Qanun Kabupaten Simeulue Nomor: 2 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN SIMEULUE
NOMOR 2 TAHUN 2009
 
TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI SIMEULUE,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan untuk tertibnya penyelenggaraan perparkiran, dipandang perlu dilakukan perubahan atas Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dipandang perlu menetapkan dalam suatu Qanun;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
3.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980, tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran di Daerah;
15.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
16.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Parkir Untuk Umum;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
19.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
20.
Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Nomor 54 Seri C Nomor 3).
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN SIMEULUE
dan
BUPATI SIMEULUE
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 

Pasal I

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Nomor 54 Seri C Nomor 3) Pasal 8 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 8
(3)
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
No.
Jenis Kendaraan Bermotor
Tarif Parkir/Hari
(Rp)
1.
Sedan, Jeep, Mini Bus
2.000
2.
Pick Up dan sejenisnya.
3.000
3.
Bus, Truck dan alat berat lainnya.
10.000
4.
Sepeda Motor.
1.000
No.
Jenis Kendaraan Bermotor
Tarif Parkir/Hari
(Rp)
1.
Sedan, Jeep, Mini Bus
2.000
2.
Pick Up dan sejenisnya.
3.000
3.
Bus, Truck dan alat berat lainnya.
10.000
4.
Sepeda Motor.
1.000
No.
Jenis Kendaraan Bermotor
Tarif Parkir/Hari
(Rp)
1.
Sedan, Jeep, Mini Bus
2.000
2.
Pick Up dan sejenisnya.
3.000
3.
Bus, Truck dan alat berat lainnya.
10.000
4.
Sepeda Motor.
1.000
 
 

Pasal II

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah pengundangan Qanun ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue.
 
 
Ditetapkan di Sinabang
pada tanggal 08 Juni 2009 M (14 J. Akhir 1430 H)
BUPATI SIMEULUE,
ttd.
DARMILI

Diundangkan di Sinabang
pada tanggal 08 Juni 2009 M (14 J. Akhir 1430 H)
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
MOHD. RISWAN. R

DAERAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2009 NOMOR 151
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.