Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-378/PJ/2013

     
    TENTANG
     
    PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan;
    b.
    bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Standar Pelayanan pada kantor pelayanan pajak;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5038);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
    3.
    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan;
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
     

    PERTAMA

    Standar Pelayanan pada kantor pelayanan pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
     

    KEDUA

    Standar Pelayanan pada kantor pelayanan pajak meliputi ruang lingkup pelayanan administrasi.
     

    KETIGA

    Standar Pelayanan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh kantor pelayanan pajak dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan dan masyarakat dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
     

    KEEMPAT

    Seluruh kepala kantor pelayanan pajak wajib menetapkan standar pelayanan sesuai dengan jenis layanan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
     

    KELIMA

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 29 Agustus 2013
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    A. FUAD RAHMANY

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-378/PJ/2013 - Perpajakan DDTC