Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan registrasi kepabeanan yang lebih mudah dan cepat, telah dibangun Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dalam Sistem CEISA 4.0;
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang pelaksanaan piloting dalam rangka pengimplementasian Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan Tahun 2023;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1719);
|
3.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan;
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI REGISTRASI KEPABEANAN TAHUN 2023.
|
|
|
|
KESATU |
|
Melaksanakan piloting implementasi Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan pada Direktorat Teknis Kepabeanan berupa pelayanan permohonan registrasi kepabeanan dan perubahan data registrasi kepabeanan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Pengangkut, dan Pengusaha dalam FTZ mulai tanggal 2 Januari 2023.
|
|
|
|
KEDUA |
|
Piloting implementasi Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.
|
|
|
|
KETIGA |
|
Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
|
|
|
|
KEEMPAT |
|
Selama Piloting implementasi Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, pelayanan permohonan registrasi kepabeanan dan perubahan data registrasi kepabeanan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Pengangkut, dan Pengusaha dalam FTZ sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan melalui Sistem INSW (registrasi.insw.go.id) yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan yang dibangun sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.
|
|
|
|
KELIMA |
|
Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku terhitung sejak 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
|
|
|
|
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
|
|
1.
|
Direktur Teknis Kepabeanan;
|
2.
|
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
|
3.
|
Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
|
4.
|
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
|
5.
|
Para Kepala Kantor Wilayah DJBC;
|
6.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
|
7.
|
Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
|