Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 7 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH
NOMOR 7 TAHUN 2004
 
TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

بسم الله الر حمن الر حيم
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TENGAH,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2001 telah ditetapkan Retribusi Izin Mendirikan bangunan di Kabupaten Aceh Tengah;
b.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu dilakukan peningkatan kerja pemungutan dan penyempurnaan, berdasarkan qanun Nomor 14 Tahun 2001 koefisien guna bangunan untuk tingkat bangunan perumahan dan tarif retribusi yang ditetapkan, oleh masyarakat dianggap sangat memberatkan sehingga perlu dilakukan penyesuaian koefisien guna bangunan untuk tingkat bangunan perumahan dan tarif;
c.
bahwa sehubungan maksud tersebut di atas, dipandang perlu dilakukan perubahan qanun Nomor 14 Tahun 2001 dengan ditetapkan dalam qanun;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
4.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
5.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), Jo. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
10.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Retribusi Tingkat II;
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TENGAH
dan
BUPATI ACEH TENGAH
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH TENTANG PERUBAHAN PERTAMA QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
 
 
 

Pasal I

Pasal 6 ayat (3) huruf c nomor 2 berbunyi:
Bangunan Perumahan dengan koefisien 1,00.
 
diubah dan harus dibaca:
 
Pasal 6 ayat (3) huruf c nomor 2 berbunyi:
Bangunan Perumahan dengan koefisien:
a.
Bangunan permanen dengan koefisien: 1,00;
b.
Bangunan semi permanen dengan koefisien: 0,75;
c.
Bangunan kayu:
 
-
Kelas A dengan koefisien: 1,00;
 
-
Kelas B dengan koefisien: 0,50.
 
 
 

Pasal II

Pasal 8 ayat (2) berbunyi:
Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp250.000/Izin.
 
diubah dan harus dibaca:
 
Pasal 8 ayat (2) berbunyi:
Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp150.000/Izin.
 
 
 

Pasal III

Qanun Kabupaten Aceh Tengah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
Disahkan di Takengon
pada tanggal 10 Februari 2004
BUPATI ACEH TENGAH
Dto.
H. MUSTAFA. M. TAMY

Diundangkan di Takengon
pada tanggal 12 Februari 2009
Sekretaris Daerah,
Dto.
Ir. NASARUDDIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2004 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.