Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 5 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH SELATAN

NOMOR 5 TAHUN 2013

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA
BUPATI ACEH SELATAN,
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa tarif pajak penerangan jalan yang telah ditetapkan melalui Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi perekonomian untuk memenuhi biaya-biaya penerangan jalan;
b. 
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
16.
Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 05);
17.
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Aceh Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Aceh Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 11).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH SELATAN
dan
BUPATI ACEH SELATAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 13 dihapus, sehingga keseluruhan pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Selatan.
 
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
 
3.
Bupati adalah Bupati Aceh Selatan.
 
4.
Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Selatan yang selanjutnya disebut DPPKKD.
 
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan. perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu oleh Bupati di bidang Perpajakan sesuai Peraturan Perundang­ undangan yang berlaku.
 
7.
Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero);
 
8.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
 
9.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib paJak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
 
10.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
11.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
12.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
13.
Dihapus.
 
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
18.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
19.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
 
20.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
21
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
22.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak
 
23.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 (1)Tarif pajak ditetapkan sebesar 8% (delapan persen).
 
(2)
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
 
(3)
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 11 dihapus.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
 
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dengan waktu yang ditentukan oleh Bupati.
 
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
 
 
 
 

Pasal II

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan,
 
 
 
 
Ditetapkan di Tapaktuan
pada tanggal 28 November 2013 M (24 Muharram 1435 H)
BUPATI ACEH SELATAN,
ttd.
T. SAMA INDRA

Diundangkan di Tapaktuan
pada tanggal 28 November 2013 M (24 Muharram 1435 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN
ttd.
HARMAINI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.