Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 3 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH SINGKIL PROVINSI ACEH
NOMOR 3 TAHUN 2014
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH SINGKIL NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI, OLAH RAGA, DAN PENGINAPAN

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH SINGKIL,
 

Menimbang

a.
bahwa Qanun Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olah Raga, dan Penginapan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2011 Nomor 01) perlu dirubah untuk mengoptimalkan peningkatan Retribusi Daerah dari sektor Retribusi Tempat Rekreasi, Olah Raga, dan Penginapan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dalam suatu Qanun;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 48, tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11);
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang­-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
9.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 27);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH SINGKIL
dan
BUPATI ACEH SINGKIL
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN ACEH SINGKIL TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH SINGKIL NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI, OLAH RAGA DAN PENGINAPAN.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olah Raga, dan Penginapan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2011 Nomor 01) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
 
Pasal 11
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan;
(3)
Bentuk isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
 
2.
Ketentuan Pasal 20 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

Pasal II

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
 
Ditetapkan di Singkil
pada tanggal 17 Januari 2014
BUPATI ACEH SINGKIL,
ttd.
SAPRIADI

Diundangkan di Singkil
pada tanggal 20 Januari 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL,
ttd.
AZMI

LEMBARAN KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2014 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.