Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor: 5 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR
NOMOR 5 TAHUN 2012TENTANG
PAJAK PARKIR BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH BESAR, | ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Parkir merupakan Pajak atas Penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan orang pribadi atau Badan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor;
| |||||||
|
b.
|
bahwa Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir dipandang perlu untuk disesuaikan dan diganti;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pajak Parkir.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| |||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah kedua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
| |||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |||||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5025);
| |||||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
| |||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
| |||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
| |||||||
|
21.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| |||||||
|
22.
|
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 38);
| |||||||
|
23.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 12);
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BESAR dan BUPATI ACEH BESAR | ||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR TENTANG PAJAK PARKIR
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati;
| |||||||
|
2.
|
Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing;
| |||||||
|
3.
|
Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar;
| |||||||
|
4.
|
Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
| |||||||
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Besar yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum;
| |||||||
|
6.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan Daerah dan/atau Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
| |||||||
|
7.
|
Qanun Kabupaten adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten yang mengatur penyelenggaraan pemerintah dan kehidupan masyarakat Kabupaten Aceh Besar;
| |||||||
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
| |||||||
|
9.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
| |||||||
|
10.
|
Pajak Parkir adalah Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor;
| |||||||
|
11.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat-alat besar yang dalam oprasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang bergerak di air;
| |||||||
|
12.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang tidak bersifat sementara;
| |||||||
|
13.
|
Tempat Parkir adalah tempat Parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau Badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disesuaikan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran;
| |||||||
|
14.
|
Bebas Parkir adalah memarkir kendaraan di tempat Parkir tanpa dipungut bayaran;
| |||||||
|
15.
|
Sewa parkir adalah pembayaran atas pemakaian tempat Parkir yang diselenggarakan oleh orang pribadi atau Badan;
| |||||||
|
16.
|
Karcis Parkir adalah tanda bukti masuk tempat Parkir dan/atau tanda bukti pembayaran atas pemakaian tempat Parkir;
| |||||||
|
17.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut NPWPD;
| |||||||
|
18.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak;
| |||||||
|
19.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban Perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan daerah
| |||||||
|
20.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang;
| |||||||
|
21.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;
| |||||||
|
22.
|
Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan daerah.
| |||||||
|
23.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan Subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya;
| |||||||
|
24.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan daerah;
| |||||||
|
25.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati;
| |||||||
|
26.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar;
| |||||||
|
27.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan;
| |||||||
|
28.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak;
| |||||||
|
29.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
| |||||||
|
30.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
| |||||||
|
31.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan;
| |||||||
|
32.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
| |||||||
|
33.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dari laporan laba rugi untuk periode tahun Pajak tersebut;
| |||||||
|
34.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
| |||||||
|
35.
|
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku;
| |||||||
|
36.
|
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
| |||||||
|
37.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan daerah dan Retribusi Daerah;
| |||||||
|
38.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK Pasal 2 | ||||||||
|
(1)
|
Dengan nama Pajak Parkir dipungut Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir;
| |||||||
|
(2)
|
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor;
| |||||||
|
(3)
|
Penyelenggara Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyediakan dan menyelenggarakan tempat parkir termasuk jasa Vallet atau sebutan lainnya dengan memungut bayaran;
| |||||||
|
(4)
|
Penyelenggara parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang menggunakan karcis, sebelum digunakan wajib diporporasi oleh Dinas, kecuali tanda bukti pembayaran parkir yang menggunakan mesin elektronik.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||
|
Tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), adalah:
| ||||||||
|
a.
|
penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
| |||||||
|
b.
|
penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
| |||||||
|
c.
|
penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
| |||||||
|
d.
