Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor: 40 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 40 TAHUN 2005
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH UTARA PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH NOMOR 11 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
BUPATI ACEH UTARA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus yang bersumber dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 11 Tahun 1999 dipandang perlu untuk ditinjau kembali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 tambahan lembaran Negara Nomor 1092);
2
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
3.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
16.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2005 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 100);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA
dan
BUPATI ACEH UTARA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH UTARA PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH NOMOR 11 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 1999 Nomor 18 Seri C Nomor 10 tanggal 19 Juli 1999, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
BAB VI diubah dan harus dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 
Pasal 8
 
(1)
Struktur besarnya tarif retribusi pemakaian tanah ditentukan sebagai berikut:
 
 
a.
terhadap tanah yang harga jualnya di bawah Rp100.000,-/m2, sebesar Rp1000,-/m2/bulan;
 
 
b.
terhadap tanah yang harga jualnya di atas Rp100.000,-/m2, sebesar Rp2000,-/m2/bulan.
 
(2)
Biaya pengukuran dan pemetaan:
 
 
a.
untuk keperluan sarana perekonomian/niaga adalah 5% dari tarif retribusi;
 
 
b.
untuk keperluan rumah tangga adalah 4% dari retribusi;
 
 
c.
untuk keperluan sarana olah raga adalah 3% dari retribusi;
 
 
d.
untuk keperluan sarana pendidikan/kesehatan adalah sebesar 3% dari retribusi;
 
 
e.
untuk keperluan peribadatan sebesar 1% dari retribusi.
 
 
 
 
 
2.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9, ditambah 7 pasal baru yang isinya sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8A
 
Retribusi pemakaian tanah untuk pemasangan/penggantungan alat reklame ditentukan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
luas s/d 50 m2 sebesar
4.000,-/m2/bulan
b.
luas s/d 100 m2 sebesar
5000,-/m2/bulan
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
luas s/d 50 m2 sebesar
4.000,-/m2/bulan
b.
luas s/d 100 m2 sebesar
5000,-/m2/bulan
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
luas s/d 50 m2 sebesar
4.000,-/m2/bulan
b.
luas s/d 100 m2 sebesar
5000,-/m2/bulan
 
 
 
 
 
 
Pasal 8B
 
Struktur besarnya tarif retribusi pemakaian gedung dan kursi ditentukan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 

Uraian

Jumlah
(Rp)
a.gedung olah raga sebesar350.000,-/Hari
b.gedung pertemuan sebesar450.000,-/Hari
c.ruang rapat sebesar250.000,-/Hari
d.kursi sebesar400,-/Buah/Hari

Uraian

Jumlah
(Rp)
a.gedung olah raga sebesar350.000,-/Hari
b.gedung pertemuan sebesar450.000,-/Hari
c.ruang rapat sebesar250.000,-/Hari
d.kursi sebesar400,-/Buah/Hari

Uraian

Jumlah
(Rp)
a.gedung olah raga sebesar350.000,-/Hari
b.gedung pertemuan sebesar450.000,-/Hari
c.ruang rapat sebesar250.000,-/Hari
d.kursi sebesar400,-/Buah/Hari
 
 
 
 
 
 
Pasal 8C
 
(1)
Struktur besarnya tarif retribusi pemakaian kendaraan/alat-alat berat sebagai berikut:
 
 
a.
Kendaraan:
 
 
 
 
 
 
 
