Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor: 5 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR
NOMOR 5 TAHUN 2021
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL, RESTORAN, HIBURAN DAN REKLAME

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH BESAR,
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Besar perlu dilakukan penambahan objek Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame;
b.
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 180/1618/2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame;
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 02), sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame (Lembaran Kabupaten Aceh Besar Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Besar Nomor 61).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BESAR
dan
BUPATI ACEH BESAR 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL, RESTORAN, HIBURAN DAN REKLAME.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame (Lembaran Kabupaten Aceh Besar Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Besar Nomor 61) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
 
(2)
Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.
 
(3)
Termasuk dalam objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
 
 
a.
Restoran;
 
 
b.
Rumah makan;
 
 
c.
Kafetaria;
 
 
d.
Kantin;
 
 
e.
Warung;
 
 
f.
Depot; dan
 
 
g.
Jasa boga/catering.
 
(4)
Tidak termasuk Objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(2)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
tontonan film;
 
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
 
c.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
 
 
d.
pameran;
 
 
e.
karaoke dan sejenisnya;
 
 
f.
sirkus, akrobat, sulap;
 
 
g.
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
 
 
h.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness center); dan
 
 
i.
pertandingan olah raga.
 
(3)
Tidak termasuk objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran, seperti hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan upacara adat dan kegiatan keagamaan.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
(1)
Tarif Pajak untuk setiap jenis hiburan ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Tontonan film ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
b.
Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
 
c.
Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
d.
Pameran ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
e.
Karaoke dan sejenisnya ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
 
f.
Sirkus, akrobat, sulap ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
g.
Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
h.
Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center), ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen); dan
 
 
i.
Pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
(2)
Besar tarif pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dasar pengenaan Pajak.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame.
 
(2)
Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan Volume/Ukuran x Tarif x Hari x 25%.
 
(3)
Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan memperhatikan letak/lokasi tanah penempatannya.
 
(4)
Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 28
 
(1)
Cara menghitung ukuran reklame adalah sebagai berikut:
 
 
a.
reklame yang mempunyai bingkai atau batas dihitung dari bingkai atau batas paling luar dimana seluruh gambar, kalimat atau huruf-huruf tersebut berada di dalamnya;
 
 
b.
reklame yang tidak berbentuk persegi dan tidak berbingkai, dihitung dari gambar kalimat atau huruf-huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertikal dan horizontal, sehingga merupakan 4 (empat) persegi; dan
 
 
c.
reklame yang berbentuk benda/bangun, dihitung dengan rumus berdasarkan bentuk benda/bangun masing-masing.
 
(2)
Dalam menghitung pajak reklame maka bagian yang kurang dari 0,50 m2 (nol koma lima puluh meter persegi) dihitung 0,50 m2 (nol koma lima puluh meter persegi).
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 29
 
(1)
Besaran pokok pajak reklame yang harus dibayar oleh wajib pajak (PR) dihitung dengan cara perkalian antara ukuran/volume media reklame (V), Nilai Sewa Reklame (NSR), dan tarif pajak.
 
(2)
Penghitungan besarnya pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rumus: PR = Volume x NSR x 25%.
 
(3)
Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.
 
 
 
 

Pasal II

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Besar.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kota Jantho
pada tanggal 15 Januari 2021 M (2 Jumadil Akhir 1442 H)
BUPATI ACEH BESAR,
ttd.
MAWARDI ALI

Diundangkan di Kota Jantho
pada tanggal 15 Januari 2021 M (2 Jumadil Akhir 1442 H)
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR,
ttd.
ABDULLAH

LEMBARAN KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2021 NOMOR 5
 

PENJELASAN
ATAS

 
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR
NOMOR 5 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL, RESTORAN, HIBURAN DAN REKLAME
 
 
I.

UMUM

 
Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Besar perlu dilakukan penambahan objek Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restora, Hiburan dan Reklame;
 
 
II.

PASAL DEMI PASAL

 
Pasal I
Angka 1
Pasal 11
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 27
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 28
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 78
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.