Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor: 8 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR
NOMOR: 8 TAHUN 2002
 
TENTANG

RETRIBUSI HASIL BUMI DAN INDUSTRI DALAM KABUPATEN ACEH TIMUR

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHUWATA'ALA
BUPATI ACEH TIMUR,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya pendataan dan peningkatan mutu hasil bumi industri dalam Kabupaten Aceh Timur perlu diadakan pemeriksaan, pengaturan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan dalam rangka peningkatan PAD;
b.
bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam Suatu Qanun.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Retribusi dan Retribusi Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi D.I Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
7.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
10.
Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum mengenai Penyisik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah daerah Jo. Keputusan Mendagri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah daerah;
11.
Keputusan Mendagri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2001 tentang Perubahan Perda Kabupaten Aceh Timur Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah.
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR TENTANG RETRIBUSI HASIL BUMI DAN INDUSTRI DALAM KABUPATEN ACEH TIMUR.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Qanun yang dimaksud dengan:
a.
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Aceh Timur;
b.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
c.
Bupati adalah Bupati Aceh Timur;
d.
Dinas Perkebunan dan Kehutanan adalah Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Aceh Timur;
e.
Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan adalah Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Aceh Timur;
f.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Timur;
g.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Timur;
h.
Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Aceh Timur;
i.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Aceh Timur;
j.
Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura adalah Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Aceh Timur;
k.
Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura adalah Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Aceh Timur;
l.
Dinas Pertambangan dan Energi adalah Dinas Pertambangan Energi Kabupaten Aceh Timur;
m.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Timur;
n.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Pajak daerah dan Retribusi Daerah;
o.
Hasil Bumi adalah segala jenis Hasil Bumi yang terdapat dalam/luar Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang tidak menjadi objek Pajak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
p.
Hasil Industri adalah segala jenis barang baik yang berasal dari hasil bumi maupun dari hasil lainnya yang telah diolah dalam/luar daerah yang tidak atau bukan objek pajak Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat;
q.
Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
r.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran yang terhutang menurut peraturan retribusi;
s.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Pajak/Retribusi Daerah dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
t.
Jasa Usaha adalah Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
u.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pungutan atau pemotongan Retribusi tertentu;
v.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
w.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPDORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data objek Retribusi sebagaimana dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terhitung menurut Peraturan Perundang- Undangan Retribusi Daerah;
x.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang;
y.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda;
z.
Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas Retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada wajib Retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar;
aa.
Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) adalah nomor wajib Retribusi yang didaftar dan menjadi identitas bagi setiap wajib retribusi;
bb.
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi (WR) baik pokok Retribusi, bunga, kekurangan pembayaran Retribusi, kelebihan pembayaran retribusi, maupun sanksi administrasi;
cc.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKRRDKB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terutang;
dd.
Surat Ketetapan Retribusi Kurang Bayar, yang disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang memutuskan besarnya Retribusi Daerah yang terutang;
ee.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah kurang bayar tambahan yang disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan;
ff.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib Retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau ketempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
gg.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi yang terutang;
hh.
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang Retribusi atas nama wajib Retribusi yang tercantum pada STRD, SKRDKB atau SKRDKBT yang belum daluarsa dan Retribusi lainnya yang masih terutang.
 
BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama objek dan subjek Retribusi Hasil Bumi dan Industri dalam Kabupaten Aceh Timur dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan serta penyediaan fasilitas lainnya dari Pemerintah Daerah.
 

Pasal 3

Objek Retribusi adalah pelayanan dan penyediaan fasilitas lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memproduksi dan memperdagangkan Hasil bumi dan Industri.
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi pengaturan hasil bumi dan industri dalam Kabupaten Aceh Timur digolongkan sebagai jasa usaha.
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan atau jumlah barang hasil bumi dan industri dalam Kabupaten Aceh Timur.
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif dimaksud untuk menutupi biaya penyelenggaraan penyediaan jasa pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya operasional, penyediaan/pemeliharaan sarana dan prasarana oleh Pemerintah Daerah.
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah hasil bumi dan industri yang dihasilkan dalam Kabupaten Aceh Timur.
(2)
Besarnya tarif Retribusi untuk setiap jenis hasil bumi dan industri dalam Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat ini adalah sebagai berikut:
 
