Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-338/PJ./2001

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI KARYAWAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    b.
    bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang jumlah penghasilannya diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak, Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri untuk diberi Nomor Pokok Wajib Pajak;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    3.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI KARYAWAN.
     

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan adalah karyawan tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang jumlahnya diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    2.
    Pemberi Kerja adalah Orang Pribadi, Badan, ataupun Kerja Sama Operasi (KSO) yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit perusahaan, termasuk Badan yang dikecualikan sebagai Pemotong Pajak sesuai ketentuan yang berlaku, yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apapun kepada karyawan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan termasuk juga organisasi internasional.
    3.
    Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Luar Negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
    4.
    Kantor Pelayanan Pajak Lokasi adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar.
    5.
    Kantor Pelayanan Pajak Domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/domisili Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan.
     
     

    Pasal 2

    Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan wajib mendaftarkan diri dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Domisili atau melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi.
    (2)
    Permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Domisili dilayani sesuai dengan tata cara pendaftaran yang berlaku.
    (3)
    Permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi dapat dilayani melalui Pemberi Kerja atau Bendaharawan Pemerintah dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     

    Pasal 4

    Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan menggunakan sarana sebagai berikut:
    a.
    Surat Permintaan Bantuan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan (Lampiran II),
    b.
    Daftar Karyawan Yang Memenuhi Syarat Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (Lampiran III),
    c.
    Surat Permintaan Keterangan Data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan (Lampiran IV),
    d.
    Surat Himbauan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (Lampiran V),
    e.
    Surat Tugas Pencarian Data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan (Lampiran VI),
    f.
    Surat Pemberitahuan Tentang Pencarian Data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan (Lampiran VII),
    g.
    Laporan Hasil Pencarian Data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan (Lampiran VIII),
    h.
    Surat Pemberitahuan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan (Lampiran IX).
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    (2)
    Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan didahului dengan kegiatan pencarian data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran X Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     

    Pasal 6

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 8 Mei 2001
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    HADI POERNOMO

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-338/PJ./2001 - Perpajakan DDTC