|
Penyelenggaraan tempat parkir di pemakaman, pendidikan dan tempat ibadah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||
|
(1)
|
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor;
| |||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir;
| |||||||
|
(3)
|
Wajib Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah termasuk penyelenggara jasa vallet atau jasa lainnya yang sejenis.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK Pasal 5 | ||||||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir;
| |||||||
|
(2)
|
Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||||||
|
Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||||||
|
Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 8 | ||||||||
|
Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH Pasal 9 | ||||||||
|
(1)
|
Masa Pajak untuk parkir permanen lamanya 1 (satu) bulan takwim;
| |||||||
|
(2)
|
Masa Pajak untuk parkir insidentil lamanya sesuai yang telah disepakati antara penyelenggara parkir dengan Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||||||
|
(1)
|
Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada saat suatu masa Pajak berakhir;
| |||||||
|
(2)
|
Pajak yang terutang dalam Masa Pajak terjadi pada saat adanya pembayaran dan/atau sewa ditempat parkir yang telah ditetapkan sebagai objek dan Subjek Pajak Parkir.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang telah memiliki NPWPD, wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD;
| |||||||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya;
| |||||||
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya Masa Pajak;
| |||||||
|
(4)
|
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| |||||||
|
(5)
|
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK Pasal 12 | ||||||||
|
(1)
|
SPTPD digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan Pajak yang terutang;
| |||||||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya Pajak, Bupati dapat menerbitkan:
| |||||||
|
|
a.
|
SKPDKB;
| ||||||
|
|
b.
|
SKPDKBT;
| ||||||
|
|
c.
|
SKPDN;
| ||||||
|
|
d.
|
SKPDLB.
| ||||||
|
(3)
|
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan:
| |||||||
|
|
a.
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak;
| ||||||
|
|
b.
|
Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Bupati dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak;
| ||||||
|
|
c.
|
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, Pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak.
| ||||||
|
(4)
|
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah Pajak yang terutang dan dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak tersebut;
| |||||||
|
(5)
|
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diterbitkan apabila jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak;
| |||||||
|
(6)
|
Apabila kewajiban membayar Pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) sebulan;
| |||||||
|
(7)
|
Penambahan jumlah Pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PEMUNGUTAN PAJAK Bagian Kesatu Surat Tagihan Pajak Pasal 13 | ||||||||
|
(1)
|
Bupati dapat menerbitkan STPD jika:
| |||||||
|
|
a.
|
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
| ||||||
|
|
b.
|
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
| ||||||
|
|
c.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||
|
(2)
|
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya Pajak;
| |||||||
|
(3)
|
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pasal 14 | ||||||||
|
(1)
|
Pembayaran Pajak dilakukan ditempat yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD;
| |||||||
|
(2)
|
Apabila pembayaran Pajak dilakukan ditempat yang ditunjuk oleh Bupati, maka hasil penerimaan Pajak harus disetor ke Kas Umum Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati;
| |||||||
|
(3)
|
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD dan dapat dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebagai alat pembayaran yang sah;
| |||||||
|
(4)
|
Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||||||
|
(1)
|
Pembayaran Pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas;
| |||||||
|
(2)
|
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur Pajak terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan;
| |||||||
|
(3)
|
Angsuran pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah Pajak yang belum atau kurang dibayar;
| |||||||
|
(4)
|
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib Pajak untuk menunda pembayaran Pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah Pajak yang belum atau kurang dibayar;
| |||||||
|
(5)
|
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||||||
|
(1)
|
Setiap pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan;
| |||||||
|
(2)
|
Bentuk, jenis, isi, ukuran buku penerimaan, tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Keberatan dan Banding Pasal 17 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
| |||||||
|
|
a.
|
SKPDKB;
| ||||||
|
|
b.
|
SKPDKBT;
| ||||||
|
|
c.
|
SKPDLB;
| ||||||
|
|
d.
|
SKPDN; dan
| ||||||
|
|
e.
|
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan daerah.
| ||||||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
| |||||||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
| |||||||
|
(4)
|
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak;
| |||||||
|
(5)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan;
| |||||||
|
(6)
|
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||||||
|
(1)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;
| |||||||
|
(2)
|
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Pajak yang terutang;
| |||||||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati;
| |||||||
|
(2)
|
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut;
| |||||||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar Pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||||||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
| |||||||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB;
| |||||||
|
(3)
|
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;
| |||||||
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan;
| |||||||
|
(5)
|
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administratif Pasal 21 | ||||||||
|
(1)
|
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SPPT, SKPT, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Perpajakan daerah;
| |||||||
|
(2)
|
Bupati dapat:
| |||||||
|
|
a.
|
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan Pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
| ||||||
|
|
b.
