Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor: 7 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 7 TAHUN 2012
 
TENTANG

RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
 
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH UTARA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf b Undang­-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Qanun tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
7.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 38);
8.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Utara;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA
dan
BUPATI ACEH UTARA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Bagian dari Wilayah sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.
Qanun adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRK dengan Persetujuan bersama Bupati yang mengatur Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Kehidupan Masyarakat Kabupaten.
3.
Pemerintah Kabupaten adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
4.
Bupati adalah kepala pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
5.
Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah yang membidangi pendapatan daerah Kabupaten Aceh Utara
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah yang berlaku.
7.
Kas Kabupaten adalah Kas Kabupaten Aceh Utara.
8.
Pasar Grosir dan atau pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barang termasuk tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan fasilitas pasar pertokoan dan kios yang dikontrakkan oleh Pemerintah Daerah;
9.
Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan ·satµ dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan;
10.
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan persediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan <atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
11.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memiliki yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
14.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah;
15
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Nama Retribusi
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan Fasilitas Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Objek Retribusi
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah penyediaan fasilitas Pasar Grosir dan/atau meliputi penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan , yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas pasar yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Subjek Retribusi
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa Pasar Grosir dan/atau Pertokoan didasarkan atas luas dan jangka waktu penggunaan fasilitas Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis Fasilitas yang terdiri atas Kios dan lokasi, luas dan jangka waktu pemakaian.
(2)
Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa, yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
 
a.
unsur biaya per satuan penyediaan jasa;
 
b.
Unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a meliputi:
 
a.
Biaya operasional langsung yang meliputi biaya belanja pegawai termasuk biaya tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik, dan semua biaya rutin/periodik lainnya yang yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
 
b.
Biaya tidak langsung yang meliputi biaya administrasi umum dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
 
c.
Biaya modal yang berkaitan dengan tersedianya biaya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang, yang meliputi angsuran dan denda pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan dan penyusutan aset;
 
d.
Biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa seperti denda atas pinjaman jangka pendek.
(4)
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dari modal.
(5)
Struktur dan besarnya tarif/harga Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
NO
JENIS
LUAS
TARIF
(Rp)
1
Pasar Grosir
m2
8.000/hari
2
Pertokoan kelas I
m2
48.000/bulan
3
Pertokoan Kelas II
m2
30.000/bulan
4
Supermarket
m2
100.000/bulan
NO
JENIS
LUAS
TARIF
(Rp)
1
Pasar Grosir
m2
8.000/hari
2
Pertokoan kelas I
m2
48.000/bulan
3
Pertokoan Kelas II
m2
30.000/bulan
4
Supermarket
m2
100.000/bulan
NO
JENIS
LUAS
TARIF
(Rp)
1
Pasar Grosir
m2
8.000/hari
2
Pertokoan kelas I
m2
48.000/bulan
3
Pertokoan Kelas II
m2
30.000/bulan
4
Supermarket
m2
100.000/bulan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Pasar Grosir dan/atau Pertokoan diberikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 10

(1)
Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di muka.
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 13

(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 14

(1)
Dalam hal wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Ketentuan lebih lanJut mengenai tata cara penagihan diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
kadaluwarsa
 

Pasal 16

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2)
kadaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal menerbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
PENYIDIKAN

Pasal 18
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan, laporan berkenaan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
g.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
h.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 19

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Dengan berlakunya Qanun ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 17 Tahun 1999 tentang Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 14 Agustus  2012 M (26 Ramadhan 1433 H)
BUPATI ACEH UTARA,
ttd.
H. MUHAMMAD THAIS

Diundangkan di Lhokseumawe
pada tanggal 14 Agustus 2012 M (26 Ramadhan 1433 H)
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
SYAHBUDDIN USMAN

LEMBARAN KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2012 NOMOR 7
 

PENJELASAN

ATAS
 
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 7 TAHUN 2012

TENTANG

RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendanaan yang sangat penting bagi daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk itu sesuai dengan otonomi daerah penerimaan daerah yang berasal dari retribusi daerah dari waktu ke waktu harus senantiasa ditingkatkan. Hal ini dimaksudkan agar peranan Daerah dalam memenuhi kebutuhan daerah khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat.

Salah satu jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Retribusi daerah harus ditetapkan dengan Qanun. Sejalan dengan hal tersebut penetapan Qanun ini dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan pemungutan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan maka perlu diatur dalam suatu Qanun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 184
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.