Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor: 6 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR
NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH BESAR, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang di wilayah Kabupaten Aceh Besar serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan panambahan objek serta penyesuaian jenis dan besaran tarif retribusi pelayanan tera/ tera ulang, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 180/1618/2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalarr1 Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi UITP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6225);
| ||
|
13
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
14
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 07), sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 15).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BESAR dan BUPATI ACEH BESAR | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
QANUN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa Ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 07), sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 15) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| ||
|
|
(1)
|
Untuk setiap pekerjaan tera/tera ulang, kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dikenakan retribusi tera atau tera ulang.
| |
|
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan pada tingkat standar satuan ukuran yang digunakan dan tingkat kesulitan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
| |
|
|
(3)
|
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pasal 21 dihapus.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Besar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kata Jantho
pada tanggal 15 Januari 2021 M (2 Jumadil Akhir 1442 H) BUPATI ACEH BESAR, ttd. MAWARDIALI Diundangkan di Kota Jantho pada tanggal 15 Januari 2021 M (2 Jumadil Akhir 1442 H) Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR, ttd. ABDULLAH LEMBARAN KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2021 NOMOR 6 | |||
|
| |||
PENJELASANATAS
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG | ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang di wilayah Kabupaten Aceh Besar serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
| |
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
Pasal I
Angka 1
Pasal 8
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| ||
|
| ||
|
TAMBAHAN LEMBARAN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 79.
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.