Qanun Kabupaten Simeulue Nomor: 16 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN SIMEULUE
NOMOR 16 TAHUN 2012
 
TENTANG

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI SIMEULUE
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten berwenang memungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3897);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
7.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
15.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 38);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN SIMEULUE
dan
BUPATI SIMEULUE
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Simeulue.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Simeulue.
3.
Bupati adalah Bupati Simeulue.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dalam bidang retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.
Kekayaan Daerah adalah semua barang milik Pemerintah yang diperoleh dari dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Simeulue ataupun dengan dana di luar APBK Simeulue yang berada dibawah pengurusan atau penguasaan SKPK serta unit-unit dalam lingkungannya.
8.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk membayar retribusi.
9.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan Pemakaian Kekayaan Daerah.
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah kurang lebih bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
13.
Surat Keputusan Keberatan adalah Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
14.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiban retribusi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
15.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi atas Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Pemakaian Kekayaan Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat izin menggunakan/menyewa Kekayaan Daerah.
(2)
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran terhadap retribusi pemakaian kekayaaan Daerah.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan ke dalam Golongan Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN KEKAYAAN DAERAH
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa pemakaian Kekayaan Daerah diukur berdasarkan jenis kekayaan (aset) daerah dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang diperoleh dengan memperhitungkan biaya penyelenggaraan pelayanan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
No.
Jenis Retribusi
Tarif
(Rp)
1.
a.
Penggunaan Tanah
 
 
 
1.
Sewa Tanah Dalam Kota Sinabang
15.000/M²/bulan
 
 
2.
Sewa Tanah di Luar Kota Sinabang
10.000/M²/bulan
 
 
3.
Media Reklame
 
 
 
 
-
Seputaran Dalam Kota Sinabang
35.000/M²/bulan
 
 
 
-
Di luar Kota Sinabang
20.000/M²/bulan
 
b.
Penggunaan Gedung/Bangunan
 
 
 
1.
Sewa gedung olahraga/Stadion Siang Hari
500.000/hari
 
 
2.
Sewa gedung olahraga/Stadion Malam Hari
750.000/hari
 
 
3.
Sewa gedung olahraga untuk keperluan lain
1.000.000/hari
 
 
4.
Sewa Tempat Sarana Olahraga Lapangan Terbuka
300.000/Hari
 
 
5.
Sewa Aula Siang Hari
750.000/hari
 
 
6.
Sewa Aula Malam Hari
1.000.000/hari
 
 
7.
Workshop skala besar
250.000/hari
 
 
8.
Workshop skala kecil
100.000/hari
 
 
9.
Kantin
100.000/bln
 
 
10.
Gudang skala besar
1.000.000/bln
 
 
11.
Gudang skala kecil
400.000/bln
 
 
12.
Sewa Kios Lainnya
200.000/bln
 
 
13.
Sewa Media Reklame
650/M²/hari
 
c.
Pemakaian Inventaris Milik Daerah
 
 
 
1.
Tratak dan kursi plastik
1.500.000/sekali pakai
 
 
2.
Kursi Plastik
1.000/buah 2.000/buah
 
 
3.
Kursi Chitose
1.000/buah 2.000/buah
 
 
4.
Alat elektronik (TV, Komputer dan Handycam)
300.000/sekali pakai
No.
Jenis Retribusi
Tarif
(Rp)
1.
a.
Penggunaan Tanah
 
 
 
1.
Sewa Tanah Dalam Kota Sinabang
15.000/M²/bulan
 
 
2.
Sewa Tanah di Luar Kota Sinabang
10.000/M²/bulan
 
 
3.
Media Reklame
 
 
 
 
-
Seputaran Dalam Kota Sinabang
35.000/M²/bulan
 
 
 
-
Di luar Kota Sinabang
20.000/M²/bulan
 
b.
Penggunaan Gedung/Bangunan
 
 
 
