Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-50/PJ./1996
Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-50/PJ./1996 TENTANG
PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan antara lain adalah orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
| ||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang penunjukan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
| ||
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.
| |||
|
|
| ||
Pasal 1 | |||
|
Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 394/KMK.04/1996 adalah:
| |||
|
a.
|
Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
| ||
|
b.
|
Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
| ||
|
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
| |||
|
|
| ||
Pasal 2 | |||
|
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
| |||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.
| |||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1996.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Juli 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd
FUAD BAWAZIER | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.