Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 3 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH
NOMOR 3 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
PERUBAHAN QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN UMUM TATA USAHA JASA PERKANTORAN
 
بسم الله الر حمن الر حيم
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TENGAH,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 11 Tahun 2002 telah ditetapkan Retribusi Pelayanan Umum Tata Usaha Jasa Perkantoran;
b.
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dari Retribusi Pelayanan Umum Tata Usaha Jasa Perkantoran, maka perlu pengaturan penambahan beberapa objek Retribusi Pelayanan Umum Tata Usaha Jasa Perkantoran dan penyesuaian kembali tarif retribusi sesuai perkembangan perekonomian daerah;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dilakukan perubahan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 yang ditetapkan dengan Qanun.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4633);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
14.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata cara Pembentukan Qanun.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TENGAH dan BUPATI ACEH TENGAH
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN TENTANG PERUBAHAN QANUN NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN UMUM TATA USAHA JASA PERKANTORAN.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Umum Tata Usaha Jasa Perkantoran diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 6 BAB VI tentang struktur besarnya tarif ayat (2) huruf a, huruf b angka 1, 2, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 16, 17, 18, 19, 24, 25, 26, diubah, angka 3 dan 27 dihapus dan ditambah 18 (Delapan belas) angka baru yaitu angka 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44 dan 45 sehingga keseluruhan pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
a.
Golongan kesatu dengan kode huruf “A“ ialah surat-surat umum bersifat keterangan, harus dibayar Rp5.000,-;
 