|
Mengurangkan atau mebatalkan SPPT, SKPD. SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
| ||||||
|
|
c.
|
Mengurangkan atau membatalkan STPD;
| ||||||
|
|
d.
|
Membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
| ||||||
|
|
e.
|
Mengurangkan ketetapan Pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu Objek Pajak.
| ||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK Pasal 22 | ||||||||
|
(1)
|
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran;
| |||||||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi Pajak yang terutang;
| |||||||
|
(3)
|
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||||||
|
(1)
|
Apabila jumlah Pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, maka jumlah Pajak yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa;
| |||||||
|
(2)
|
Bupati segera menerbitkan Surat Paksa setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 | ||||||||
|
Apabila Pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa, Bupati segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 | ||||||||
|
Setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, apabila Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, Bupati mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | ||||||||
|
Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, jurusita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | ||||||||
|
Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Pajak ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK Pasal 28 | ||||||||
|
(1)
|
Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak;
| |||||||
|
(2)
|
Pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak yang ditimpa pailit atau bangkrut;
| |||||||
|
(3)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 29 | ||||||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati;
| |||||||
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan;
| |||||||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan;
| |||||||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai Utang Pajak, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Pajak tersebut;
| |||||||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB;
| |||||||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak;
| |||||||
|
(7)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KEDALUWARSA Pasal 30 | ||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
| |||||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| |||||||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
| ||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
| ||||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut;
| |||||||
|
(4)
|
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Paj ak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai Utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah;
| |||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 31 | ||||||||
|
(1)
|
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan;
| |||||||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
| |||||||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN Pasal 32 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
| |||||||
|
(2)
|
Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 33 | ||||||||
|
(1)
|
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Perpajakan daerah.
| |||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
| |||||||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang;
| ||||||
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
| ||||||
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
| ||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Pajak diatur dalam Peraturan Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 34 | ||||||||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu;
| |||||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten;
| |||||||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS Pasal 35 | ||||||||
|
(1)
|
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan daerah;
| |||||||
|
(2)
|
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan daerah;
| |||||||
|
(3)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
| |||||||
|
|
a.
|
Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
| ||||||
|
|
b.
|
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Bupati untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
| ||||||
|
(4)
|
Untuk kepentingan Daerah, Bupati berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk;
| |||||||
|
(5)
|
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Bupati dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya;
| |||||||
|
(6)
|
Permintaan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENYIDIKAN Pasal 36 | ||||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
| |||||||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |||||||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pajak Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Pajak Daerah;
| ||||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Pajak Daerah;
| ||||||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pajak Daerah;
| ||||||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||||||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pajak Daerah;
| ||||||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| ||||||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Pajak Daerah;
| ||||||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||||||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| ||||||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
SANKSI Bagian Kesatu Sanksi Administratif Pasal 37 | ||||||||
|
(1)
|
Bupati dapat menerbitkan STPD jika:
| |||||||
|
|
a.
|
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
| ||||||
|
|
b.
|
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
| ||||||
|
|
c.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||
|
(2)
|
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya Pajak.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Sanksi Pidana Pasal 38 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang bayar;
| |||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau Pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang bayar;
| |||||||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 39 | ||||||||
|
Tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 40 | ||||||||
|
(1)
|
Pada saat Qanun ini mulai berlaku, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2003 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 18) serta segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi;
| |||||||
|
(2)
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 41 | ||||||||
|
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Besar.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kota Jantho
pada tanggal 6 September 2012 M (19 Syawal 1433 H) BUPATI ACEH BESAR, ttd. MUKHLIS BASYAH Diundangkan di Kota Jantho pada tanggal 7 September 2012 M (20 Syawal 1433 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR, ttd. ZULKIFLI AHMAD LEMBARAN DAEARAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2012 NOMOR 22 | ||||||||
PENJELASANATAS
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
PAJAK PARKIR
| |||
|
I.
|
UMUM
| ||
|
Bahwa Pajak Parkir merupakan Pajak atas Penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan orang pribadi atau Badan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor;
Bahwa Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2003 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 18) dipandang perlu untuk disesuaikan dan diganti.
| |||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
| |||
| TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 22 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.