Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-150/PJ/1999

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-27/PJ./1995 TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA SERTA TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengawasan terhadap Wajib Pajak Penanaman Modal Asing dan Wajib Pajak Orang Asing maka pelayanan terhadap Wajib Pajak Penanaman Modal Asing telah dibagi kepada Kantor Pelayanan Pajak PMA I, Kantor Pelayanan Pajak PMA II dan Kantor Pelayanan Pajak PMA III, serta pelayanan terhadap Wajib Pajak Orang Asing yang bertempat tinggal di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diserahkan kepada Kantor Pelayanan pajak setempat;
    b.
    bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
    3.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-27/PJ./1995 TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA SERTA TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK.
     
     

    Pasal I

    Mengubah Pasal 3 sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
     
    "Pasal 3
    Tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak tertentu dan pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah sebagai berikut:
    a. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah untuk Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, termasuk anak perusahaan BUMN yang penyertaan modal induk atau Pemerintah minimal 51%, kecuali yang selama ini telah resmi terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan diperkenankan memilih untuk tetap terdaftar di KPP setempat.
    b. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing I untuk seluruh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di bidang industri non logam, kecuali yang selama ini telah resmi terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang bertempat kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan dan Kawasan Pulau Karimun, atas permohonan Wajib Pajak diberikan kemudahan mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya pada KPP setempat.
    c. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing II untuk seluruh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di bidang industri logam dan mesin, kecuali yang selama ini telah resmi terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang bertempat kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan dan Kawasan Pulau Karimun, atas permohonan Wajib Pajak diberikan kemudahan mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya pada KPP setempat.
    d. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III untuk seluruh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di bidang non-industri, kecuali yang selama ini telah resmi terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang bertempat kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan dan Kawasan Pulau Karimun, atas permohonan Wajib Pajak diberikan kemudahan mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya pada KPP setempat.
    e. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing untuk Wajib Pajak Orang Asing yang bertempat tinggal di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Wajib Pajak Badan Asing.
    f. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa untuk seluruh Wajib Pajak yang telah mendapat izin emisi saham dari Badan Pengawas Pasar Modal kecuali Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, serta Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang bertempat kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan dan Kawasan Pulau Karimun, atas permohonan Wajib Pajak diberikan kemudahan mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya pada KPP setempat.
    g. Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Wajib Pajak Orang Asing yang bertempat tinggal di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
    h. Kantor Pelayanan Pajak tempat cabang atau kegiatan usaha dilakukan untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Penanaman Modal Asing, Badan dan Orang Asing, dan Perusahaan Masuk Bursa, terbatas pada pajak penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah."
     
     

    Pasal II

         
    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, kecuali untuk Pasal 3 huruf b, c dan huruf d mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Juni 1999
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    A. ANSHARI RITONGA

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-150/PJ/1999 - Perpajakan DDTC