|
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf d meliput:
|
|
a.
|
pemantauan dan evaluasi kegiatan Hibah Langsung;
|
b.
|
pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) atas Hibah Langsung; dan
|
c.
|
pengesahan Hibah Langsung dalam rangka tertib administrasi pencatatan hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
|
|
|
KESEMBILAN |
|
Menetapkan tata cara beserta bagan (flowchart) atas:
|
|
a.
|
Konsultasi Rencana Penerimaan Hibah Langsung sebagaimana diatur dalam Lampiran I;
|
b.
|
Perencanaan Penerimaan Hibah Langsung serta Penyusunan Perjanjian Hibah Langsung dalam Wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran II;
|
c.
|
Perencanaan Penerimaan Hibah Langsung serta Penyusunan Perjanjian Hibah Langsung di luar Wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran III;
|
d.
|
Registrasi Perjanjian Hibah Langsung sebagaimana diatur dalam Lampiran IV;
|
e.
|
Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Hibah Langsung Tanpa Proses Seleksi sebagaimana diatur dalam Lampiran VI;
|
f.
|
Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Hibah Langsung dalam Bentuk Jasa Berupa Kegiatan Bantuan Teknis (Technical Assistance) dengan Proses Seleksi sebagaimana diatur dalam Lampiran VII;
|
g.
|
Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Rangka Hibah Langsung sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII;
|
h.
|
Pemantauan dan Evaluasi Atas Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Hibah Langsung sebagaimana diatur dalam Lampiran IX;
|
i.
|
Pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) atas Hibah Langsung sebagaimana diatur dalam Lampiran X; dan
|
j.
|
Pengesahan dan Pencatatan Pendapatan Hibah dan Beban/Aset yang Bersumber dari Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga sebagaimana diatur dalam Lampiran XI; dan
|
k.
|
Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dan Belanja dalam Bentuk Uang yang Penarikannya Tidak Melalui Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN)
|
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
|
|
|
|
KESEPULUH |
|
Menetapkan Tata Naskah Perjanjian Hibah Langsung sebagaimana diatur dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
|
|
|
|
KESEBELAS |
|
Menetapkan segala biaya yang ditimbulkan dari kegiatan terkait dengan Perjanjian Hibah Langsung dibebankan pada anggaran biaya masing-masing unit kerja. Dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas, unit kerja agar menganggarkannya dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) masing-masing pihak.
|
|
|
|
KEDUABELAS |
|
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
|
|
1.
|
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
|
2.
|
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
|
3.
|
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
|
4.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal;
|
5.
|
Para Direktur;
|
6.
|
Para Tenaga Pengkaji.
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
SURYO UTOMO
|