Qanun Kabupaten Simeulue Nomor: 2 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN SIMEULUE
NOMOR 2 TAHUN 2006
 
TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

BISSMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI SIMEULUE
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penataan bangunan secara tertib sesuai dengan fungsinya di Kabupaten Simeulue, maka perlu dilakukan perubahan atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b.
bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam suatu Qanun.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireun dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3897);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4349);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
12.
Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 322/KPTS/M/2002;
13.
Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2002 Nomor 12 Seri B Nomor 12).
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIMEULUE
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN SIMEULUE TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Nomor 12 Seri B Nomor 12) pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
(2)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk didalamnya bangunan-bangunan pemerintah baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam maupun yang bersumber dari APBD Kabupaten Simeulue.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue.
 
 
 
 
 
 
 
Disahkan di Sinabang
Pada Tanggal 14 Agustus 2006 M (18 Rajab 1427 H)
BUPATI SIMEULUE,
ttd.
DARMILI

Diundangkan di Sinabang
Pada Tanggal 14 Agustus 2006 M (18 Rajab 1427 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIMEULUE,
ttd.
MOHD. RISWAN. R

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2006 NOMOR: 106 SERI C NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.