1.
Sewa gedung olahraga/Stadion Siang Hari
500.000/hari
 
 
2.
Sewa gedung olahraga/Stadion Malam Hari
750.000/hari
 
 
3.
Sewa gedung olahraga untuk keperluan lain
1.000.000/hari
 
 
4.
Sewa Tempat Sarana Olahraga Lapangan Terbuka
300.000/Hari
 
 
5.
Sewa Aula Siang Hari
750.000/hari
 
 
6.
Sewa Aula Malam Hari
1.000.000/hari
 
 
7.
Workshop skala besar
250.000/hari
 
 
8.
Workshop skala kecil
100.000/hari
 
 
9.
Kantin
100.000/bln
 
 
10.
Gudang skala besar
1.000.000/bln
 
 
11.
Gudang skala kecil
400.000/bln
 
 
12.
Sewa Kios Lainnya
200.000/bln
 
 
13.
Sewa Media Reklame
650/M²/hari
 
c.
Pemakaian Inventaris Milik Daerah
 
 
 
1.
Tratak dan kursi plastik
1.500.000/sekali pakai
 
 
2.
Kursi Plastik
1.000/buah 2.000/buah
 
 
3.
Kursi Chitose
1.000/buah 2.000/buah
 
 
4.
Alat elektronik (TV, Komputer dan Handycam)
300.000/sekali pakai
No.
Jenis Retribusi
Tarif
(Rp)
1.
a.
Penggunaan Tanah
 
 
 
1.
Sewa Tanah Dalam Kota Sinabang
15.000/M²/bulan
 
 
2.
Sewa Tanah di Luar Kota Sinabang
10.000/M²/bulan
 
 
3.
Media Reklame
 
 
 
 
-
Seputaran Dalam Kota Sinabang
35.000/M²/bulan
 
 
 
-
Di luar Kota Sinabang
20.000/M²/bulan
 
b.
Penggunaan Gedung/Bangunan
 
 
 
1.
Sewa gedung olahraga/Stadion Siang Hari
500.000/hari
 
 
2.
Sewa gedung olahraga/Stadion Malam Hari
750.000/hari
 
 
3.
Sewa gedung olahraga untuk keperluan lain
1.000.000/hari
 
 
4.
Sewa Tempat Sarana Olahraga Lapangan Terbuka
300.000/Hari
 
 
5.
Sewa Aula Siang Hari
750.000/hari
 
 
6.
Sewa Aula Malam Hari
1.000.000/hari
 
 
7.
Workshop skala besar
250.000/hari
 
 
8.
Workshop skala kecil
100.000/hari
 
 
9.
Kantin
100.000/bln
 
 
10.
Gudang skala besar
1.000.000/bln
 
 
11.
Gudang skala kecil
400.000/bln
 
 
12.
Sewa Kios Lainnya
200.000/bln
 
 
13.
Sewa Media Reklame
650/M²/hari
 
c.
Pemakaian Inventaris Milik Daerah
 
 
 
1.
Tratak dan kursi plastik
1.500.000/sekali pakai
 
 
2.
Kursi Plastik
1.000/buah 2.000/buah
 
 
3.
Kursi Chitose
1.000/buah 2.000/buah
 
 
4.
Alat elektronik (TV, Komputer dan Handycam)
300.000/sekali pakai
 
 
 
 
 
d.
Penggunaan pemakaian kendaraan/alat-alat berat
 
 
 
 
 
