Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 5 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH SELATAN
NOMOR 5 TAHUN 2011
 
TENTANG

PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA
BUPATI ACEH SELATAN,
 

Menimbang

1.
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan reklame ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
2.
bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
3.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Pajak Reklame.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan daerah provinsi Sumatera Utara (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1956 nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Pe,pajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999;
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3586) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286;
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Cl6 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
14.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03 Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 03);
18.
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2008 Nomor 4).
19.
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7).
20.
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Selatan (lembaran 0aerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 6).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN
dan
BUPATI ACEH SELATAN
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH SELATAN TENTANG PAJAK REKLAME
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Selatan;
2.
Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah Bupati Aceh Selatan dan perangkat Kabupaten Aceh Selatan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan;
3.
Bupati adalah Bupati Aceh Selatan;
4.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut DPPKKD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Selatan;
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame;
7.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum;
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
9.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak;
10.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
11.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang;
12.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang;
14.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
19.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
20.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan;
21.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
22.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
23.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
24.
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang­ undangan;
25.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Aceh Selatan;
26.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah;
27.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 2

Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas penyelenggaraan reklame.
 

Pasal 3

(1)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
(2)
Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
 
b.
reklame kain;
 
c.
reklame melekat, stiker;
 
d.
reklame selebaran;
 
e.
reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
 
f.
reklame udara;
 
g.
reklame apung;
 
h.
reklame suara;
 
i.
reklame film/slide; dan
 
j.
reklame peragaan.
(3)
Tidak termasuk objek pajak reklame adalah:
 
a.
penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
 
b.
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk jenis lainnya;
 
c.
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; dan
 
d.
reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
 

Pasal 4

(1)
Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
(2)
Wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
(3)
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
(4)
Dalam hal reklame yang diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
 
BAB Ill
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame.
(2)
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
(3)
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan memperhatikan faktor nilai strategis, jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.
(4)
Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan Penjumlahan Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame (NSPR).
(6)
Hasil perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan peraturan Bupati.
 

Pasal 6

Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
 

Pasal 7

(1)
Besarnya pokok pajak reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (6).
(2)
Untuk reklame rokok dikenakan tambahan pajak sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari ketetapan pajak.
(3)
Setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 meter dikenakan tambahan pajak sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari pokok pajak pada ketinggian 15 meter pertama
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 8

Pajak yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
 
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 9

Masa pajak reklame adalah jangka waktu tertentu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame.
 

Pasal 10

Pajak terutang dalam masa pajak, terjadi pada saat penyelenggaraan reklame.
 

Pasal 11

(1)
Setiap Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SKPD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa karcis dan nota perhitungan.
 
BAB VI
PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 12

Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada pasal 10 tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati atau Pejabat sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam SKPD dan STPD.
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati atau Pejabat.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Bupati atau Pejabat dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan denda sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(4)
Bupati atau Pejabat dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi, persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan denda sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat.
 

Pasal 15

(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 16

(1)
Surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis disampaikan, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.
(3)
Surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Pejabat.
 

Pasal 17

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) maka jumlah pajak yang harus dibayar, ditagih dengan surat paksa.
(2)
Pejabat menerbitkan surat paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenisnya dikeluarkan.
 

Pasal 18

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa, pejabat segera menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
 

Pasal 19

Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga melunasi pajak terutang setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan surat perintah pelaksanaan penyitaan, pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
 

Pasal 20

Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada wajib pajak.
 

Pasal 21

Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak ditetapkan oleh Bupati atau pejabat.
 
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 22

(1)
Bupati atau pejabat berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Peraturan Bupati.
 
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 23

(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati atau Pejabat dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Bupati atau Pejabat dapat:
 
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
b.
mengurangkan atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau membatalkan STPD;
 
d.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
 
e.
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Bupati atau pejabat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
(4)
Bupati atau pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterima surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan keputusan.
(5)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Pejabat tidak memberikan keputusan permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 24

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB; dan
 
e.
SKPDN.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDLB, SKPDN diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan dapat diajukan apabila wajib pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai bukti penerimaan surat keberatan.
 

Pasal 25

(1)
Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atau Pejabat atas keberatan dapat berupa menerima atas sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati atau pejabat tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 

Pasal 26

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Bupati atau pejabat.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri sahnan dari surat keputusan keberatan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.
 

Pasal 27

(1)
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 
BAB XII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 28

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkannya surat teguran dan surat paksa; atau
 
b.
ada pengakuan hutang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran dan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang Pajak secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan hutang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib pajak.
 

Pasal 29

(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati dan Pejabat menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
BAB XIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 30

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
d.
Memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang,benda dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan; dan/atau
(4)
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
(5)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 31

(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam qanun ini sepanjang mengenai ketentuan pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(2)
Dengan berlakunya qanun ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 1999 Nomor 5) dinyatakan tidak berlaku lagi
 

Pasal 32

Qanun ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
 
Ditetapkan di Tapaktuan
pada tanggal 5 September 2011 M (6 Syawal 1432 H)
BUPATI ACEH SELATAN,
ttd.
HUSIN YUSUF

Diundangkan di Tapaktuan
pada tanggal 5 September 2011 M (6 Syawal 1432 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN,
ttd.
HARMANI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.