Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 4 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH
NOMOR 4 TAHUN 2006
 
TENTANG

PERUBAHAN QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 07 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TENGAH,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 07 Tahun 2002 telah ditetapkan Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri dan Perdagangan di Kabupaten Aceh Tengah.
b.
bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri dan Perdagangan, dipandang perlu adanya pengaturan dan penyesuaian kembali tarif Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri dan Perdagangan disamping itu perlu juga pengaturan beberapa Pelayanan Izin Usaha Industri dan Perdagangan yang berkembang sesuai dengan perkembangan perekonomian daerah.
c.
bahwa sehubungan maksud tersebut diatas, dipandang perlu dilakukan Perubahan Qanun Nomor 07 Tahun 2002 yang ditetapkan dengan Qanun.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1965 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1107);
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3214);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3681);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3686);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
6.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048), Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3685);
7.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4134);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
12.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang- undang Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
14.
Keputusan Menteri Perdagangan NomorĀ 73/KP/II/1993 tentang Ketentuan Tarif dan Pengelolaan Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan;
15.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 597/MPP/Kep/9/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan.
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH
dan
BUPATI ACEH TENGAH
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH TENTANG PERUBAHAN QANUN NOMOR 07 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN.
 
 
 
 
 

Pasal 1

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri dan Perdagangan telah ditetapkan oleh Bupati Aceh Tengah pada tanggal 22 Juni 2002 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 07 Tahun 2002 yang telah diubah pertama kali sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6 Ayat (2) diubah dan harus dibaca:
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berikut:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Surat Izin Usaha Perdagangan
 
 
1)
SIUP Kecil
30.000,-
 
2)
SIUP Menengah
100.000,-
 
3)
SIUP Besar
300.000,-
b.
Tanda Daftar Gudang
 
 
1)
Luas s/d 36 M2
25.000,-
 
2)
Luas 37 M2 s/d 100 M2
50.000,-
 
3)
Luas 101 M2 s/d 250 M2
75.000,-
 
4)
Luas 251 M2 s/d 500 M2
100.000
 
5)
Luas 501 M2 s/d 1000 M2
150.000,-
 
6)
Luas 1001 M2 s/d Keatas
250.000,-
c.
Tanda Daftar Perusahaan
 
 
1)
Persero Terbatas (PT)
450.000,-
 
2)
Koperasi
75.000,
 
3)
Persekutuan Komenditer
225.000,-
 
4)
Firma (Fa)
225.000,-
 
5)
Perusahaan Perorangan
100.000,-
 
6)
Bentuk Perusahaan Lain
250.000,-
 
7)
Perusahaan Asing
1.000.000,-
d.
Izin Usaha Industri
 
 
1)
Tanda Daftar Industri (TDI)
 
 
 
a.
Kilang Kopi
200.000,-
 
 
b.
Gula Tebu
150.000,-
 
 
c.
Bubuk Kopi
70.000,-
 
 
d.
Penggergajian Kayu
200.000,-
 
 
e.
Mebel Kayu
50.000,-
 
 
f.
Percetakan
150.000,-
 
 
g.
Photo Copy
100.000,-
 
 
h.
Perbengkelan:
 
 
 
 
-
Referasi Kendaraan Roda Empat atau lebih
200.000,-
 
 
 
-
Perakitan/merancang, perbaikan Karoseri
200.000,-
 
 
 
-
Referasi Kendaraan Roda Dua
100.000,-
 
 
 
-
Survis AC, Radiator, Cas Baterai dan Dinamo
100.000,-
 
 
 
-
Tempel Ban, Ganti Oli, Servis
50.000,-
 
 
i.
Kre Alumunium
150.000,-
 
 
j.
AMP
500.000,-
 
 
k.
Stone Cruser/Pemecah Batu
300.000,-
 
 
l.
Bordir/Penjahit
50.000,-
 
 
m.
Air Mineral/Isi Ulang
100.000,-
 
 
n.
Usaha Lain-lain
30.000,-
 
2)
Izin Usaha Industri (IUI)
Dikenakan biaya tambahan 50 % dari daftar diatas
 
 
3)
Izin Usaha Perluasan Industri (IUPI)
Dikenakan biaya tambahan 100 % dari daftar diatas
 
e.
Informasi Perusahaan
 
 
1)
Salinan Resmi
50.000,-
 
2)
Petikan Resmi
25.000,-
 
3)
Buku Informasi Perusahaan
100.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Surat Izin Usaha Perdagangan
 
 
1)
SIUP Kecil
30.000,-
 
2)
SIUP Menengah
100.000,-
 
3)
SIUP Besar
300.000,-
b.
Tanda Daftar Gudang
 
 
1)
Luas s/d 36 M2
25.000,-
 
2)
Luas 37 M2 s/d 100 M2
50.000,-
 
3)
Luas 101 M2 s/d 250 M2
75.000,-
 
4)
Luas 251 M2 s/d 500 M2
100.000
 
5)
Luas 501 M2 s/d 1000 M2
150.000,-
 
6)
Luas 1001 M2 s/d Keatas
250.000,-
c.
Tanda Daftar Perusahaan
 
 
1)
Persero Terbatas (PT)
450.000,-
 
2)
Koperasi
75.000,
 
3)
Persekutuan Komenditer
225.000,-
 
4)
Firma (Fa)
225.000,-
 
5)
Perusahaan Perorangan
100.000,-
 
6)
Bentuk Perusahaan Lain
250.000,-
 
7)
Perusahaan Asing
1.000.000,-
d.
Izin Usaha Industri
 
 
1)
Tanda Daftar Industri (TDI)
 
