Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor: 4 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 4 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI PENYAYANG
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH UTARA,
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa pengaturan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana telah diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah perlu dilakukan penyesuaian kembali sehubungan dengan adanya penambahan objek dan tarif retribusi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Retribusi Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor 185) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor 205);
7.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Utara;
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA
dan
BUPATI ACEH UTARA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor 185) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor 205) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) angka 6 diubah dan ditambah 11 angka yaitu angka 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38 dan 39 sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Struktur besarnya tarif retribusi pemakaian kendaraan/alat-alat berat sebagai berikut:
 
 
1.
Bulldozer D-6, D-7 Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
2.
Bulldozer D-3 Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
3.
Wheel Loader Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
4.
Truck 5 Ton (Hino) Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/hari.
 
 
5.
Truck 3,5 ton (Isuzu) Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
6.
Vibrator Roller Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
7.
Truck Tangki Air Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/hari.
 
 
8.
Pemecah Batu 30 ton/jam Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
9.
Mesin Penyampur Aspal Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
10.
Mesin Penyemprot Aspal 1000 Liter Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
11.
Mesin Penyemprot Aspal 4000 Liter Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
12.
Mesin Penyemprot Aspal 400 Liter Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah)/hari.
 
 
13.
Mesin Aspal Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
14.
Motor Greder 510 R-5 11 Rp2.000.000 (dua juta rupiah)/hari.
 
 
15.
Stemper Rp100.000 (seratus ribu rupiah)/hari
 
 
16.
Mesin Gilas Bergetar 1 Ton Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)/hari.
 
 
17.
Mesin Gilas Bergetar 3-6 Ton MGB-7 Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
18.
Mesin Gilas Bergetar 6-8 Ton Road Roller Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
19.
Mesin Gilas Tandem 3-5 Ton Roller Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
20.
Pompa Air (0,50 mm) 30 m3 Rp45.000 (empat puluh lima ribu rupiah)/hari.
 
 
21.
Compressor 210 m3/jam Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
22.
Pengaduk Beton 125 Liter Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)/hari.
 
 
23.
AMP 10 Ton/jam Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
24.
Excavator 311 Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
25.
Excavator E 200 Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
26.
Sky left Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
27.
Bus Pemda Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah)/hari
 
 
28.
Excavator (Long arm) excavator Type Catterpilar 320 DL Rp2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
29.
Excavator PC 200 Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
30.
Trado Trailer/Truck Trailer Rp1.000.000,- (satu Juta rupiah)/hari.
 
 
31.
Concreate Breaker Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
32.
Concreate Cutter Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/hari.
 
 
33.
Traktor Roda Empat R250.000/Hektar.
 
 
34.
Traktor Roda Dua (hand traktor) Rp1.500.000,- (satu Juta lima ratus ribu rupiah)/Musim Tanam.
 
 
35.
Power Thresher Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)/Musim Panen.
 
 
36.
Rice Transplanter Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)/Musim Tanam.
 
 
37.
Combine Harvester Besar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)/Hektar.
 
 
38.
Combine Harvester Sedang Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah)/Hektar.
 
 
39.
Combine Harvester Kecil Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/Hektar.
   
 
(2)
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 22
 
Pada saat Qanun ini mulai berlaku maka:
 
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
2.
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Alat dan/atau Mesin Pertanian Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
 
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal II

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Utara.
 
 
 
 
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 16 Agustus 2018 M (4 Dzulhijjah1439 H)
BUPATI ACEH UTARA,
Cap/Dto
H. MUHAMMAD THAIB

Diundangkan di Lhokseumawe
pada tanggal 16 Agustus 2018 M (4 Dzulhijjah1439 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA,
Cap/Dto.
ABDUL AZIZ

LEMBARAN KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2018 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.