 
No.
Jenis alat-alat berat
Kapasitas
Alat-alat
berat
Tarif
(Rp)
1.
Bulldozer
140 HP
481.000,-/jam
2.
Wheel loader
100 HP
244.700,-/jam
3.
Dump truck
3 - 4 ton
115.000,-/jam
4.
Dump truck
8 ton (hino)
146.000,-/jam
5.
Truck bak terbuka
3,5 ton (isuzu)
115.000,-/jam
6.
Truck tangki air
3,5 ton
120.000,-/jam
7.
Mesin penyaring
-
-
8.
Pemecah batu t/j
33 ton/jam
352.000,-/jam
9.
Mesin Penyampur Aspal (AMP)
2 Ton/jam
233.000,-/jam
10.
Mesin penyemprot aspal
0 - 1000 liter
57.000,-/jam
11.
Mesin penghampar aspal
-
105.000,-/jam
12.
Motor Grader
-
279.000,-/jam
13.
Stumper
0,5 ton
25.000,-/jam
14.
Vibrator Roller
1 ton
50.000,-/jam
15.
Vibrator Roller
5 - 7 ton
242.000,-/jam
16.
Vibrator Roller
8 - 10 ton
242.000,-/jam
17.
Mesin gilas roda karet
8 - 15 ton
204.000,-/jam
18.
Mesin gilas tandem
6 - 10 ton
204.000,-/jam
19.
Pompa air (4 Inci)
12 HP
43.000,-/jam
20.
Compresor
4000-6500 L/M
85.000,-/jam
21.
Concrete Vibrator
125 liter
43.000,-/jam
22.
Concrete Mixer
0,3-0,6 M³
51.000,-/jam
23.
Excavator (backhoe)
-
299.000,-/jam
No.
Jenis alat-alat berat
Kapasitas
Alat-alat
berat
Tarif
(Rp)
1.
Bulldozer
140 HP
481.000,-/jam
2.
Wheel loader
100 HP
244.700,-/jam
3.
Dump truck
3 - 4 ton
115.000,-/jam
4.
Dump truck
8 ton (hino)
146.000,-/jam
5.
Truck bak terbuka
3,5 ton (isuzu)
115.000,-/jam
6.
Truck tangki air
3,5 ton
120.000,-/jam
7.
Mesin penyaring
-
-
8.
Pemecah batu t/j
33 ton/jam
352.000,-/jam
9.
Mesin Penyampur Aspal (AMP)
2 Ton/jam
233.000,-/jam
10.
Mesin penyemprot aspal
0 - 1000 liter
57.000,-/jam
11.
Mesin penghampar aspal
-
105.000,-/jam
12.
Motor Grader
-
279.000,-/jam
13.
Stumper
0,5 ton
25.000,-/jam
14.
Vibrator Roller
1 ton
50.000,-/jam
15.
Vibrator Roller
5 - 7 ton
242.000,-/jam
16.
Vibrator Roller
8 - 10 ton
242.000,-/jam
17.
Mesin gilas roda karet
8 - 15 ton
204.000,-/jam
18.
Mesin gilas tandem
6 - 10 ton
204.000,-/jam
19.
Pompa air (4 Inci)
12 HP
43.000,-/jam
20.
Compresor
4000-6500 L/M
85.000,-/jam
21.
Concrete Vibrator
125 liter
43.000,-/jam
22.
Concrete Mixer
0,3-0,6 M³
51.000,-/jam
23.
Excavator (backhoe)
-
299.000,-/jam
No.
Jenis alat-alat berat
Kapasitas
Alat-alat
berat
Tarif
(Rp)
1.
Bulldozer
140 HP
481.000,-/jam
2.
Wheel loader
100 HP
244.700,-/jam
3.
Dump truck
3 - 4 ton
115.000,-/jam
4.
Dump truck
8 ton (hino)
146.000,-/jam
5.
Truck bak terbuka
3,5 ton (isuzu)
115.000,-/jam
6.
Truck tangki air
3,5 ton
120.000,-/jam
7.
Mesin penyaring
-
-
8.
Pemecah batu t/j
33 ton/jam
352.000,-/jam
9.
Mesin Penyampur Aspal (AMP)
2 Ton/jam
233.000,-/jam
10.
Mesin penyemprot aspal
0 - 1000 liter
57.000,-/jam
11.
Mesin penghampar aspal
-
105.000,-/jam
12.
Motor Grader
-
279.000,-/jam
13.
Stumper
0,5 ton
25.000,-/jam
14.
Vibrator Roller
1 ton
50.000,-/jam
15.
Vibrator Roller
5 - 7 ton
242.000,-/jam
16.
Vibrator Roller
8 - 10 ton
242.000,-/jam
17.
Mesin gilas roda karet
8 - 15 ton
204.000,-/jam
18.
Mesin gilas tandem
6 - 10 ton
204.000,-/jam
19.
Pompa air (4 Inci)
12 HP
43.000,-/jam
20.
Compresor
4000-6500 L/M
85.000,-/jam
21.
Concrete Vibrator
125 liter
43.000,-/jam
22.
Concrete Mixer
0,3-0,6 M³
51.000,-/jam
23.
Excavator (backhoe)
-
299.000,-/jam
 
