Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor: 19 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR
NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH BESAR,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pemanfataan ruang dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Aceh Besar dan memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang telekomunikasi diperlukan pengendalian dan pengawasan pembangunan menara agar tersedianya jaringan telekomunikasi yang merata di seluruh kawasan dengan tetap mempertimbangkan estetika lingkungan;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 110 huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dikategorikan sebagai jenis Retribusi Jasa Umum;
| ||
|
c.
|
bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-331/MK,7/2011 tanggal 28 Maret 2011 perihal Penyampaian Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana terlampir Hasil Evaluasi Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Alas Qanun Kabupaten Aceh Besar NoMor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah kedua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4633);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
| ||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
18.
|
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 03);
| ||
|
19.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2006 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 02);
| ||
|
20.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Alas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 12);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BESAR
dan
BUPATI ACEH BESAR
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa Ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 08) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| ||
|
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan pelayanan jasa pengendalian menara telekomunikasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| ||
|
|
Tingkat penggunaan jasa pengendalian menara telekomunikasi diukur berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| ||
|
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan jasa pengendalian menara telekomunikasi dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
| |
|
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyusutan, biaya bunga pinjaman, biaya operasional dan biaya pemeliharaan, biaya kebersihan, dan biaya keamanan.
| |
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| ||
|
|
Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
5.
|
Pasal 12 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12
| ||
|
|
(1)
|
Berdasarkan formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
| |
|
|
(2)
|
Dihapus.
| |
|
|
(3)
|
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 30
| ||
|
|
(1)
|
Setiap orang atau Badan yang tidak memenuhi ketentuan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |
|
|
(2)
|
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Disahkan di Kota Jantho
pada tanggal 31 Desember 2011 M (6 Shafar 1433 H)
BUPATI ACEH BESAR,
ttd.
BUKHARI DAUD
Diundangkan di Kota Jantho
pada tanggal 8 Februari 2012 M (15 Rabiul Awai 1433 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR,
ttd.
ZULKIFLI AHAMD
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2012 NOMOR 16
| |||
PENJELASANATAS
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR
NOMOR 19 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu pengaturan kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di bidang pengendalian menara telekomunikasi. Dalam qanun tersebut, diatur mengenai ketentuan pembangunan menara dan ketentuan perizinannya. Pengaturan tersebut bertujuan agar kebijakan yang ditempuh dalam pelaksanaannya dapat secara maksimal mencapai daya guna dan hasil guna bagi masyarakat baik dari ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.
Ketentuan pembangunan menara telekomunikasi, dalam implementasinya akan berkaitan erat dengan kaidah tata ruang lingkungan dan estetika, sehingga terhadap kegiatan tersebut, sebagai upaya pembinaan, pengendalian dan pengawasannya adalah melalui mekanisme perizinan yang dalam prosesnya melibatkan unsur masyarakat di sekitar lokasi pembangunan menara. Dengan mekanisme tersebut diharapkan pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Aceh Besar dalam implementasinya dapat memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan menara telekomunikasi.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang berkepentingan dalam kepemilikan izin pembangunan menara telekomunikasi, salah satu bentuk peran serta alas pelayanan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah adalah melalui pembayaran Retribusi atas izin yang diperolehnya. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi seluler dapat dikategorikan sebagai salah satu objek Retribusi Jasa Umum.
Atas dasar pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Angka 1
Pasal 4
Cukup Jelas.
Angka 2
Pasal 6
Cukup Jelas.
Angka 3
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Angka4
Pasal 8
Cukup Jelas.
Angka 5
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Angka 6
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 16
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.