Qanun Kabupaten Simeulue Nomor: 8 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN SIMEULUE
NOMOR 8 TAHUN 2012
 
TENTANG

PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI SIMEULUE,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten berwenang memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireun dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3897);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Nomor 4633);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Bukan Logam dan Batu Bara (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
10.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 11 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 694;
17.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 38)
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN SIMEULUE
dan
BUPATI SIMEULUE
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Simeulue;
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Simeulue;
3.
Bupati adalah Bupati Simeulue;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue yang selanjutnya disebut DPRK Simeulue;
5.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue;
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.
Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya;
8.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan;
9.
Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara;
10.
Eksploitasi bahan mineral bukan logam dan batuan adalah pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam didalam atau dipermukaan bumi untuk dimanfaatkan;
11.
Pengusaha atau pengelola usaha mineral bukan logam dan batuan adalah bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak perorangan atau pengusaha dibidang mineral bukan logam dan batuan;
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
13.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati;
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
18.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
19.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Simeulue;
20.
Juru Sita Pajak adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melakukan penyitaan, dan menguasai barang atau harta wajib pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
21.
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara adalah Kantor Piutang dan Lelang yang wilayah kerjanya meliputi daerah Kabupaten Simeulue.
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Dengan Nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut pajak atas pengambilan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan,baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan;
(2)
Objek pajak adalah kegiatan pengambilan bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
(3)
Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
 
a.
Asbes;
 
b.
batu tulis;
 
c.
batu setengah permata;
 
d.
batu kapur;
 
e.
batu apung;
 
f.
batu permata;
 
g.
bentonit;
 
h.
dolomit;
 
i.
feldspar;
 
j.
garam batu;
 
k.
grafit;
 
l.
granit/andesit;
 
m.
gips;
 
n.
kalsit;
 
o.
kaolin;
 
p.
leusit;
 
q.
magnesit;
 
r.
mika;
 
s.
marmer;
 
t.
nitrat;
 
u.
opsidien;
 
v.
oker;
 
w.
pasir dan kerikil;
 
x.
pasir kuarsa;
 
y.
perlit;
 
z.
phospat;
 
aa.
talk;
 
bb.
tanah serap (fulers earth);
 
cc. 
tanah diatome;
 
dd.
tanah liat;
 
ee. 
tawas;
 
ff.
tras;
 
gg. 
yarosif;
 
hh. 
zeolit;
 
ii.
basal;
 
jj.
trakkit; dan
 
kk.
mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
 
a.
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
 
b.
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan
 
c.
pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan Qanun.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan;
(2)
Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 4

(1)
Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
(2)
Nilai Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan;
(3)
Nilai Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan secara periodik oleh Bupati sesuai dengan harga rata-rata yang berlaku dilokasi sumber;
(4)
Harga Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 

Pasal 5

Besarnya Tarif Pajak ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga standar.
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN, WILAYAH PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 6

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
 
 

Pasal 7

Pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dilarang diborongkan.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1).
(2)
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nota perhitungan.
(5)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB dan/atau SKPDKBT.
 
 
 
BAB V
MASA PAJAK, TAHUN PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 9

Masa pajak adalah jangka waktu yang lama 1 (satu) bulan takwin.
 
 
 

Pasal 10

Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat kegiatan pengambilan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
 
 

Pasal 11

(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD;
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya;
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak;
(4)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 12

(1)
Wajib pajak yang membayar sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), digunakan untuk menghitung memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan:
 
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
b.
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan;
 
c.
dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
d.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut;
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
(6)
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen);
(7)
Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan pada Wajib Pajak apabila melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD;
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
(3)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 

Pasal 15

(1)
Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika:
 
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
 
c.
wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrative berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 16

(1)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang.
(3)
Surat teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat.
 
 
 

Pasal 17

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran, atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
 
 
 

Pasal 18

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Bupati atau Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan kepada juru sita pajak.
 
 
 

Pasal 19

Setelah dilakukan penyitaan Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.
 
 
 

Pasal 20

Setelah Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan lelang, juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada wajib pajak.
 
 
 

Pasal 21

Bentuk, jenis, dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 22

(1)
Dengan alasan tertentu Bupati atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
(2)
Persyaratan serta tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 23

(1)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat:
 
a.
membetulkan SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terhadap kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
 
b.
membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, dan pengurangan penetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Bupati, atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
(3)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk memberikan keputusan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus memberikan Keputusan.
(4)
Apabila telah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan Keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
 
 
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 24

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDLB;
 
d.
SKPDN;
 
e.
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPDKB, SKPDKBT, SKPDBL, dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 

Pasal 25

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 

Pasal 26

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
 
 
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 27

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati atau Pejabat secara tertulis dan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
nama dan alamat Wajib Pajak;
 
b.
masa pajak;
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran pajak;
 
d.
alasan yang jelas.
(2)
Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan Keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Bupati atau Pejabat tidak memberikan Keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati atau Pejabat memberikan imbalan sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
 
 
 

Pasal 28

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
BAB XIII
KEDALUWARSA
 

Pasal 29

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran dan surat paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung atau tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan hutang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
 
 

Pasal 30

(1)
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang pajak Daerah yang sudah kedaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 31

(1)
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana.
(2)
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(3)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN
 

Pasal 32

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, meneliti keterangan atau laporan dari seseorang berkenaan dengan adanya tindak dipidana;
 
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
 
d.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
e.
meminta bantuan tenaga ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
 
f.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf d;
 
g.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
h.
menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Kepolisian Republik Indonesia, bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
 
i.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 33

Dengan berlakunya Qanun ini, maka Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian C (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2002 Nomor 1 Seri A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 

Pasal 34

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue.
 
 
 
Ditetapkan di Sinabang
pada tanggal 28 Februari 2012 M (6 R. Akhir 1433 H)
BUPATI SIMEULUE
DARMILI

Diundangkan di Sinabang
pada tanggal 28 Februari 2012 M (6 R. Akhir 1433 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIMEULUE
NASKAH BIN KAMAR

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2012 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.