Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor: 11 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 11 TAHUN 2011
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH UTARA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf e Undang­-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Qanun tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum ;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
8.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3);
9.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Utara;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA
dan
BUPATI ACEH UTARA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Utara.
2.
Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan Pemerintahan dan Kehidupan Masyarakat Kabupaten Aceh Utara.
3.
Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang terdiri atas Bupati dan perangkat Daerah.
4.
Bupati adalah Bupati Aceh Utara.
5.
Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah yang membidangi pendapatan daerah Kabupaten Aceh Utara
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang­ undangan.
7.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi . Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan , Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya .
8.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh Peraturan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
9.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara.
10.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11
Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat parkir kendaraan bermotor .
12.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
13.
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati.
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
16.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang­ undangan.
17.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya ;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Nama Retribusi
 

Pasal 2

Dengan Nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Objek Retribusi
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas Parkir di Tepi Jalan Umum.
(2)
Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Subjek Retribusi
 

Pasal 4

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB Ill
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tergolong dalam Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat , aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Jenis Kendaraan Bermotor
Tarif
(Rp)
-
Bus, Truk dan alat besar lainnya
5.000/sekali parkir
-
Sedan, Jeep, Mini bus, Pick Up dan sejenisnya
2 000/sekali parkir
-
Sepeda Motor
1.000/sekali parkir
Jenis Kendaraan Bermotor
Tarif
(Rp)
-
Bus, Truk dan alat besar lainnya
5.000/sekali parkir
-
Sedan, Jeep, Mini bus, Pick Up dan sejenisnya
2 000/sekali parkir
-
Sepeda Motor
1.000/sekali parkir
Jenis Kendaraan Bermotor
Tarif
(Rp)
-
Bus, Truk dan alat besar lainnya
5.000/sekali parkir
-
Sedan, Jeep, Mini bus, Pick Up dan sejenisnya
2 000/sekali parkir
-
Sepeda Motor
1.000/sekali parkir
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
(2)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Wilayah pemungutan Retribusi adalah Daerah Kabupaten Aceh Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 10

Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
 

Pasal 12

Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dengan Peraturan Bupati,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi .
(4)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KEDALUWARSA
 

Pasal 15

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi , baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal menerbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) huruf b, adalah Wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah .
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi .
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dan piutang retribusi dapat dihapuskan
(2)
Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
-3
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 17

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang--Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan, laporan berkenaan tindak pidana dibidang Retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti , mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan , dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
g.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
h.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia , sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 18

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1 adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 19

Dengan berlakunya Qanun 1rn, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 11 Juli 2011 M (9 Sya'ban 1432 H)
BUPATI ACEH UTARA,
ttd.
ILYAS AL HAMID

Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 11 Juli 2011 M (9 Sya'ban 1432 H)
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
SYAHBUDDIN USMAN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2011 NOMOR 11
 

PENJELASAN
ATAS

 
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 11 TAHUN 2011

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
 
 
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendanaan yang sangat penting bagi daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk itu sesuai dengan otonomi daerah penerimaan daerah yang berasal dari retribusi daerah dari waktu ke waktu harus senantiasa ditingkatkan. Hal ini dimaksudkan agar peranan Daerah dalam memenuhi kebutuhan daerah khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat.

Salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sesuai ketentuan Pasal 127 huruf e, pemungutan Retribusi daerah harus ditetapkan dengan Qanun. Sejalan dengan hal tersebut penetapan Qanun ini dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan umum maka perlu perlu diatur dalam suatu Qanun.
 
 
 
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Penetapan besarnya pungutan jenis pelayanan pemakaian tempat usaha untuk ukuran loket penjualan karcis adalah sebagai berikut:
a.
Loket penjualan karcis tipe A bagi perusahaan/ perwakilan perusahaan yang kendaraannya singgah di terminal sebanyak lebih dari 5 unit kendaraan setiap hari.
b.
Loket penjualan karcis tipe B bagi perusahaan/ perwakilan perusahaan yang kendaraannya singgah di terminal sebanyak 3 sampai 5 unit kendaraan setiap hari.
c.
Loket penjualan karcis tipe C bagi perusahaan/ perwakilan perusahaan yang kendaraannya singgah di terminal sampai dengan 2 unit kendaraan setiap hari.
a.
Loket penjualan karcis tipe A bagi perusahaan/ perwakilan perusahaan yang kendaraannya singgah di terminal sebanyak lebih dari 5 unit kendaraan setiap hari.
b.
Loket penjualan karcis tipe B bagi perusahaan/ perwakilan perusahaan yang kendaraannya singgah di terminal sebanyak 3 sampai 5 unit kendaraan setiap hari.
c.
Loket penjualan karcis tipe C bagi perusahaan/ perwakilan perusahaan yang kendaraannya singgah di terminal sampai dengan 2 unit kendaraan setiap hari.
a.
Loket penjualan karcis tipe A bagi perusahaan/ perwakilan perusahaan yang kendaraannya singgah di terminal sebanyak lebih dari 5 unit kendaraan setiap hari.
b.
Loket penjualan karcis tipe B bagi perusahaan/ perwakilan perusahaan yang kendaraannya singgah di terminal sebanyak 3 sampai 5 unit kendaraan setiap hari.
c.
Loket penjualan karcis tipe C bagi perusahaan/ perwakilan perusahaan yang kendaraannya singgah di terminal sampai dengan 2 unit kendaraan setiap hari.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 177
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.