Qanun Kabupaten Simeulue Nomor: 8 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN SIMEULUE
NOMOR 8 TAHUN 2013
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI SIMEULUE,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa jenis dan tarif retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan sipil di Kabupaten Simeulue agar lebih efektif dan efisien maka perlu merubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda penduduk dan Akta Pencatatan Sipil;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3897);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
15.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 38);
16.
Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 17).
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN SIMEULUE
Dan
BUPATI SIMEULUE
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN SIMEULUE TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah dan diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan satu angka yaitu angka 7.a dan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan satu angka yaitu angka 11.a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Simeulue.
 
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Simeulue.
 
3.
Bupati adalah Bupati Simeulue.
 
4.
Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulue.
 
5.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan kepada orang pribadi atau golongan.
 
6.
Penduduk adalah setiap orang baik warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan telah memenuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku.
 
7.
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya dapat disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai tanda bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
 
7.a.
Pindah adalah berdomosilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
 
8.
Akta Pencatatan Sipil adalah Akta Otentik yang berisi Pencatatan lengkap sesorang mengenai Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian, pengakuan dan Pengesahan Anak, Pengangakatan Anak dan Perubahan nama yang diterbitkan dan disimpan oleh Dinas.
 
9.
Kutipan Akta Pencatatan Sipil Adalah Pencatatan Pokok yang dikutip dari Akta Pencatatan Sipil dan merupakan alat bukti sah bagi diri yang bersangkutan maupun pihak ketiga mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan, dan pengesahan anak, pengangkatan anak dan perubahan nama.
 
10.
Kutipan Akta Pencatatan Sipil kedua dan seterusnya adalah kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena kutipan akta yang asli (pertama) hilang, rusak atau musnah setelah dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwajib.
 
11.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disebut dengan KK adalah kartu yang memuat data keluarga dan semua anggota keluarga.
 
11.a.
Dokumen Kependudukan lainnya adalah biodata penduduk, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kependudukan dan Surat Keterangan Pindah Datang.
 
12.
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atau jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
 
13.
Restribusi penggantian biaya cetak atau Kartu Tanda Penduduk dan akta Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut restribusi adalah pembayaran atas penggantian biaya cetak KTP dan atau Akta Pencatatan Sipil yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
 
15.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD, adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
17.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah Bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau saksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
20.
Surat keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT Dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
 
21.
Penyelidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menentukan tersangka.
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 huruf d dan huruf e dihapus, diantara huruf f dan huruf g disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf f.1, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
Objek Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil adalah pelayanan yang meliputi:
 
a.
Kartu Tanda Penduduk;
 
b.
Kartu Keterangan bertempat tinggal;
 
c.
Kartu identitas kerja;
 
d.
Dihapus;
 
e.
dihapus;
 
f.
Kartu Keluarga;
 
f.1.
Surat Keterangan Pindah Datang;
 
g.
Akta Perkawinan;
 
h.
Akta Perceraian;
 
i.
Akta Kematian;
 
j.
Akta ganti nama bagi WNA dan WNI; dan
 
k.
Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak.
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pencetakan KTP dan Akta Pencatatan Sipil serta Dokumen Kependudukan lainnya dari Pemerintah Kabupaten.
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Tingkat penggunaan jasa pelayanan cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil diukur berdasarkan jumlah dan jenis kartu dan dokumen pencatatan sipil serta dokumen kependudukan lainnya yang diterbitkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi adalah untuk penggantian biaya cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil serta Dokumen Kependudukan lainnya.
 
(2)
Biaya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya cetak per satuan KTP dan Akta Pencatatan Sipil serta Dokumen Kependudukan lainnya yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pihak percetakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf e dan huruf f dihapus, diantara huruf c dan huruf d disisipkan satu huruf yaitu huruf c.1, huruf g angka 1 (satu) diubah dan ditambah satu huruf yaitu huruf c serta angka 5 (lima) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
  