 
No.UraianJumlah
(Rp)
1.Bulldozer600.000,-/hari
2.Wheel Loader500.000,-/hari
3.Dump Truck 5 Ton (Hino)120.000,-/hari
4.Dump Truck 3,5 Ton (Isuzu)90.000,-/hari
5.Vibrating Roller500.000,-/hari
6.Truck Tangki Air90.000,-/hari
7.Pemecah Batu 30 t/j850.000,-/hari
8.Mesin Penyampur Aspal200.000,-/hari
9.Mesin Penyemprot Aspal 1000 Liter150.000,-/hari
10.Mesin Penyemprot Aspal 4000 Liter500.000,-/hari
11.Mesin Penyemprot Aspal 400 Liter60.000,-/hari
12.Mesin Penghampar Aspal450.000,-/hari
13.Motor Grader500.000,-/hari
14.Stumper60.000,-/hari
15.Mesin Gilas Bergetar 1 Ton100.000,-/hari
16.Mesin Gilas Bergetar 6 – 7 Ton75.000,-/hari
17.Mesin Gilas Bergetar 3 roda 8-10 Ton75.000,-/hari
18.Mesin gilas Roda Karet 8-15 Ton150.000,-/hari
19.Mesin Gilas Tandem 6 – 10 Ton75.000,-/hari
20.Pompa Air (0,50 mm) 30 m330.000,-/hari
21.Compressor 210 m3/jam225.000,-/hari
22.Pengaduk Beton 125 Liter50.000,-/hari
23.A M P 10 t/h800.000,-/hari
24.Excavator600.000,-/hari
No.UraianJumlah
(Rp)
1.Bulldozer600.000,-/hari
2.Wheel Loader500.000,-/hari
3.Dump Truck 5 Ton (Hino)120.000,-/hari
4.Dump Truck 3,5 Ton (Isuzu)90.000,-/hari
5.Vibrating Roller500.000,-/hari
6.Truck Tangki Air90.000,-/hari
7.Pemecah Batu 30 t/j850.000,-/hari
8.Mesin Penyampur Aspal200.000,-/hari
9.Mesin Penyemprot Aspal 1000 Liter150.000,-/hari
10.Mesin Penyemprot Aspal 4000 Liter500.000,-/hari
11.Mesin Penyemprot Aspal 400 Liter60.000,-/hari
12.Mesin Penghampar Aspal450.000,-/hari
13.Motor Grader500.000,-/hari
14.Stumper60.000,-/hari
15.Mesin Gilas Bergetar 1 Ton100.000,-/hari
16.Mesin Gilas Bergetar 6 – 7 Ton75.000,-/hari
17.Mesin Gilas Bergetar 3 roda 8-10 Ton75.000,-/hari
18.Mesin gilas Roda Karet 8-15 Ton150.000,-/hari
19.Mesin Gilas Tandem 6 – 10 Ton75.000,-/hari
20.Pompa Air (0,50 mm) 30 m330.000,-/hari
21.Compressor 210 m3/jam225.000,-/hari
22.Pengaduk Beton 125 Liter50.000,-/hari
23.A M P 10 t/h800.000,-/hari
24.Excavator600.000,-/hari
No.UraianJumlah
(Rp)
1.Bulldozer600.000,-/hari
2.Wheel Loader500.000,-/hari
3.Dump Truck 5 Ton (Hino)120.000,-/hari
4.Dump Truck 3,5 Ton (Isuzu)90.000,-/hari
5.Vibrating Roller500.000,-/hari
6.Truck Tangki Air90.000,-/hari
7.Pemecah Batu 30 t/j850.000,-/hari
8.Mesin Penyampur Aspal200.000,-/hari
9.Mesin Penyemprot Aspal 1000 Liter150.000,-/hari
10.Mesin Penyemprot Aspal 4000 Liter500.000,-/hari
11.Mesin Penyemprot Aspal 400 Liter60.000,-/hari
12.Mesin Penghampar Aspal450.000,-/hari
13.Motor Grader500.000,-/hari
14.Stumper60.000,-/hari
15.Mesin Gilas Bergetar 1 Ton100.000,-/hari
16.Mesin Gilas Bergetar 6 – 7 Ton75.000,-/hari
17.Mesin Gilas Bergetar 3 roda 8-10 Ton75.000,-/hari
18.Mesin gilas Roda Karet 8-15 Ton150.000,-/hari
19.Mesin Gilas Tandem 6 – 10 Ton75.000,-/hari
20.Pompa Air (0,50 mm) 30 m330.000,-/hari
21.Compressor 210 m3/jam225.000,-/hari
22.Pengaduk Beton 125 Liter50.000,-/hari
23.A M P 10 t/h800.000,-/hari
24.Excavator600.000,-/hari
 
 
 
 
 
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian/pengetesan laboratorium kebinamargaan.
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Test Laboratorium
 
