Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-20/PJ/2021


    TENTANG

    PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan yang Diwajibkan Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;
     

    Mengingat

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI.
     

    PERTAMA

    Menetapkan Wajib Pajak yang terdaftar di:
    a.
    KPP Madya Jakarta Pusat;
    b.
    KPP Madya Jakarta Selatan I;
    c.
    KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga;
    d.
    KPP Pratama Jakarta Gambir Empat; dan
    e.
    KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat,
    yang telah memenuhi kriteria sebagai Pemotong/Pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
     

    KEDUA

    Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan mulai Masa Pajak Februari 2021, kecuali bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT melalui laman Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dilaksanakan mulai Masa Pajak Maret 2021.
     

    KETIGA

    Dalam hal terjadi perpindahan KPP tempat Wajib Pajak sebagai Pemotong/Pemungut PPh terdaftar, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tetap berlaku.
     

    KEEMPAT

    Dengan ditetapkannya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Wajib Pajak tidak mempunyai kewajiban untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh serta menyampaikan SPT Masa PPh berdasarkan:
    a.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; dan
    b.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26,
    mulai Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
     
     

    KELIMA

    Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
     

    KEENAM

    Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
    1.
    Sekretaris Direktorat Jenderal;
    2.
    Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
    3.
    Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat;
    4.
    Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I;
    5.
    Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II;
    6.
    Kepala KPP Madya Jakarta Pusat;
    7.
    Kepala KPP Madya Jakarta Selatan I;
    8.
    Kepala KPP Pratama Gambir Tiga;
    9.
    Kepala KPP Pratama Gambir Empat;
    10.
    Kepala KPP Pratama Kebayoran Baru Empat.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Januari 2021
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    SURYO UTOMO

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-20/PJ/2021 - Perpajakan DDTC