Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor: 4 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 4 TAHUN 2014TENTANG
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH UTARA, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran perlu dilakukan penyesuaian kembali tentang objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karena tidak sesuai lagi dengan nilai penjualannya dan berdasarkan hasil survey di lapangan kondisi penghasilan wajib pajak masih di bawah rata-rata sehingga perlu ditinjau kembali;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Retribusi Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
|
|
8.
|
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 38);
|
|
9.
|
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Utara;
|
|
10.
|
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Utara.
|
|
| |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA dan BUPATI ACEH UTARA | |
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN.
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor 187); diubah sebagai berikut:
| |
|
| |
|
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| |
|
Pasal 4
| |
|
Dikecualikan dari objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp500.000/bulan.
| |
|
| |
Pasal II | |
|
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Utara.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 26 Juni 2014 M (28 Sya'ban 1435 H) BUPATl ACEH UTARA, ttd. H. MUHAMMAD THAIB Diundangkan di Lhokseumawe pada tanggal 26 Juni 2014 M (28 Sya'ban l435 H) SEKRETARIS DAERAH, ttd. ISA ANSHARI LEMBARAN KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2014 NOMOR 5 | |
PENJELASANATAS
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2011
| |
|
I.
|
PENJELASAN
|
|
|
bahwa Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran perlu dilakukan penyesuaian kembali tentang objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karena tidak sesuai lagi dengan nilai penjualannya dan berdasarkan hasil survey di lapangan kondisi penghasilan wajib pajak masih di bawah rata-rata sehingga perlu ditinjau kembali.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b, pemungutan Pajak daerah harus ditetapkan dengan Qanun. Sejalan dengan hal tersebut penetapan Qanun ini dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dalam pemungutan Pajak Restoran maka perlu diatur dalam suatu Qanun.
|
|
|
|
| II. |
UMUM
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |
| TAMBAHAN LEMBARAN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 204 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.