Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 10 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH
NOMOR 10 TAHUN 2008
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TENGAH,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 7 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2006 ditetapkan Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri dan Perdagangan;
b.
bahwa penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda daftar Perusahaan (TDP) sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan, perlu diberikan kemudahan, keseragaman dan ketertiban sehingga dapat meningkatkan kelancaran pelayanan publik dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi;
c.
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengaturan Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Pendaftaran Perusahaan, serta penyesuaian kembali beberapa tarif untuk meningkatan Pendapatan asli daerah dari retribusi pelayanan izin Usaha Perdagangan;
d.
bahwa sehubungan dengan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dilakukan Perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2006 yang ditetapkan dengan Qanun.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4633);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4139);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
13.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
14.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
15.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata cara Pembentukan Qanun.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TENGAH
dan
BUPATI ACEH TENGAH
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN TENTANG PERUBAHAN PERTAMA QANUN NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 7 Tahun 2002 tentang retribusi Pelayanan Izin Usaha industri dan perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2006, dan diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 6 BAB VI tentang struktur besarnya tarif ayat (2) huruf a angka 1 dan 2 dan huruf c angka 1,2,3 dan 4 diubah dan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 6A, sehingga keseluruhan pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
a.
Surat Izin Usaha Perdagangan
 
1.
SIUP Kecil
Rp
100.000,-
 
2.
SIUP Menengah
Rp
150.000,-
c.
Tanda Daftar Perusahaan
 
1.
Perseroan Terbatas (PT)
Rp
500.000,-
 
2.
Koperasi
Rp
100.000.,-
 
3.
Persekutuan Komanditer (CV)
Rp
250.000,-
 
4.
Firma (Fa)
Rp
250.000,-
a.
Surat Izin Usaha Perdagangan
 
1.
SIUP Kecil
Rp
100.000,-
 
2.
SIUP Menengah
Rp
150.000,-
c.
Tanda Daftar Perusahaan
 
1.
Perseroan Terbatas (PT)
Rp
500.000,-
 
2.
Koperasi
Rp
100.000.,-
 
3.
Persekutuan Komanditer (CV)
Rp
250.000,-
 
4.
Firma (Fa)
Rp
250.000,-
a.
Surat Izin Usaha Perdagangan
 
1.
SIUP Kecil
Rp
100.000,-
 
2.
SIUP Menengah
Rp
150.000,-
c.
Tanda Daftar Perusahaan
 
1.
Perseroan Terbatas (PT)
Rp
500.000,-
 
2.
Koperasi
Rp
100.000.,-
 
3.
Persekutuan Komanditer (CV)
Rp
250.000,-
 
4.
Firma (Fa)
Rp
250.000,-
 
 
 
 
 
Pasal 6 A
 
1)
Penghapusan biaya administrasi pengurusan SIUP bagi perusahaan yang baru berdiri (SIUP Baru), menjadi Rp0,- (nol rupiah).
 
2)
Penetapan biaya administrasi pengurusan SIUP hanya pada saat Pendaftaran ulang resmi/registrasi 5 (lima) tahun sekali.
 
3)
Penghapusan biaya administrasi pengurusan TDP bagi perusahaan yang baru berdiri (TDP Baru), menjadi Rp0,- (nol rupiah).
 
4)
Biaya administrasi pengurusan TDP Pembaharuan/perpanjangan setiap 5 (lima) tahun sekali.
 
5)
Percepatan waktu penerbitan SIUP dari 5 (lima) hari menjadi 3 (tiga) hari kerja.
 
6)
Pemberian SIUP kepada Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal
 
7)
Peninjauan lokasi ditiadakan, sebagai gantinya pemohon harus membuat surat pernyataan diatas materai tentang kebenaran lokasi/alamat perusahaan.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) BAB XII tentang Ketentuan Pidana diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi:
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Qanun ini diancam dengan Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).
 
 
 
 

Pasal II

(1)
Dengan berlakunya Qanun ini, maka Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 7 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri dan Perdagangan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
(2)
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
 
Disahkan di Takengon
Pada tanggal 14 Maret 2008 M (06 Rabi’ul Awal 1429 H)
WAKIL BUPATI ACEH TENGAH,
Dto,
DJAUHAR ALI

Diundangkan di Takengon
Pada tanggal 15 Maret 2008 M (07 Rabi’ul Awal 1429 H)
Sekretaris Daerah,
Dto,
MUHAMMAD IBRAHIM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2008 NOMOR: 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.