Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 18 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
QANUN KABUPATEN ACEH SINGKIL
NOMOR 18 TAHUN 2010TENTANG PAJAK RESTORAN BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI ACEH SINGKIL, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan Pendapatan Asli Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Aceh Singkil;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Pajak Restoran.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
| |||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Negara Tahun 1999, Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3827);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah beberapa kali, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
| |||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
| |||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
| |||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
| |||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
22.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
| |||
|
23.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
24.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| |||
|
25.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
| |||
|
26.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |||
|
27.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
| |||
|
28.
|
Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 03);
| |||
|
29.
|
Qanun Aceh Singkil Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan;
| |||
|
30.
|
Qanun Aceh Singkil Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh Singkil.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH SINGKIL dan BUPATI KABUPATEN ACEH SINGKIL | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
QANUN KABUPATEN ACEH SINGKIL TENTANG PAJAK RESTORAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Aceh Singkil.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Aceh Singkil.
| |||
|
4.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
5.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
| |||
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga dana Pensiun, bentuk usaha tetap dan bentuk badan usaha lainnya.
| |||
|
7.
|
Pajak Restoran yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| |||
|
8.
|
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
| |||
|
9.
|
Pengusaha Restoran adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha restoran untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
| |||
|
10.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
| |||
|
11.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terhutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
| |||
|
12.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |||
|
13.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terhutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
| |||
|
14.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak terhutang, jumlah kredit, besarnya sanksi dan jumlah yang masih dibayar.
| |||
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari besarnya pajak yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
| |||
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak terhutang sama besarnya dengan kredit pajak.
| |||
|
17.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
| |||
|
18.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan untuk keberatan terhadap SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau terhadap pedoman atau pemungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
| |||
|
19.
|
Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
| |||
|
20.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan perpajakan daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
| |||
|
21.
|
Penyidik tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan restoran.
| |||
|
(2)
|
Objek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran restoran.
| |||
|
(3)
|
Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penjualan makanan dan/atau minuman ditempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya termasuk penyediaan penjualan makanan/minuman yang diantar/dibawa pulang antara lain restoran, rumah makan, kafe dan jasa katering.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran.
| |||
|
(2)
|
Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN Pasal 4 | ||||
|
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pembayaran yang diterima oleh pengusaha restoran, dengan bukti kwitansi atau tanda bukti penerimaan sah lainnya.
| |||
|
(2)
|
Tidak termasuk objek pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
Besarnya pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 7 | ||||
|
Pajak Restoran dan Pajak terhutang dipungut dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil tempat restoran berlokasi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERHUTANG Pasal 8 | ||||
|
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu bulan takwim.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
Pajak terhutang terjadi pada saat pelayanan dan/atau pembayaran di restoran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran pajak restoran yang dilakukan pengusaha langsung ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Singkil dan/atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati Aceh Singkil.
| |||
|
(2)
|
Pembayaran pajak restoran yang dilakukan oleh bendaharawan Satuan Kerja Perangkat Daerah atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan langsung ke kas daerah dengan melampirkan kwitansi dan/atau tanda bukti pembayaran restoran atau jasa boga dan katering.
| |||
|
(3)
|
Untuk efektifitas dan efisiensi pembayaran pajak restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas dilakukan pada saat dibayarkan uang kepada pengusaha restoran dan/atau jasa boga dan katering.
| |||
|
(4)
|
Pembayaran pajak yang terhutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||
|
(5)
|
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
| |||
|
(6)
|
Bentuk, jenis, isi, ukuran SSPD, dan tata cara pembayaran serta tanggal jatuh tempo pembayaran pajak terhutang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran pajak harus dilakukan lunas.
| |||
|
(2)
|
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terhutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang dilakukan.
| |||
|
(3)
|
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud ayat (2), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
| |||
|
(4)
|
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
| |||
|
(5)
|
Persyaratan untuk mengatur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (4) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
| |||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
| |||
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| |||
|
(4)
|
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PENETAPAN PAJAK Pasal 13 | ||||
|
Setiap wajib pajak, wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan Perundang-undangan Perpajakan Daerah tanpa menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terhutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan:
| |||
|
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| ||
|
|
|
1)
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terhutang tidak atau kurang dibayar;
| |
|
|
|
2)
|
Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Bupati dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
| |
|
|
|
3)
|
Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Bupati dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
| |
|
|
|
4)
|
Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Bupati dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
| |
|
|
|
5)
|
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terhutang dihitung secara jabatan;
| |
|
|
b.
