Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 7 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH
NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG
PERUBAHAN QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN KOPERASI بسم الله الر حمن الر حيم DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH TENGAH, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2002 telah ditetapkan Retribusi Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Koperasi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi Pelayanan perizinan Penyelenggaraan Koperasi, dipandang perlu pengaturan dan penyesuaian kembali tarif retribusi sesuai dengan perkembangan perekonomian daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa sehubungan dengan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dilakukan perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2002 yang ditetapkan dengan Qanun.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4633);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata cara Pembentukan Qanun.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TENGAH dan BUPATI ACEH TENGAH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
QANUN TENTANG PERUBAHAN QANUN NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN KOPERASI.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2002 tentang retribusi Perizinan Penyelenggaraan Koperasi, diubah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 6 BAB IV tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 6 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 6
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) BAB XII tentang Ketentuan Pidana diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 17
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Qanun ini diancam dengan Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dengan berlakunya Qanun ini, maka Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Koperasi, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Disahkan di Takengon
Pada tanggal 14 Maret 2008 M (06 Rabi’ul Awal 1429 H) WAKIL BUPATI ACEH TENGAH, Dto. DJAUHAR ALI Diundangkan di Takengon Pada tanggal 15 Maret 2008 M (07 Rabi’ul Awal 1429 H) Sekretaris Daerah, Dto. MUHAMMAD IBRAHIM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2008 NOMOR 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.