Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 17 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
QANUN KABUPATEN ACEH SINGKIL
NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA QANUN ACEH SINGKIL NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH SINGKIL
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan salah satu sumber retribusi daerah yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Singkil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan situasi dan kondisi saat ini;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu dilakukan perubahan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa dalam rangka penatausahaan perangkat daerah, maka dipandang perlu perubahan dan penyesuaian 1 (satu) Pasal yang termuat dalam qanun Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dalam suatu Qanun.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 48, tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4431);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan lembaran Negara Nomor 3637);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 03);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH SINGKIL dan BUPATI ACEH SINGKIL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
QANUN KABUPATEN ACEH SINGKIL TENTANG PERUBAHAN PERTAMA QANUN ACEH SINGKIL NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Salah satu ketentuan dalam Qanun Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah sebagai berikut yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
PENGELOLAAN PENERIMAAN RSUD
Pasal 32
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penerimaan dari komponen biaya bahan dan alat-alat dan jasa RSUD seluruhnya disetor ke Kas Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penerimaan dari Jasa Pelayanan dan Jasa Anestesi tetap tinggal di RSUD untuk diatur pembagiannya sebagai imbalan perangsang dan penunjang peningkatan mutu pelayanan RSUD sesuai dengan kebijaksanaan Direktur BPK RSUD berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengelolaan Biaya Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diatur sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengaturan pembagian jasa pelayanan dan jasa anestesi kepada tenaga medis, para medis dan non medis diatur menurut prestasi kerja dengan melakukan penilaian pekerjaan, sehingga tercermin rasa keadilan. Biaya pembinaan SDM dan peningkatan mutu digunakan untuk anggaran tenaga sukarela, tenaga honorer sewaktu-waktu untuk keperluan peningkatan mutu pelayanan, sedangkan biaya umum adalah untuk berbagai pengeluaran taktis.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Diubah sehingga pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 32
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penerimaan dari komponen biaya bahan, alat-alat, Jasa RSUD dan Jasa Pelayanan seluruhnya disetor ke Kas Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Untuk Pengelolaan Biaya Jasa Pelayanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengaturan pembagian jasa pelayanan kepada tenaga medis, para medis dan non medis diatur menurut prestasi kerja dengan melakukan penilaian pekerjaan,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Qanun ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan qanun ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Disahkan di Singkil
pada tanggal 24 November 2010 BUPATI ACEH SINGKIL ttd. MAKMUR SYAHPUTRA Diundangkan di Singkil pada tanggal 29 November 2010 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ttd. M. YA'KUB KS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2010 NOMOR 17. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.