No
Jenis Hasil Bumi dan Industri
Besarnya Tarif Retribusi (Rp)
1
2
3
1.
Kulit kayu manis
20,-/kg
2.
Kapuk
15,-/kg
3.
Tripang
10,-/kg
4.
Rumput Laut
20,-/kg
5.
Tebu
2,-/kg
6.
Kerang
10,-/kg
7.
Pinang Kulit
10,-/kg
8.
Pinang kupas
20,-/kg
9.
Kapur Barus
10,-/kg
10.
Dolomit
10,-/kg
11.
Tembakau
100,-/kg
12.
Anyaman dan sejenisnya
100,-/lembar
13.
Biji Pala
10,-/kg
14.
Kelapa bulat
5,-/buah
15.
Kopra
15,-/kg
16.
Kelapa cungkil
10,-/kg
17.
Segala jenis bibit tanaman Perkebunan
10,-/btg
18.
Tangkai cengkeh
15,-/kg
19.
Bunga cengkeh
30,-/kg
20.
Bunga pala
5,-/kg
21.
Biji cocoa
10,-/kg
22.
Pupuk Kompos
10,-/kg
23.
Barang-barang bekas
5,-/kg
24.
Tandan buah segar Kelapa Sawit
2,-/kg
25.
Ijuk
2,-/kg
26.
Karet lump/slab
5.000,-/ton
27.
Karet Sheet
7.500,-/ton
28.
Karet SIR
10.000,-/ton
29.
Gula Pasir
10,-/kg
30.
Kopi
10,-/kg
31.
Lada hitam
30,-/kg
32.
Lada putih
25,-/kg
33.
Jahe
10,-/kg
No
Jenis Hasil Bumi dan Industri
Besarnya Tarif Retribusi (Rp)
1
2
3
1.
Kulit kayu manis
20,-/kg
2.
Kapuk
15,-/kg
3.
Tripang
10,-/kg
4.
Rumput Laut
20,-/kg
5.
Tebu
2,-/kg
6.
Kerang
10,-/kg
7.
Pinang Kulit
10,-/kg
8.
Pinang kupas
20,-/kg
9.
Kapur Barus
10,-/kg
10.
Dolomit
10,-/kg
11.
Tembakau
100,-/kg
12.
Anyaman dan sejenisnya
100,-/lembar
13.
Biji Pala
10,-/kg
14.
Kelapa bulat
5,-/buah
15.
Kopra
15,-/kg
16.
Kelapa cungkil
10,-/kg
17.
Segala jenis bibit tanaman Perkebunan
10,-/btg
18.
Tangkai cengkeh
15,-/kg
19.
Bunga cengkeh
30,-/kg
20.
Bunga pala
5,-/kg
21.
Biji cocoa
10,-/kg
22.
Pupuk Kompos
10,-/kg
23.
Barang-barang bekas
5,-/kg
24.
Tandan buah segar Kelapa Sawit
2,-/kg
25.
Ijuk
2,-/kg
26.
Karet lump/slab
5.000,-/ton
27.
Karet Sheet
7.500,-/ton
28.
Karet SIR
10.000,-/ton
29.
Gula Pasir
10,-/kg
30.
Kopi
10,-/kg
31.
Lada hitam
30,-/kg
32.
Lada putih
25,-/kg
33.
Jahe
10,-/kg
No
Jenis Hasil Bumi dan Industri
Besarnya Tarif Retribusi (Rp)
1
2
3
1.
Kulit kayu manis
20,-/kg
2.
Kapuk
15,-/kg
3.
Tripang
10,-/kg
4.
Rumput Laut
20,-/kg
5.
Tebu
2,-/kg
6.
Kerang
10,-/kg
7.
Pinang Kulit
10,-/kg
8.
Pinang kupas
20,-/kg
9.
Kapur Barus
10,-/kg
10.
Dolomit
10,-/kg
11.
Tembakau
100,-/kg
12.
Anyaman dan sejenisnya
100,-/lembar
13.
Biji Pala
10,-/kg
14.
Kelapa bulat
5,-/buah
15.
Kopra
15,-/kg
16.
Kelapa cungkil
10,-/kg
17.
Segala jenis bibit tanaman Perkebunan
10,-/btg
18.
Tangkai cengkeh
15,-/kg
19.
Bunga cengkeh
30,-/kg
20.
Bunga pala
5,-/kg
21.
Biji cocoa
10,-/kg
22.
Pupuk Kompos
10,-/kg
23.
Barang-barang bekas
5,-/kg
24.
Tandan buah segar Kelapa Sawit
2,-/kg
25.
Ijuk
2,-/kg
26.
Karet lump/slab
5.000,-/ton
27.
Karet Sheet
7.500,-/ton
28.
Karet SIR
10.000,-/ton
29.
Gula Pasir
10,-/kg
30.
Kopi
10,-/kg
31.
Lada hitam
30,-/kg
32.
Lada putih
25,-/kg
33.
Jahe
10,-/kg
 
