Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||||
|
||||||||
Menimbang |
||||||||
a.
|
bahwa dalam rangka mendukung reformasi perpajakan terutama dalam rangka implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP);
|
|||||||
b.
|
bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan pengolahan dokumen perpajakan pada proses bisnis to be Document Management System PSIAP;
|
|||||||
c.
|
bahwa mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 di Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan;
|
|||||||
d.
|
bahwa mempertimbangkan keterbatasan lisensi pengolahan dokumen di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
|
|||||||
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Uji Coba Pengolahan Dokumen Perpajakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||
|
|
|||||||
Mengingat |
||||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
|
|||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
|
|||||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
|
|||||||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1558); dan
|
|||||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1697) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1509).
|
|||||||
|
|
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan |
||||||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG UJI COBA PENGOLAHAN DOKUMEN PERPAJAKAN DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
|
||||||||
|
||||||||
PERTAMA |
||||||||
Uji coba pengolahan dokumen perpajakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan kegiatan digitalisasi dokumen perpajakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan kegiatan penyimpanan dokumen fisik di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
|
||||||||
|
||||||||
KEDUA |
||||||||
Menetapkan jenis dokumen perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai dokumen uji coba pengolahan dokumen perpajakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||||
|
||||||||
KETIGA |
||||||||
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan dokumen yang diterbitkan sejak tahun 2016.
|
||||||||
|
||||||||
KEEMPAT |
||||||||
Menetapkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II sebagai unit uji coba pengolahan dokumen perpajakan.
|
||||||||
|
||||||||
KELIMA |
||||||||
Prosedur pelaksanaan pengolahan dokumen perpajakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
|
||||||||
|
||||||||
KEENAM |
||||||||
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||||||
|
||||||||
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
|
||||||||
1.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal;
|
|||||||
2.
|
Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||
3.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II;
|
|||||||
4.
|
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
|
|||||||
|
||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
SURYO UTOMO
|