Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 12 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH
NOMOR 12 TAHUN 2002
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN UMUM TATA USAHA JASA PERKANTORAN

بسم الله الر حمن الر حيم
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH TENGAH,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat dan kebutuhan surat-surat atau akta-akta hingga dapat menghasilkan kwalitas surat-surat atau akta-akta yang optimal, maka dipandang perlu adanya biaya umum tata usaha jasa perkantoran sebagai kompensasi dari jasa pelayanan pemerintah untuk menambah PAD;
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a diatas berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Daerah;
c.
bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu menetapkan dalam suatu Qanun;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107);
2.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2104);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3839);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3839);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
9.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3854);
10.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
11.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
12.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan lembaran Republik Indonesia Nomor 3176);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3258);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3952);
16.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 1986 tentang Penunjukan Penyidikan Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidik terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Tahun 1986 No. 5);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH
dan
BUPATI ACEH TENGAH 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN UMUM TATA USAHA JASA PERKANTORAN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
c.
Bupati adalah Bupati Aceh Tengah;
d.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Aceh Tengah;
e.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya;
f.
Jasa Tata Usaha Perkantoran adalah formulir-formulir, surat-surat dan akta yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
g.
Retribusi Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
h.
Retribusi Pelayanan Umum Tata Usaha Jasa Perkantoran adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa leges yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
i.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
j.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPDORD adalah surat yang dipergunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah;
k.
Surat ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
l.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat SKDRKB adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan;
m.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
n.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi;
o.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah;
p.
Penyidik Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Dengan Nama Retribusi Pelayanan Umum Tata Usaha Jasa perkantoran, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Umum Tata Usaha Jasa Perkantoran yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten.
(2)
Obyek Retribusi adalah setiap penertiban formulir-formulir serta surat dan akta yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten.
(3)
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima jasa Pelayanan Umum Tata Usaha Jasa Perkantoran.
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

Retribusi Pelayanan Umum Tata Usaha Jasa Perkantoran termasuk golongan jasa umum.
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 4

Tingkat Retribusi Pelayanan Umum Tata Usaha Jasa Perkantoran berdasarkan Pelayanan Umum Tata Usaha Jasa Perkantoran yang diberikan.
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 5

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi biaya administrasi.
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Struktur tarif didasarkan pada jenis Pelayanan Umum Jasa Tata Usaha Perkantoran.
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Golongan kesatu, dengan kode huruf “A” ialah surat-surat umum yang bersifat keterangan, harus dibayar Rp500.
 
b.
Golongan kedua dengan kode “B” ialah rekomendasi dari Bupati dalam bentuk surat-surat, akta-akta, tulisan-tulisan harus dibayar, dengan perincian sebagai berikut:
 
 
1.
Setiap Ketetapan Pajak/Retribusi Rp10.000;
  
2.
Legalisir (setiap pajak/retribusi) per lembar Rp2.000;
  
3.
Surat Izin Angkutan Tidak Bermotor (becak dan delman) Rp500;
  
4.
Surat Izin Perusahaan Angkutan Rp10.000;
  
5.
Izin dagang kios-kios Rp1.000;
  
6.
Penerbitan Akta Catatan Sipil Rp2.000;
  
7.
Penerbitan Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha Rp2.000;
  
8.
Surat Izin Pendirian Apotek Rp15.000;
  
9.
Surat Izin Pendirian Depot Rp5.000;
  
10.
Pemeriksaan mesin huller/penggilingan padi Rp5.000;
  
11.
Pemeriksaan mesin huller/penggilingan kopi Rp10.000;
  
12.
Surat izin reklame Rp10.000;
  
13.
Surat izin pemeriksaan rumah makan dan restaurant Rp5.000;
  
14.
Izin penghapusan kendaraan bekas roda empat milik Rp25.000 pemerintah;
  
15.
Surat izin pengelolaan MCK/WC umum Rp15.000;
  
16.
Kartu pengawas izin Trayek Rik Rp12.000;
  
17.
Izin insdenti rombongan Rp1.000;
  
18.
Berita acara penetapan pengujian awal Rp3.000;
  
19.
Buku uji Rp5.000;
  
20.
Surat tanda uji satu pasang Rp5.000;
  
21.
Surat pengesahan tanda uji hilang atau rusak Rp20.000 kendaraan bermotor;
  
22.
Blangko permohonan uji dan penetapan pengujian Rp5.000;
  
23.
Surat pengesahan plat samping kendaraan bermotor Rp5.000;
  
24.
Penggantian buku uji hilang Rp20.000;
  
25.
Berita acara penetapan pengujian penghapusan dan Rp3.000 pemeriksaan kondisi teknis;
  
26.
Surat izin usaha kepariwisataan Rp5.000 dan lain-lain Rp2.000;
 
c.
Golongan ketiga dengan kode”C” ialah pembuatan Akta Tanah yang oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Rp10.000.
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 7

(1)
Retribusi sebagaimana pada Pasal 2 ayat (1) Qanun ini, dipungut di Wilayah Daerah tempat Pelayanan Umum Tata Usaha Jasa Perkantoran diberikan.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dalam bentuk stiker.
(3)
Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Keputusan Bupati.
 
 
 

Pasal 8

Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 9

(1)
Retribusi terutang berdasarkan SKRD, SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
(2)
Penagihan Retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB IX
KEBERATAN
 

Pasal 10

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), dan (4) tidak dianggap sebagai surat keberatan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 

Pasal 11

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
BAB X
TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan bupati tidak memberikan suatu keputusan permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam rangka jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberi imbalan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
 
 
 

Pasal 13

(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
Nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
Masa Retribusi;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran;
 
d.
Alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat, merupakan bukti permohonan diterima oleh Bupati.
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 15

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang atau dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 17

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran dalam pelayanan retribusi, dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB XIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 18

(1)
Penyidikan Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruang atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidik tindak pidana di Bidang Retribusi menurut hukum yang berlaku dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
 

Pasal 18

(1)
Lamanya Proses Retribusi Pelayanan Umum Jasa Tata Usaha Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan dalam Keputusan Bupati.
(2)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan, ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
 
 
 

Pasal 19

Dengan berlakunya Qanun ini, maka segala ketentuan yang ada dan bertentangan dengan Qanun ini, yang sifatnya sederajat dinayatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 

Pasal 20

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatan dalam Lembaran Kabupaten Aceh Tengah.
 
 
 
Disahkan di Takengon
Pada tanggal 22 Juni 2002
BUPATI ACEH TENGAH,
Dto.
H. MUSTAFA M. TAMY

Diundangkan di Takengon
Pada tanggal 24 Juni 2002
Sekretaris Daerah Kabupaten,
Dto.
Ir. NASARUDDIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2004 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.