 
BAB VII
BENTUK TANDA TERIMA RETRIBUSI
 

Pasal 9

Bentuk dan tanda terima Retribusi atau Dokumen lainnya yang dipersamakan memuat antara lain:
1.
Dasar hukum pungutan;
2.
Nomor Seri;
3.
Nama Pengusaha/Perusahaan;
4.
Alamat Pengusaha/Perusahaan;
5.
Jenis Barang;
6.
Jumlah Barang;
7.
Jumlah Pungutan;
8.
Masa berlaku;
9.
Nama Pemungut;
10.
Jenis/Nopol Kenderaan;
11.
Tanda terima Retribusi tidak dan atau bukan legalitas barang.
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi hasil bumi dan industri dalam Kabupaten Aceh Timur yang terhutang dipungut pada sentra produksi dan Pos-Pos lain yang ditentukan oleh Bupati.
 
BAB IX
SAAT RETRIBUSI TERHUTANG
 

Pasal 11

Saat Retribusi terhutang adalah saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
 
BAB X
SURAT PENDAFTARAN
 

Pasal 12

(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPDORD.
(2)
SPDORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPDORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Berdasarkan SPDORD sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) ditetapkan Retribusi terhutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk, isi serta tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 14

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunaan SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah) atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
 
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 15

(1)
Retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus dimuka.
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi diatur dan ditetapkan kemudian oleh Bupati.
 
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 16

(1)
Retribusi yang terhutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah Retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib Retribusi dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
(2)
Penagihan Retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
 
BAB XV
KEBERATAN
 

Pasal 17

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan- alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketentuan Retribusi, wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidak benaran ketentuan Retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
 

Pasal 18

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terhutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 19

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan permohonan pengembalian kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib Retribusi mempunyai hutang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhatikan untuk melunasi terlebih dahulu hutang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan Retribusi.
 

Pasal 20

(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
Nama, alamat wajib retribusi;
 
b.
Masa Retribusi;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran;
 
d.
Alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi disampaikan secara langsung atau melalui Pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman Pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Bupati.
 

Pasal 21

(1)
Pengembalian kelebihan Retribusi dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan hutang Retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara memindahbukuan dan bukti pemindahbukuan yang berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
BAB XVII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan atau keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan wajib Retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 23

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.
(2)
Tindak Pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
BAB XIX
PENYIDIKAN
 

Pasal 24

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap atau jelas;
 
b.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
c.
Memeriksa buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi daerah;
 
e.
Melakukan tindakan yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut Hukum yang dapat dipertanggung jawabkan;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan Penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi Daerah menurut Hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya Penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya pada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XX
KETENTUAN LAIN
 

Pasal 25

Dengan diberlakukannya Qanun ini maka segala Peraturan yang bertentangan dengan Qanun ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 

Pasal 27

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur.
 
Disahkan Di: Langsa.
Pada Tanggal: 30 Desember 2002 M (25 Syawal 1423 H)
BUPATI ACEH TIMUR,
Dto.
Drs. AZMAN USMANUDDIN, MM

DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR: 4
TANGGAL: 22 Januari 2003
SERI: B NOMOR: 4
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
Dto.
Drs. ISHAK JUNED
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.