Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor: 5 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR
NOMOR 5 TAHUN 2003
 
TENTANG

PERUBAHAN QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHUWATA’ALA
BUPATI ACEH TIMUR,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana ditetapkan dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2002 menyangkut dengan tarif retribusi pemakaian alat-alat berat tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini, dikarenakan tingginya biaya pemeliharaan maupun peralatan alat berat, disamping untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Timur dari sektor Retribusi Daerah, untuk itu dipandang perlu diadakan perubahan Qanun yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan terhadap masyarakat;
b.
bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu menetapkan dalam suatu Qanun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten-Kabupaten dalam Daerah Propinsi Sumatera Utara
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria;
4.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1980 tentang Jalan;
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
6.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
7.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman;
8.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
10.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
11.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
15.
Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Per-UU-an dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pedoman mengenai Penetapan Uang Pemasukan, Uang Wajib Tahunan dan Biaya-Biaya Administrasi yang Bersangkutan dengan Pemberian Hak-Hak Atas Tanah Negara;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak atas Tanah Bagian- Bagian Tanah Hak Pengelolaan serta Pendaftarannya;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerah;
19.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Ketentuan, Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
20.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
21.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota;
24.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR
DAN
BUPATI ACEH TIMUR
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR TENTANG PERUBAHAN QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tanggal 22 Januari 2003 Seri B Nomor 2, dirubah sebagai berikut:
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Mobil Derek
150.000,-/setiap pakai
b.
Mesin Gilas 2-5 Ton
200.000,-/hari
c.
Mesin Gilas 6-8 Ton
350.000,-/hari
d.
Mesin Gilas 9-10 Ton
400.000,-/hari
e.
Mesin Gilas 10-12 Ton
500.000,-/hari
f.
Aspal Sprayer
150.000,-/hari
g.
Compresor/Pemotong Aspal
250.000,-/hari
h.
Exavator
750.000,-/hari
i.
Greader
750.000,-/hari
j.
Laoder (Schovel)
750.000,-/hari
k.
Stamper
150.000,-/hari
l.
Finisher
1.000.000,-/hari
m.
Tire Roller (FTR)
500.000,-/hari
n.
Vibratory (Bomag)
750.000,-/hari
o.
Schovel/Becho Compactor
750.000,-/hari
p.
Skid Loader (Cat)
500.000,-/hari
q.
Motor Ketel Aspal
300.000,-/hari
r.
Water Tank Truk (mobil tangki air)
150.000,-/hari
s.
Pompa Air Bensin
100.000,-/hari
t.
Pompa Air Die
100.000,-/hari
u.
Mollen
150.000,-/hari
v.
Vibrator
100.000,-/hari
w.
Rouler 0,7
75.000,-/hari
x.
Alat Pengecat Jalan
200.000,-/hari
y.
Mesin Las
150.000,-/hari
z.
Treiler 1 Ton
150.000,-/hari
aa.
Kabel Detektor
100.000,-/hari
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Mobil Derek
150.000,-/setiap pakai
b.
Mesin Gilas 2-5 Ton
200.000,-/hari
c.
Mesin Gilas 6-8 Ton
350.000,-/hari
d.
Mesin Gilas 9-10 Ton
400.000,-/hari
e.
Mesin Gilas 10-12 Ton
500.000,-/hari
f.
Aspal Sprayer
150.000,-/hari
g.
Compresor/Pemotong Aspal
250.000,-/hari
h.
Exavator
750.000,-/hari
i.
Greader
750.000,-/hari
j.
Laoder (Schovel)
750.000,-/hari
k.
Stamper
150.000,-/hari
l.
Finisher
1.000.000,-/hari
m.
Tire Roller (FTR)
500.000,-/hari
n.
Vibratory (Bomag)
750.000,-/hari
o.
Schovel/Becho Compactor
750.000,-/hari
p.
Skid Loader (Cat)
500.000,-/hari
q.
Motor Ketel Aspal
300.000,-/hari
r.
Water Tank Truk (mobil tangki air)
150.000,-/hari
s.
Pompa Air Bensin
100.000,-/hari
t.
Pompa Air Die
100.000,-/hari
u.
Mollen
150.000,-/hari
v.
Vibrator
100.000,-/hari
w.
Rouler 0,7
75.000,-/hari
x.
Alat Pengecat Jalan
200.000,-/hari
y.
Mesin Las
150.000,-/hari
z.
Treiler 1 Ton
150.000,-/hari
aa.
Kabel Detektor
100.000,-/hari
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Mobil Derek
150.000,-/setiap pakai
b.
Mesin Gilas 2-5 Ton
200.000,-/hari
c.
Mesin Gilas 6-8 Ton
350.000,-/hari
d.
Mesin Gilas 9-10 Ton
400.000,-/hari
e.
Mesin Gilas 10-12 Ton
500.000,-/hari
f.
Aspal Sprayer
150.000,-/hari
g.
Compresor/Pemotong Aspal
250.000,-/hari
h.
Exavator
750.000,-/hari
i.
Greader
750.000,-/hari
j.
Laoder (Schovel)
750.000,-/hari
k.
Stamper
150.000,-/hari
l.
Finisher
1.000.000,-/hari
m.
Tire Roller (FTR)
500.000,-/hari
n.
Vibratory (Bomag)
750.000,-/hari
o.
Schovel/Becho Compactor
750.000,-/hari
p.
Skid Loader (Cat)
500.000,-/hari
q.
Motor Ketel Aspal
300.000,-/hari
r.
Water Tank Truk (mobil tangki air)
150.000,-/hari
s.
Pompa Air Bensin
100.000,-/hari
t.
Pompa Air Die
100.000,-/hari
u.
Mollen
150.000,-/hari
v.
Vibrator
100.000,-/hari
w.
Rouler 0,7
75.000,-/hari
x.
Alat Pengecat Jalan
200.000,-/hari
y.
Mesin Las
150.000,-/hari
z.
Treiler 1 Ton
150.000,-/hari
aa.
Kabel Detektor
100.000,-/hari
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Langsa
Pada Tanggal 29 Oktober 2003 M (03 Ramadhan 1424 H)
BUPATI ACEH TIMUR,
Dto
Drs. AZMAN USMANUDDIN, MM

DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR: 17 TANGGAL: 30 OKTOBER 2003 SERI: B NOMOR: 6
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
Dto
Drs. T. SYAHRIL
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.