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.Penggantian biaya cetak E-KTP PemulaGratis,-
b.Penggantian biaya cetak E-KTP hilang dan perpanjangan15.000,-
c.Penggantian biaya cetak KK15.000,-
c.1.Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) 
 1)dalam satu desa15.000,-
 2)antar desa dalam satu Kecamatan di desa asal15.000,-
 3)antar desa dalam satu Kecamatan di desa tujuan15.000,-
 4)antar Kecamatan dalam satu Kabupaten di Kecamatan asal15.000,-
 5)antar Kecamatan dalam satu Kabupaten di Kecamatan tujuan15.000,-
 6)antar Kabupaten atau antar Provinsi di daerah asal untuk keperluan melanjutkan sekolah15.000,-
 7)antar Kabupaten atau antar Provinsi di daerah asal untuk keperluan alasan dinas50.000,-
 8)antar Kabupaten atau antar Provinsi di daerah asal untuk keperluan alasan ekonomi untuk satu orang50.000,-
 9)antar Kabupaten atau antar Provinsi di daerah asal untuk keperluan alasan ekonomi untuk satu keluarga100.000,-
 10)antar Kabupaten atau antar Provinsi di daerah tujuan15.000,-
d.Kartu Keterangan tempat tinggal WNA250.000,-
e.dihapus 
f.dihapus 
g.Penggantian biaya cetak Akta Pencatatan Sipil: 
 1)Akta Kematian dan Akta Kelahiran 
  a.Pencatatan dan Penerbitan akta kematian 
   1.Warga Negara Indonesia15.000,-
   2.Warga Negara Asing75.000,-
 2)Akta Perkawinan 
  a.Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan 
   1.Warga Negara Indonesia 
    a.pada Dinas75.000,-
    b.di uar Dinas150.000,-
   2.Warga Negara Asing 
    a.pada Dinas100.000,-
    b.di luar Dinas200.000,-
  b.Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan kedua dan seterusnya: 
   1.Warga Negara Indonesia150.000.-
   2.Warga Negara Asing250.000,-
 3)a.Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian. 
   1.pada Dinas100.000,-
   2.di luar Dinas200.000,-
  b.Penerbitan Kutipan Akta Perceraian kedua dan seterusnya. 
   1.Warga Negara Indonesia50.000,-
   2.Warga Negara Asing100.000,-
 4)Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak 
  a.Pencatatan dan Penerbitan akta Pengakuan anak 
   1.Warga Negara Indonesia100.000,-
   2.Warga Negara Asing200.000,-
  b.Kutipan Akta Pengakuan anak kedua dan seterusnya 
   1.Warga Negara Indonesia75.000,-
   2.Warga Negara Asing100.000,-
  c.Pencatatan Pengesahan anak 
   1.Warga Negara Indonesia100.000,-
   2.Warga Negara Asing200.000,-
 5)Pergantian dan atau Perbaikan Akta Kelahiran 
  1.Warga Negara Indonesia100.000,-
  2.Warga Negara Asing200.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.Penggantian biaya cetak E-KTP PemulaGratis,-
b.Penggantian biaya cetak E-KTP hilang dan perpanjangan15.000,-
c.Penggantian biaya cetak KK15.000,-
c.1.Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) 
 1)dalam satu desa15.000,-
 2)antar desa dalam satu Kecamatan di desa asal15.000,-
 3)antar desa dalam satu Kecamatan di desa tujuan15.000,-
 4)antar Kecamatan dalam satu Kabupaten di Kecamatan asal15.000,-
 5)antar Kecamatan dalam satu Kabupaten di Kecamatan tujuan15.000,-
 6)antar Kabupaten atau antar Provinsi di daerah asal untuk keperluan melanjutkan sekolah15.000,-
 7)antar Kabupaten atau antar Provinsi di daerah asal untuk keperluan alasan dinas50.000,-
 8)antar Kabupaten atau antar Provinsi di daerah asal untuk keperluan alasan ekonomi untuk satu orang50.000,-
 9)antar Kabupaten atau antar Provinsi di daerah asal untuk keperluan alasan ekonomi untuk satu keluarga100.000,-
 10)antar Kabupaten atau antar Provinsi di daerah tujuan15.000,-
d.Kartu Keterangan tempat tinggal WNA250.000,-
e.dihapus 
f.dihapus 
g.Penggantian biaya cetak Akta Pencatatan Sipil: 
 1)Akta Kematian dan Akta Kelahiran 
  a.Pencatatan dan Penerbitan akta kematian 
   1.Warga Negara Indonesia15.000,-
   2.Warga Negara Asing75.000,-
 2)Akta Perkawinan 
  a.Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan 
   1.Warga Negara Indonesia 
    a.pada Dinas75.000,-
    b.di uar Dinas150.000,-
   2.Warga Negara Asing 
    a.pada Dinas100.000,-
    b.di luar Dinas200.000,-
  b.Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan kedua dan seterusnya: 
   1.Warga Negara Indonesia150.000.-
   2.Warga Negara Asing250.000,-