 
 
a.
Kilang Kopi
200.000,-
 
 
b.
Gula Tebu
150.000,-
 
 
c.
Bubuk Kopi
70.000,-
 
 
d.
Penggergajian Kayu
200.000,-
 
 
e.
Mebel Kayu
50.000,-
 
 
f.
Percetakan
150.000,-
 
 
g.
Photo Copy
100.000,-
 
 
h.
Perbengkelan:
 
 
 
 
-
Referasi Kendaraan Roda Empat atau lebih
200.000,-
 
 
 
-
Perakitan/merancang, perbaikan Karoseri
200.000,-
 
 
 
-
Referasi Kendaraan Roda Dua
100.000,-
 
 
 
-
Survis AC, Radiator, Cas Baterai dan Dinamo
100.000,-
 
 
 
-
Tempel Ban, Ganti Oli, Servis
50.000,-
 
 
i.
Kre Alumunium
150.000,-
 
 
j.
AMP
500.000,-
 
 
k.
Stone Cruser/Pemecah Batu
300.000,-
 
 
l.
Bordir/Penjahit
50.000,-
 
 
m.
Air Mineral/Isi Ulang
100.000,-
 
 
n.
Usaha Lain-lain
30.000,-
 
2)
Izin Usaha Industri (IUI)
Dikenakan biaya tambahan 50 % dari daftar diatas
 
 
3)
Izin Usaha Perluasan Industri (IUPI)
Dikenakan biaya tambahan 100 % dari daftar diatas
 
e.
Informasi Perusahaan
 
 
1)
Salinan Resmi
50.000,-
 
2)
Petikan Resmi
25.000,-
 
3)
Buku Informasi Perusahaan
100.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Surat Izin Usaha Perdagangan
 
 
1)
SIUP Kecil
30.000,-
 
2)
SIUP Menengah
100.000,-
 
3)
SIUP Besar
300.000,-
b.
Tanda Daftar Gudang
 
 
1)
Luas s/d 36 M2
25.000,-
 
2)
Luas 37 M2 s/d 100 M2
50.000,-
 
3)
Luas 101 M2 s/d 250 M2
75.000,-
 
4)
Luas 251 M2 s/d 500 M2
100.000
 
5)
Luas 501 M2 s/d 1000 M2
150.000,-
 
6)
Luas 1001 M2 s/d Keatas
250.000,-
c.
Tanda Daftar Perusahaan
 
 
1)
Persero Terbatas (PT)
450.000,-
 
2)
Koperasi
75.000,
 
3)
Persekutuan Komenditer
225.000,-
 
4)
Firma (Fa)
225.000,-
 
5)
Perusahaan Perorangan
100.000,-
 
6)
Bentuk Perusahaan Lain
250.000,-
 
7)
Perusahaan Asing
1.000.000,-
d.
Izin Usaha Industri
 
 
1)
Tanda Daftar Industri (TDI)
 
 
 
a.
Kilang Kopi
200.000,-
 
 
b.
Gula Tebu
150.000,-
 
 
c.
Bubuk Kopi
70.000,-
 
 
d.
Penggergajian Kayu
200.000,-
 
 
e.
Mebel Kayu
50.000,-
 
 
f.
Percetakan
150.000,-
 
 
g.
Photo Copy
100.000,-
 
 
h.
Perbengkelan:
 
 
 
 
-
Referasi Kendaraan Roda Empat atau lebih
200.000,-
 
 
 
-
Perakitan/merancang, perbaikan Karoseri
200.000,-
 
 
 
-
Referasi Kendaraan Roda Dua
100.000,-
 
 
 
-
Survis AC, Radiator, Cas Baterai dan Dinamo
100.000,-
 
 
 
-
Tempel Ban, Ganti Oli, Servis
50.000,-
 
 
i.
Kre Alumunium
150.000,-
 
 
j.
AMP
500.000,-
 
 
k.
Stone Cruser/Pemecah Batu
300.000,-
 
 
l.
Bordir/Penjahit
50.000,-
 
 
m.
Air Mineral/Isi Ulang
100.000,-
 
 
n.
Usaha Lain-lain
30.000,-
 
2)
Izin Usaha Industri (IUI)
Dikenakan biaya tambahan 50 % dari daftar diatas
 
 
3)
Izin Usaha Perluasan Industri (IUPI)
Dikenakan biaya tambahan 100 % dari daftar diatas
 
e.
Informasi Perusahaan
 
 
1)
Salinan Resmi
50.000,-
 
2)
Petikan Resmi
25.000,-
 
3)
Buku Informasi Perusahaan
100.000,-
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Dengan berlakunya Qanun ini maka Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri dan Perdagangan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
(2)
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kab. Aceh Tengah.
 
 
 
 
 
Disahkan di Takengon
Pada tanggal 13 Februari 2006
Pj. BUPATI ACEH TENGAH,
Dto,
NASARUDDIN

Diundangkan di Takengon
Pada tanggal 16 Februari 2006
Sekretaris Daerah
Dto,
MUHAMMAD IBRAHIM, SE

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2006 NOMOR: 04
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.