b.
Golongan kedua dengan kode “B“ ialah rekomendasi dari bupati dalam bentuk surat-surat, akta-akta, tulisan-tulisan harus dibayar, dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
No.UraianJumlah
(Rp)
1.Setiap ketetapan Pajak/Retribusi15.000
2.Legalisir (pajak/retribusi) Per lembar10.000
3.Izin perdagangan dan industri10.000
4.Penerbitan Akta catatan sipil5.000
5.Penerbitan izin gangguan dan izin tempat usaha5.000
6.Surat izin pendirian depot10.000
7.Pemeriksaan mesin huller/penggilingan padi10.000
8.Pemeriksaan mesin huller/penggilingan kopi15.000
9.Surat izin reklame15.000
10.Surat izin pemeriksaan rumah makan dan restoran10.000
11.Kartu pengawas izin trayek rik15.000
12.Izin insidentil/rombongan10.000
13.Berita acara penetapan penggujian awal5.000
14.Buku uji10.000
15.Penggujian buku uji hilang50.000
16.Berita acara penetapan, pengujian, penghapusan dan pemeriksaan kondisi teknis5.000
17.Surat izin usaha kepariwisataan20.000
18.Surat rekomendasi lingkungan hidup100.000
19.Penerbitan rekomendasi IUPHH kayu alam dan IUPHH kayu tanaman100.000
20.Izin usaha pemungutan hasil hutan ikutan (IUPHH Ikutan)150.000
21.Penerbitan surat izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK)100.000
22.Penerbitan surat izin pemungutan hasil hutan ikutan (IPHH Ikutan)50.000
23.Penerbitan Izin Industri Hulu150.000
24.Penerbitan Surat Izin Pengelolaan/Pengadaan Bibit Tanaman Kehutanan50.000
25.Pertimbangan teknis/rekomendasi usulan rencana kerja tahunan (URKT) izin usaha pemanfaatan hasil hutan100.000
26.Pertimbangan teknis/rekomendasi izin usaha pemungutan hasil hutan ikutan100.000
27.Pertimbangan teknis/rekomendasi izin pemungutan hasil hutan kayu100.000
28.Pertimbangan teknis/rekomendasi izin pemungutan hasil hutan ikutan75.000
29.Pertimbangan teknis/rekomendasi izin pemungutan kayu tanah milik50.000
30.Rekomendasi Izin Industri Hulu100.000
31.Pengesahan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Kayu (RPBI)100.000
32.Pemeriksaan mesin huller/penggilingan Tebu10.000
33.Pemeriksaan mesin pengetaman10.000
34.Rekomendasi izin pengangkutan barang bekas besi tua100.000
35.Rekomendasi izin pengangkutan barang bekas lainnya25.000
No.UraianJumlah
(Rp)
1.Setiap ketetapan Pajak/Retribusi15.000
2.Legalisir (pajak/retribusi) Per lembar10.000
3.Izin perdagangan dan industri10.000
4.Penerbitan Akta catatan sipil5.000
5.Penerbitan izin gangguan dan izin tempat usaha5.000
6.Surat izin pendirian depot10.000
7.Pemeriksaan mesin huller/penggilingan padi10.000
8.Pemeriksaan mesin huller/penggilingan kopi15.000
9.Surat izin reklame15.000
10.Surat izin pemeriksaan rumah makan dan restoran10.000
11.Kartu pengawas izin trayek rik15.000
12.Izin insidentil/rombongan10.000
13.Berita acara penetapan penggujian awal5.000
14.Buku uji10.000
15.Penggujian buku uji hilang50.000
16.Berita acara penetapan, pengujian, penghapusan dan pemeriksaan kondisi teknis5.000
17.Surat izin usaha kepariwisataan20.000
18.Surat rekomendasi lingkungan hidup100.000
19.Penerbitan rekomendasi IUPHH kayu alam dan IUPHH kayu tanaman100.000
20.Izin usaha pemungutan hasil hutan ikutan (IUPHH Ikutan)150.000
21.Penerbitan surat izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK)100.000
22.Penerbitan surat izin pemungutan hasil hutan ikutan (IPHH Ikutan)50.000
23.Penerbitan Izin Industri Hulu150.000
24.Penerbitan Surat Izin Pengelolaan/Pengadaan Bibit Tanaman Kehutanan50.000
25.Pertimbangan teknis/rekomendasi usulan rencana kerja tahunan (URKT) izin usaha pemanfaatan hasil hutan100.000
26.Pertimbangan teknis/rekomendasi izin usaha pemungutan hasil hutan ikutan100.000
27.Pertimbangan teknis/rekomendasi izin pemungutan hasil hutan kayu100.000
28.Pertimbangan teknis/rekomendasi izin pemungutan hasil hutan ikutan75.000
29.Pertimbangan teknis/rekomendasi izin pemungutan kayu tanah milik50.000
30.Rekomendasi Izin Industri Hulu100.000
31.Pengesahan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Kayu (RPBI)100.000
32.Pemeriksaan mesin huller/penggilingan Tebu10.000
33.Pemeriksaan mesin pengetaman10.000
34.Rekomendasi izin pengangkutan barang bekas besi tua100.000
35.Rekomendasi izin pengangkutan barang bekas lainnya25.000
No.UraianJumlah
(Rp)
1.Setiap ketetapan Pajak/Retribusi15.000
2.Legalisir (pajak/retribusi) Per lembar10.000
3.Izin perdagangan dan industri10.000
4.Penerbitan Akta catatan sipil5.000
5.Penerbitan izin gangguan dan izin tempat usaha5.000
6.Surat izin pendirian depot10.000
7.Pemeriksaan mesin huller/penggilingan padi10.000
8.Pemeriksaan mesin huller/penggilingan kopi15.000
9.Surat izin reklame15.000
10.Surat izin pemeriksaan rumah makan dan restoran10.000
11.Kartu pengawas izin trayek rik15.000
12.Izin insidentil/rombongan10.000
13.Berita acara penetapan penggujian awal5.000
14.Buku uji10.000
15.Penggujian buku uji hilang50.000
16.Berita acara penetapan, pengujian, penghapusan dan pemeriksaan kondisi teknis5.000
17.Surat izin usaha kepariwisataan20.000
18.Surat rekomendasi lingkungan hidup100.000
19.Penerbitan rekomendasi IUPHH kayu alam dan IUPHH kayu tanaman100.000
20.Izin usaha pemungutan hasil hutan ikutan (IUPHH Ikutan)150.000
21.Penerbitan surat izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK)100.000
22.Penerbitan surat izin pemungutan hasil hutan ikutan (IPHH Ikutan)50.000
23.Penerbitan Izin Industri Hulu150.000
24.Penerbitan Surat Izin Pengelolaan/Pengadaan Bibit Tanaman Kehutanan50.000
25.Pertimbangan teknis/rekomendasi usulan rencana kerja tahunan (URKT) izin usaha pemanfaatan hasil hutan100.000
26.Pertimbangan teknis/rekomendasi izin usaha pemungutan hasil hutan ikutan100.000
27.Pertimbangan teknis/rekomendasi izin pemungutan hasil hutan kayu100.000
28.Pertimbangan teknis/rekomendasi izin pemungutan hasil hutan ikutan75.000
29.Pertimbangan teknis/rekomendasi izin pemungutan kayu tanah milik50.000
30.Rekomendasi Izin Industri Hulu100.000
31.Pengesahan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Kayu (RPBI)100.000
32.Pemeriksaan mesin huller/penggilingan Tebu10.000
33.Pemeriksaan mesin pengetaman10.000
34.Rekomendasi izin pengangkutan barang bekas besi tua100.000
35.Rekomendasi izin pengangkutan barang bekas lainnya25.000
 
 
 
 
2.
Pasal 17 ayat (1) BAB XII tentang Ketentuan Pidana diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi:
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Qanun ini diancam dengan Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
 
 
 
 

Pasal II

(1)
Dengan berlakunya Qanun ini, maka Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan umum Tata Usaha Jasa Perkantoran, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
(2)
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
 
Disahkan di Takengon
Pada tanggal 14 Maret 2008 M (06 Rabi'ul Awal 1429 H)
WAKIL BUPATI ACEH TENGAH,
Dto,
DJAUHAR ALI

Diundangkan di Takengon
Pada tanggal 15 Maret 2008 M (07 Rabi’ul Awal 1429 H)
Sekretaris Daerah,
Dto.
MUHAMMAD IBRAHIM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2008 NOMOR 3
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.