 3)a.Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian. 
   1.pada Dinas100.000,-
   2.di luar Dinas200.000,-
  b.Penerbitan Kutipan Akta Perceraian kedua dan seterusnya. 
   1.Warga Negara Indonesia50.000,-
   2.Warga Negara Asing100.000,-
 4)Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak 
  a.Pencatatan dan Penerbitan akta Pengakuan anak 
   1.Warga Negara Indonesia100.000,-
   2.Warga Negara Asing200.000,-
  b.Kutipan Akta Pengakuan anak kedua dan seterusnya 
   1.Warga Negara Indonesia75.000,-
   2.Warga Negara Asing100.000,-
  c.Pencatatan Pengesahan anak 
   1.Warga Negara Indonesia100.000,-
   2.Warga Negara Asing200.000,-
 5)Pergantian dan atau Perbaikan Akta Kelahiran 
  1.Warga Negara Indonesia100.000,-
  2.Warga Negara Asing200.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.Penggantian biaya cetak E-KTP PemulaGratis,-
b.Penggantian biaya cetak E-KTP hilang dan perpanjangan15.000,-
c.Penggantian biaya cetak KK15.000,-
c.1.Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) 
 1)dalam satu desa15.000,-
 2)antar desa dalam satu Kecamatan di desa asal15.000,-
 3)antar desa dalam satu Kecamatan di desa tujuan15.000,-
 4)antar Kecamatan dalam satu Kabupaten di Kecamatan asal15.000,-
 5)antar Kecamatan dalam satu Kabupaten di Kecamatan tujuan15.000,-
 6)antar Kabupaten atau antar Provinsi di daerah asal untuk keperluan melanjutkan sekolah15.000,-
 7)antar Kabupaten atau antar Provinsi di daerah asal untuk keperluan alasan dinas50.000,-
 8)antar Kabupaten atau antar Provinsi di daerah asal untuk keperluan alasan ekonomi untuk satu orang50.000,-
 9)antar Kabupaten atau antar Provinsi di daerah asal untuk keperluan alasan ekonomi untuk satu keluarga100.000,-
 10)antar Kabupaten atau antar Provinsi di daerah tujuan15.000,-
d.Kartu Keterangan tempat tinggal WNA250.000,-
e.dihapus 
f.dihapus 
g.Penggantian biaya cetak Akta Pencatatan Sipil: 
 1)Akta Kematian dan Akta Kelahiran 
  a.Pencatatan dan Penerbitan akta kematian 
   1.Warga Negara Indonesia15.000,-
   2.Warga Negara Asing75.000,-
 2)Akta Perkawinan 
  a.Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan 
   1.Warga Negara Indonesia 
    a.pada Dinas75.000,-
    b.di uar Dinas150.000,-
   2.Warga Negara Asing 
    a.pada Dinas100.000,-
    b.di luar Dinas200.000,-
  b.Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan kedua dan seterusnya: 
   1.Warga Negara Indonesia150.000.-
   2.Warga Negara Asing250.000,-
 3)a.Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian. 
   1.pada Dinas100.000,-
   2.di luar Dinas200.000,-
  b.Penerbitan Kutipan Akta Perceraian kedua dan seterusnya. 
   1.Warga Negara Indonesia50.000,-
   2.Warga Negara Asing100.000,-
 4)Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak 
  a.Pencatatan dan Penerbitan akta Pengakuan anak 
   1.Warga Negara Indonesia100.000,-
   2.Warga Negara Asing200.000,-
  b.Kutipan Akta Pengakuan anak kedua dan seterusnya 
   1.Warga Negara Indonesia75.000,-
   2.Warga Negara Asing100.000,-
  c.Pencatatan Pengesahan anak 
   1.Warga Negara Indonesia100.000,-
   2.Warga Negara Asing200.000,-
 5)Pergantian dan atau Perbaikan Akta Kelahiran 
  1.Warga Negara Indonesia100.000,-
  2.Warga Negara Asing200.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 18 ayat (4) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
 
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran, ketetapan Retribusi tersebut.
 
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
 
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
 
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 28 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 28
 
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Pada saat Qanun ini mulai berlaku maka Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sinabang
pada tanggal 27 Desember 2013 M (24 Safar 1435 H)
BUPATI SIMEULUE,
ttd.
RISWAN. NS

Diundangkan di Sinabang
pada tanggal 27 Desember 2013 M (24 Safar 1435 H)
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
NASKAH BIN KAMAR

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2013 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.