 
 
 
 
d.
Pengujian/Pengentasan Laboratorium
 
 
 
 
 
 
No.
Pengujian/pengentasan
Laboratorium
Tarif
(Rp)
1.
a.
Tes Laboratorium
 
 
 
1.
Job Mix Timbunan
350.000 Per Set Sample
 
 
2.
Job Mix Base A
300.000 Per Set Sample
 
 
3.
Job Mix Base B
350.000 Per Set Sample
 
 
4.
Job Mix LPA
350.000 Per Set Sample
 
 
5.
Job Mix Beton
400.000 Per Set Sample
 
b.
Pengentasan lapangan
 
 
 
1.
Sand Cane
35.000 Per Titik
 
 
2.
DCP (Daimond Coneretta Pikno Met)
30.000 Per Titik
 
 
3.
CBR (California Barring Ratio)
30.000 Per Titik
 
 
4.
Cor Drill Asphalt
75.000 Per Titik
 
 
5.
Cor Drill Beton
100.000 Per Titik
 
 
6.
Sondir bangunan gedung
3.500.000 Per Titik
 
 
7.
Sondir jembatan
3.750.000 Per Titik
 
 
8.
Boring Sampel Tanah
1.600.000 Per Titik
 
 
9.
Hammert Tes
15.000 Per Titik
 
 
10.
Test kekuatan beton
350.000 Per Set Sample
 
 
11.
Marshal Test
50.000 Per Titik
No.
Pengujian/pengentasan
Laboratorium
Tarif
(Rp)
1.
a.
Tes Laboratorium
 
 
 
1.
Job Mix Timbunan
350.000 Per Set Sample
 
 
2.
Job Mix Base A
300.000 Per Set Sample
 
 
3.
Job Mix Base B
350.000 Per Set Sample
 
 
4.
Job Mix LPA
350.000 Per Set Sample
 
 
5.
Job Mix Beton
400.000 Per Set Sample
 
b.
Pengentasan lapangan
 
 
 
1.
Sand Cane
35.000 Per Titik
 
 
2.
DCP (Daimond Coneretta Pikno Met)
30.000 Per Titik
 
 
3.
CBR (California Barring Ratio)
30.000 Per Titik
 
 
4.
Cor Drill Asphalt
75.000 Per Titik
 
 
5.
Cor Drill Beton
100.000 Per Titik
 
 
6.
Sondir bangunan gedung
3.500.000 Per Titik
 
 
7.
Sondir jembatan
3.750.000 Per Titik
 
 
8.
Boring Sampel Tanah
1.600.000 Per Titik
 
 
9.
Hammert Tes
15.000 Per Titik
 
 
10.
Test kekuatan beton
350.000 Per Set Sample
 
 
11.
Marshal Test
50.000 Per Titik
No.
Pengujian/pengentasan
Laboratorium
Tarif
(Rp)
1.
a.
Tes Laboratorium
 
 
 
1.
Job Mix Timbunan
350.000 Per Set Sample
 
 
2.
Job Mix Base A
300.000 Per Set Sample
 
 
3.
Job Mix Base B
350.000 Per Set Sample
 
 
4.
Job Mix LPA
350.000 Per Set Sample
 
 
5.
Job Mix Beton
400.000 Per Set Sample
 
b.
Pengentasan lapangan
 
 
 
