Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 12 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH SINGKIL
NOMOR 12 TAHUN 2012
 
TENTANG

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH SINGKIL,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Jasa Pemakaian Kekayaan Daerah dapat dipungut retribusi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu membentuk Qanun Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 48, tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4148);
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Retribusi Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46343);
12.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5049);
13.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
16.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistim Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155)
18.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
19.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
20.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855)
21.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614)
22.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
23.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
24.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pegelolaan Keuangan Daerah;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2007 Tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
29.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
30.
Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasaran Wilayah Republik Indonesia Nomor: 373/KPTS/M/2001 Tentang Sewa Rumah Negara;
31.
Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 27);
32.
Qanun Aceh Singkil Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Keuangan Aceh Singkil (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2008 Nomor 163);
33.
Qanun Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2010 Nomor 05).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH SINGKIL
Dan
BUPATI ACEH SINGKIL
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH SINGKIL TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam qanun ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Singkil.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas pembantuan dengan Prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia.
4.
Bupati adalah Bupati Aceh Singkil.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
6.
Badan adalah bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lain, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama atau bentuk dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, dana pensiun, kongsi, koperasi, dan yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
7.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
8.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta.
9.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya dapat disebut retribusi pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah antara lain, pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta, pemakaian kendaraan alat-alat berat/alat-alat besar milik Daerah.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotong retribusi retribusi tertentu.
11.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan Kekayaan Daerah.
12.
Surat Pendaftaran objek retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPDORD, adalah surat yang dipergunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi adalah Pemakaian Kekayaan Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah antara lain penyewaan tanah dan bangunan/laboratorium/ruangan/kendaraan bermotor.
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah;
 
a.
Penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut;
 
b.
Penggunaan kendaraan dinas, mesin, alat-alat berat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah;
 
c.
Penggunaan kendaraan, kapal cepat, kapal motor dan sarana perikanan yang digunakan oleh Pemerintah Daerah;dan
 
d.
Penggunaan Gedung Olah Raga (GOR) Ketapang Indah dan Gedung Seni di Singkil serta Gedung Pertemuan yang digunakan oleh Pemerintah Daerah, mahasiswa/pelajar sepanjang tidak melakukan pungutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memakai Kekayaan Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
(3)
Besarnya tarif sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), sebagaimana tersebut dalam lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari qanun ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 8

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah Kabupaten Aceh Singkil.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 9

Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan nya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) disetor ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 12

(1)
Dalam hal Retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(4)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetor ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 14

(1)
Penagihan retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STDR.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Pengeluaran surat teguran yang terutang/surat peringatan/surat izin lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KEDALUWARSA
 

Pasal 15

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindakan pidana dibidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkannya surat teguran;
 
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan tentang penghapusan piutang retribusi Kabupaten yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 17

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan Insentif sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 18

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan pengeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencacatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Menerima bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti, dan/atau melarang seseorang meninggalkan tempat ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;dan
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik Pejabat polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 19

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan negara.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Dengan berlakunya Qanun ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Singkil Nomor 43 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) Tahun sekali.
(2)
Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam qanun ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

Qanun ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Disahkan di Singkil
pada tanggal 17 Oktober 2012
BUPATI ACEH SINGKIL,
dto
SAFRIADI

Diundangkan di Singkil
pada tanggal 19 Oktober 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL,
dto
M. YA’KUB KS

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2012 NOMOR 12.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.