|
SKPDKBT dalam hal:
| ||
|
|
|
1)
|
Apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terhutang;
| |
|
|
|
2)
|
SKPDN apabila jumlah pajak yang terhutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terhutangnya pajak.
| |||
|
(3)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen).
| |||
|
(4)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan
| |||
|
(5)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terhutangnya pajak.
| |||
|
(6)
|
Tidak dikenakan sanksi perpajakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Bupati menerbitkan STPD apabila:
| |||
|
|
a.
|
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
| ||
|
|
b.
|
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; dan
| ||
|
|
c.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
| ||
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terhutangnya pajak;
| |||
|
(3)
|
Pajak yang terhutang menurut SKPDKB dan SKPDKBT yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, ditagih dengan STPD.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Pajak yang terhutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetutan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
| |||
|
(2)
|
Penagihan Pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
| |||
|
|
a.
|
SKPDKB;
| ||
|
|
b.
|
SKPDKBT;
| ||
|
|
c.
|
SKPDLB; atau
| ||
|
|
d.
|
SKPDN.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, wajib pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
| |||
|
(4)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau tanggal pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| |||
|
(5)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
| |||
|
(6)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.
| |||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
| |||
|
(3)
|
Pengajuan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||
|
Apabila pengajuan keberatan atau banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Bupati karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
| |||
|
(2)
|
Bupati dapat:
| |||
|
|
a.
|
Mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terhutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya; atau
| ||
|
|
b.
|
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| |||
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| |||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Bupati tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||
|
(4)
|
Apabila wajib pajak mempunyai hutang pajak lainnya maka kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang pajak dimaksud.
| |||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
| |||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diajukan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Bupati sekurang-kurangnya dengan menyebutkan:
| |||
|
|
a.
|
Nama dan alamat wajib pajak;
| ||
|
|
b.
|
Masa pajak;
| ||
|
|
c.
|
Besarnya kelebihan pembayaran pajak; atau
| ||
|
|
d.
|
Alasan yang jelas.
| ||
|
(2)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
| |||
|
(3)
|
Bukti penerimaan oleh pejabat daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||
|
(1)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
| |||
|
(2)
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindah bukuan dan bukti pemindah bukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 24 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah.
| |||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) tertangguh apabila:
| |||
|
|
a.
|
Diterbitkan surat teguran dan surat paksa; atau
| ||
|
|
b.
|
Ada pengakuan hutang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN Pasal 25 | ||||
|
(1)
|
Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan.
| |||
|
(2)
|
Kriteria wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pembukuan diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | ||||
|
(1)
|
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
| |||
|
(2)
|
Wajib pajak yang diperiksa wajib:
| |||
|
|
a.
|
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terhutang;
| ||
|
|
b.
|
Memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan
| ||
|
|
c.
|
Memberikan keterangan yang diperlukan.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemeriksaan pajak diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN KHUSUS Pasal 27 | ||||
|
(1)
|
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
| |||
|
(2)
|
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap ahli-ahli yang ditunjuk oleh Bupati untuk membantu dalam pelaksanaan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
| |||
|
(3)
|
Untuk kepentingan daerah Bupati berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud ayat (2) supaya memberi keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dan/atau tentang wajib pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
| |||
|
(4)
|
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara perdata, Kepala daerah dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud ayat (2) bukti tertulis dan keterangan wajib pajak yang ada padanya.
| |||
|
(5)
|
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyebutkan nama terdakwa atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 28 | ||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Pajak Daerah.
| |||
|
(2)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Pajak Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Pajak Daerah;
| ||
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan barang bukti dari orang, pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Pajak Daerah;
| ||
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindakan pidana dibidang Pajak Daerah;
| ||
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| ||
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Pajak Daerah;
| ||
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c;
| ||
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang Pajak Daerah;
| ||
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
| ||
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Pajak Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
| ||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan serta hasil penyelidikan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA Pasal 29 | ||||
|
(1)
|
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terhutang.
| |||
|
(2)
|
Wajib pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) dan/atau paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terhutang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 | ||||
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak dituntut setelah melampui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 | ||||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 32 | ||||
|
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Disahkan di Singkil
pada tanggal 24 November 2010 BUPATI ACEH SINGKIL, ttd. MAKMUR SYAHPUTRA Diundangkan di Singkil pada tanggal 29 November 2010 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN, ttd. M. YAKUB KS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2010 NOMOR 18. | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.