1.
Sand Cane
35.000 Per Titik
 
 
2.
DCP (Daimond Coneretta Pikno Met)
30.000 Per Titik
 
 
3.
CBR (California Barring Ratio)
30.000 Per Titik
 
 
4.
Cor Drill Asphalt
75.000 Per Titik
 
 
5.
Cor Drill Beton
100.000 Per Titik
 
 
6.
Sondir bangunan gedung
3.500.000 Per Titik
 
 
7.
Sondir jembatan
3.750.000 Per Titik
 
 
8.
Boring Sampel Tanah
1.600.000 Per Titik
 
 
9.
Hammert Tes
15.000 Per Titik
 
 
10.
Test kekuatan beton
350.000 Per Set Sample
 
 
11.
Marshal Test
50.000 Per Titik
 
 
 
 
(2)
Pengelolaan goa sarang burung walet ditetapkan berdasarkan harga lelang/fakter.
(3)
Pengelolaan pulau-pulau kecil dalam wilayah Kabupaten Simeulue ditetapkan berdasarkan harga lelang/fakter.
(4)
Pengelolaan PPI Lugu Cold Storage ditetapkan berdasarkan harga perjanjian/kontrak.
(5)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali untuk disesuaikan.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi dipungut di wilayah tempat Pemakaian Kekayaan Daerah diberikan.
 
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG
 

Pasal 11

Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun.
 
 
 
 

Pasal 12

Saat retribusi terhutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB IX
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

Pejabat yang ditunjuk atas nama Bupati menerbitkan SKRD untuk penetapan dan penagihan retribusi.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 14

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan;
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
 
 
 
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 15

(1)
Dalam hal ini Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua) persen setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD;
(2)
Retribusi yang telah ditetapkan pada Wajib Retribusi tidak membayar dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berturut, maka Izin Pemakaian Kekayaan Daerah yang telah dikeluarkan dicabut kembali oleh Pemerintah Kabupaten atau Pejabat yang ditunjuk;
(3)
Apabila Wajib Retribusi atau Subyek Retribusi, orang pribadi atau badan yang telah memperoleh izin tidak memenuhi serta mentaati ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang yang menyangkut dengan lingkungan hidup, maka izin dicabut serta usaha dan/atau kegiatannya diberhentikan.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran Retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus untuk masa 1 (satu) kali masa retribusi.
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 17

(1)
Pelaksanaan Penagihan Retribusi di dahului Surat Teguran.
(2)
Pelaksanaan penagihan retribusi dilakukan 7 (tujuh) setelah jatuh tempo pembayaran dengan mengeluarkan surat bayar atau penyetoran atau surat lainnya yang sejenis.
(3)
Dalam jangka 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau peringatan atau surat lainnya yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terhutang.
(4)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XIV
KEBERATAN
 

Pasal 18

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut;
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan;
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan;
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terhutang;
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 20

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati;
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan;
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan;
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai hutang lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya;
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB;
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberi imbalan bunga sebesar 2% (dua) persen atas keterlambatan pembayaran retribusi.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Permohonan Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan tertulis kepada Bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan;
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
masa retribusi;
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran;
 
d.
alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat;
(3)
Bukti penerimaan oleh pejabat Daerah atau Bukti penerimaan pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan surat perintah pembayaran kelebihan retribusi;
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lain, sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB XVI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 23

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi;
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XVII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 24

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terhutangnya retribusi, kecuali wajib melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
Ada pengakuan hutang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung;
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut;
(4)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kabupaten;
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan;
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 26

Wajib retribusi yang tidak melaksanakannya kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terhutang yang tidak atau kurang bayar.
 
 
 
 
BAB XIX
PENYIDIKAN
 

Pasal 27

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidik tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah atau Retribusi Daerah;
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan dan meneliti keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
e.
meminta penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangan yang diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan,
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 28

Dengan berlakunya Qanun ini, maka Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 29

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sinabang
pada tanggal 06 November 2012 M (21 Dzulhijjah 1433 H)
BUPATI SIMEULUE
ttd.
RISWAN. NS

Diundangkan di Sinabang
pada tanggal 06 November 2012 M (21 Dzulhijjah 1433 H)
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
NASKAH BIN KAMAR

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2012 NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.