 
1.
Job Mix Timbunan
100.000 Per 1.000 m3 Material
 
2.
Job Mix Base A 
100.000 Per 500 m3 Material
 
3.
Job Mix Base B
100.000 Per 500 m3 Material
 
4.
Job Mix LPA (Base Course)
100.000 Per 250 m3 Material
 
5.
Job Mix Beton Pengecoran
100.000 Per Sampel
 
6.
Job Mix Aspal Beton
120.000 Per Sampel
b.
Pengetesan Lapangan untuk semua jenis konstruksi
 
 
1.
Sand Cone
20.000,- Per Titik
 
2.
DC (Diamond Connerette Peeno Met)
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Test Laboratorium
 
 
1.
Job Mix Timbunan
100.000 Per 1.000 m3 Material
 
2.
Job Mix Base A 
100.000 Per 500 m3 Material
 
3.
Job Mix Base B
100.000 Per 500 m3 Material
 
4.
Job Mix LPA (Base Course)
100.000 Per 250 m3 Material
 
5.
Job Mix Beton Pengecoran
100.000 Per Sampel
 
6.
Job Mix Aspal Beton
120.000 Per Sampel
b.
Pengetesan Lapangan untuk semua jenis konstruksi
 
 
1.
Sand Cone
20.000,- Per Titik
 
2.
DC (Diamond Connerette Peeno Met)
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Test Laboratorium
 
 
1.
Job Mix Timbunan
100.000 Per 1.000 m3 Material
 
2.
Job Mix Base A 
100.000 Per 500 m3 Material
 
3.
Job Mix Base B
100.000 Per 500 m3 Material
 
4.
Job Mix LPA (Base Course)
100.000 Per 250 m3 Material
 
5.
Job Mix Beton Pengecoran
100.000 Per Sampel
 
6.
Job Mix Aspal Beton
120.000 Per Sampel
b.
Pengetesan Lapangan untuk semua jenis konstruksi
 
 
1.
Sand Cone
20.000,- Per Titik
 
2.
DC (Diamond Connerette Peeno Met)
 
 
 
 
 
 
 
 
NO
JENIS PENGUJIAN
TARIF
(Rp)
1.
Sand Cone
25.000 Per Titik
2.
DCP (Diamond Connerette Peeno Met)
30.000 Per Titik
3.
CBR (California Bearing Ratio)
20.000 Per Titik
4.
Core Drill Asphalt
40.000 Per Titik
5.
Core Drill Beton
100.000 Per Titik
6.
Son Dir Bangunan Gedung (150 Kg/cm2)
150.000 Per Titik
7.
Son Dir Jembatan (250 Kg/cm2)
200.000 Per Titik
8.
Hammer Test
15.000 Per Titik
9.
Test Kekuatan Beton
10.000 Per Titik Sampel
10.
Marshal 1 Test
100.000 Per Titik Sampel
NO
JENIS PENGUJIAN
TARIF
(Rp)
1.
Sand Cone
25.000 Per Titik
2.
DCP (Diamond Connerette Peeno Met)
30.000 Per Titik
3.
CBR (California Bearing Ratio)
20.000 Per Titik
4.
Core Drill Asphalt
40.000 Per Titik
5.
Core Drill Beton
100.000 Per Titik
6.
Son Dir Bangunan Gedung (150 Kg/cm2)
150.000 Per Titik
7.
Son Dir Jembatan (250 Kg/cm2)
200.000 Per Titik
8.
Hammer Test
15.000 Per Titik
9.
Test Kekuatan Beton
10.000 Per Titik Sampel
10.
Marshal 1 Test
100.000 Per Titik Sampel
NO
JENIS PENGUJIAN
TARIF
(Rp)
1.
Sand Cone
25.000 Per Titik
2.
DCP (Diamond Connerette Peeno Met)
30.000 Per Titik
3.
CBR (California Bearing Ratio)
20.000 Per Titik
4.
Core Drill Asphalt
40.000 Per Titik
5.
Core Drill Beton
100.000 Per Titik
6.
Son Dir Bangunan Gedung (150 Kg/cm2)
150.000 Per Titik
7.
Son Dir Jembatan (250 Kg/cm2)
200.000 Per Titik
8.
Hammer Test
15.000 Per Titik
9.
Test Kekuatan Beton
10.000 Per Titik Sampel
10.
Marshal 1 Test
100.000 Per Titik Sampel
 
 
 
 
 
 
Pasal 8D
 Struktur besarnya tarif sewa/cicilan rumah Dinas diatur dengan Keputusan Bupati tentang penghapusan/penjualan barang inventaris.
 
 
 
 
 
 Pasal 8E
 Struktur besar tarif setoran bus sekolah, drum aspal dan bauffalo diatur dengan Keputusan Bupati.
  
 Pasal 8F
 Tarif retribusi penggalian Daerah Milik Jalan (Damija) untuk satu kali penggalian adalah 15% (lima belas persen) dari jumlah biaya fisik berdasarkan harga satuan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  
 Pasal 8G
 (1)Setiap pemakaian atau penggunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan 8A kurang dari dua belas bulan dianggap satu tahun.
 (2)Setiap pemakaian atau penggunaan bangunan/gedung/kursi dan kendaraan/alat-alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B dan Pasal 8C kurang dari satu hari dianggap satu hari.
 
 
 
 
 

Pasal II

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 28 Desember 2005 M (27 Dzulqaidah 1426 H)
PENJABAT BUPATI ACEH UTARA,
Cap/dto
TARMIZI A. KARIM
 
Diundangkan di Lhokseumawe
pada tanggal 28 Desember 2005 M (27 Dzulqaidah 1426 H)
SEKRETARIS DAERAH,
Cp/dto
Drs. T. HARMAWAN, M.Si
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2005 NOMOR 40
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.