Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan administrasi perpajakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan standar pelayanan minimum, perlu ditetapkan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan darurat atau kahar akibat pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19);
|
||||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona virus Disease 2019, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak terutang Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona virus Disease 2019;
|
||||||
|
|
||||||
Mengingat |
|||||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona virus Disease 2019;
|
|||||||
|
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019.
|
|||||||
|
|||||||
PERTAMA |
|||||||
Menetapkan keadaan tertentu darurat bencana akibat penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai keadaan kahar (force majeure) adalah sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
|
|||||||
|
|||||||
KEDUA |
|||||||
Menetapkan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, sebagai berikut:
|
|||||||
a.
|
terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja atau paling lama sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja, jangka waktu penyelesaiannya diperpanjang menjadi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap;
|
||||||
b.
|
terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian lebih dari 7 (tujuh) hari kerja namun tidak lebih dari 1 (satu) bulan, jangka waktu penyelesaiannya diperpanjang menjadi paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap; dan
|
||||||
c.
|
terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian 1 (satu) bulan atau lebih, jangka waktu penyelesaian sejak permohonan diterima lengkap tidak diberikan perpanjangan.
|
||||||
|
|
||||||
KETIGA |
|||||||
Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tidak berlaku untuk pelayanan dalam rangka pemberian fasilitas dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor dan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak.
|
|||||||
|
|||||||
KEEMPAT |
|||||||
Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku untuk:
|
|||||||
a.
|
permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 berlaku dan belum diselesaikan dalam periode keadaan kahar; atau
|
||||||
b.
|
permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang diajukan oleh Wajib Pajak setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 berlaku.
|
||||||
|
|
||||||
KELIMA |
|||||||
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||||
|
|||||||
|
|||||||
1.
|
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
|
||||||
2.
|
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
|
||||||
3.
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
|
||||||
4.
|
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
|
||||||
5.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||
6.
|
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||
7.
|
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||
8.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||
9.
|
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
||||||
10.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||
|
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
|