Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ./2001

Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-312/PJ./2001
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-522/PJ/2000 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 
 
 

Menimbang

bahwa dengan memperhatikan kebiasaan dalam dunia usaha serta dalam rangka lebih memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai khususnya kepada Perusahaan Listrik dan Perusahaan Jasa Telekomunikasi perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061);
3.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-522/PJ/2000 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
"Pasal 2
Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu:
a.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak;
b.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
c.
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
d.
Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
e.
Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
f.
Ticket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
g.
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
h.
Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;
i.
Tanda pembayaran atau kuitansi listrik."
 
 
 
 

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.